Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Muslimah
Polemik
kembali mengiringi dunia perfilman Indonesia. Kali ini, film Pesta Babi
menjadi sorotan setelah terjadi pelarangan nonton bareng (nobar) di sejumlah
daerah. Perdebatan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek seni dan kebebasan
berekspresi, tetapi juga membawa isu yang lebih besar: ruang kritik terhadap
kebijakan negara dan kepentingan ekonomi yang menyertainya.
Film ini
disebut mengangkat persoalan alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis
nasional (PSN) food estate yang diduga lebih menguntungkan
kelompok oligarki, sementara masyarakat Papua justru menghadapi ancaman
kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan. Karena itu, polemik Pesta
Babi tidak bisa dipandang sekadar sebagai kontroversi film biasa. Ia
menjadi cermin hubungan antara negara, kritik publik, dan kepentingan
ekonomi-politik yang saling bertaut.
Pelarangan
nobar di berbagai daerah memunculkan pertanyaan mendasar mengenai posisi kritik
dalam demokrasi. Selama ini, demokrasi kerap dipromosikan sebagai sistem yang
menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi perbedaan pandangan. Namun,
ketika ruang diskusi atau penyampaian narasi kritis menghadapi hambatan, publik
wajar mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.
Tentu, setiap
pembatasan terhadap kegiatan publik biasanya memiliki alasan tertentu, mulai
dari keamanan hingga pertimbangan administratif. Namun bila pelarangan lebih
sering diarahkan pada forum atau karya yang memuat kritik terhadap kebijakan,
maka kesan yang muncul adalah adanya kecenderungan antikritik. Pada titik
inilah demokrasi menghadapi paradoks: secara normatif menjunjung kebebasan,
tetapi dalam praktiknya kerap menyisakan ruang sempit bagi suara yang berbeda.
Di balik
kontroversi film ini, terdapat persoalan yang lebih substansial, yakni
kebijakan PSN food estate dan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah
selama ini memandang proyek strategis nasional sebagai instrumen percepatan
pembangunan dan penguatan ketahanan pangan. Namun, kritik yang berkembang
menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa proyek-proyek besar semacam ini justru
menjadi pintu masuk konsentrasi penguasaan lahan dalam skala luas.
Ketika jutaan
hektare lahan dialokasikan kepada korporasi besar atau kelompok yang memiliki
kedekatan ekonomi-politik, pertanyaan tentang keadilan distribusi tidak bisa
diabaikan. Ketimpangan kepemilikan lahan yang tajam berpotensi memperlebar
jurang sosial-ekonomi, terutama bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup
pada tanah dan hutan di sekitarnya.
Dalam
perspektif kritik terhadap kapitalisme, situasi ini dipandang bukan sekadar
persoalan kebijakan yang keliru, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang
menempatkan modal sebagai aktor dominan. Kapitalisme mendorong akumulasi
kepemilikan pada segelintir pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses
politik. Akibatnya, harta yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan bersama
berpotensi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara masyarakat luas
hanya menjadi penonton pembangunan di tanah mereka sendiri.
Di sinilah
muncul pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya negara mengelola tanah dan
sumber daya agar pembangunan tidak melahirkan ketimpangan?
Dalam
pandangan Islam, pengelolaan ekonomi dan sumber daya tidak dilepaskan dari
prinsip keadilan serta kemaslahatan masyarakat. Islam mengakui kepemilikan
individu dan negara berkewajiban melindunginya, sehingga tanah milik rakyat
tidak boleh digusur secara zalim atau dirampas demi kepentingan pihak tertentu.
Pada saat yang sama, sumber daya yang tergolong milik umum harus dikelola
negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan menjadi alat akumulasi
segelintir elite ekonomi.
Prinsip ini
menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat atau
memutus hubungan mereka dengan sumber penghidupan. Proyek negara semestinya
diarahkan pada kemaslahatan publik dan dilaksanakan sesuai aturan yang adil,
bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya tidak merata.
Selain itu,
Islam memandang kritik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penguasa.
Tradisi muhasabah atau koreksi terhadap kebijakan negara merupakan unsur
penting agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan moral. Negara tidak
seharusnya alergi terhadap kritik, melainkan membuka ruang dialog dan siap
mengoreksi kebijakan ketika ditemukan mudarat atau ketidakadilan di dalamnya.
Karena itu,
polemik Pesta Babi sesungguhnya menghadirkan pelajaran penting.
Perdebatan ini bukan hanya soal boleh atau tidaknya sebuah film diputar, tetapi
tentang bagaimana masyarakat memandang ruang kritik dan arah pembangunan yang
sedang ditempuh. Ketika karya seni yang mengangkat persoalan sosial memicu
pembatasan, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya tentang filmnya, tetapi
juga tentang kondisi demokrasi dan keadilan yang sedang dibangun.
Pada
akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sunyi dari kritik, melainkan
negara yang berani mendengar, menimbang, dan memperbaiki diri demi kemaslahatan
rakyat seluruhnya.

No comments:
Post a Comment