Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Film Pesta Babi: Antara Kebebasan Ekspresi dan Sensitivitas Publik

Sunday, May 24, 2026 | Sunday, May 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T08:05:58Z

 


Oleh  Amelia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Muslimah

 

Polemik kembali mengiringi dunia perfilman Indonesia. Kali ini, film Pesta Babi menjadi sorotan setelah terjadi pelarangan nonton bareng (nobar) di sejumlah daerah. Perdebatan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek seni dan kebebasan berekspresi, tetapi juga membawa isu yang lebih besar: ruang kritik terhadap kebijakan negara dan kepentingan ekonomi yang menyertainya.

Film ini disebut mengangkat persoalan alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN) food estate yang diduga lebih menguntungkan kelompok oligarki, sementara masyarakat Papua justru menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan. Karena itu, polemik Pesta Babi tidak bisa dipandang sekadar sebagai kontroversi film biasa. Ia menjadi cermin hubungan antara negara, kritik publik, dan kepentingan ekonomi-politik yang saling bertaut.

Pelarangan nobar di berbagai daerah memunculkan pertanyaan mendasar mengenai posisi kritik dalam demokrasi. Selama ini, demokrasi kerap dipromosikan sebagai sistem yang menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi perbedaan pandangan. Namun, ketika ruang diskusi atau penyampaian narasi kritis menghadapi hambatan, publik wajar mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.

Tentu, setiap pembatasan terhadap kegiatan publik biasanya memiliki alasan tertentu, mulai dari keamanan hingga pertimbangan administratif. Namun bila pelarangan lebih sering diarahkan pada forum atau karya yang memuat kritik terhadap kebijakan, maka kesan yang muncul adalah adanya kecenderungan antikritik. Pada titik inilah demokrasi menghadapi paradoks: secara normatif menjunjung kebebasan, tetapi dalam praktiknya kerap menyisakan ruang sempit bagi suara yang berbeda.

Di balik kontroversi film ini, terdapat persoalan yang lebih substansial, yakni kebijakan PSN food estate dan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah selama ini memandang proyek strategis nasional sebagai instrumen percepatan pembangunan dan penguatan ketahanan pangan. Namun, kritik yang berkembang menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa proyek-proyek besar semacam ini justru menjadi pintu masuk konsentrasi penguasaan lahan dalam skala luas.

Ketika jutaan hektare lahan dialokasikan kepada korporasi besar atau kelompok yang memiliki kedekatan ekonomi-politik, pertanyaan tentang keadilan distribusi tidak bisa diabaikan. Ketimpangan kepemilikan lahan yang tajam berpotensi memperlebar jurang sosial-ekonomi, terutama bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada tanah dan hutan di sekitarnya.

Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, situasi ini dipandang bukan sekadar persoalan kebijakan yang keliru, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan modal sebagai aktor dominan. Kapitalisme mendorong akumulasi kepemilikan pada segelintir pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses politik. Akibatnya, harta yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan bersama berpotensi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara masyarakat luas hanya menjadi penonton pembangunan di tanah mereka sendiri.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya negara mengelola tanah dan sumber daya agar pembangunan tidak melahirkan ketimpangan?

Dalam pandangan Islam, pengelolaan ekonomi dan sumber daya tidak dilepaskan dari prinsip keadilan serta kemaslahatan masyarakat. Islam mengakui kepemilikan individu dan negara berkewajiban melindunginya, sehingga tanah milik rakyat tidak boleh digusur secara zalim atau dirampas demi kepentingan pihak tertentu. Pada saat yang sama, sumber daya yang tergolong milik umum harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan menjadi alat akumulasi segelintir elite ekonomi.

Prinsip ini menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat atau memutus hubungan mereka dengan sumber penghidupan. Proyek negara semestinya diarahkan pada kemaslahatan publik dan dilaksanakan sesuai aturan yang adil, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya tidak merata.

Selain itu, Islam memandang kritik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penguasa. Tradisi muhasabah atau koreksi terhadap kebijakan negara merupakan unsur penting agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan moral. Negara tidak seharusnya alergi terhadap kritik, melainkan membuka ruang dialog dan siap mengoreksi kebijakan ketika ditemukan mudarat atau ketidakadilan di dalamnya.

Karena itu, polemik Pesta Babi sesungguhnya menghadirkan pelajaran penting. Perdebatan ini bukan hanya soal boleh atau tidaknya sebuah film diputar, tetapi tentang bagaimana masyarakat memandang ruang kritik dan arah pembangunan yang sedang ditempuh. Ketika karya seni yang mengangkat persoalan sosial memicu pembatasan, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya tentang filmnya, tetapi juga tentang kondisi demokrasi dan keadilan yang sedang dibangun.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sunyi dari kritik, melainkan negara yang berani mendengar, menimbang, dan memperbaiki diri demi kemaslahatan rakyat seluruhnya.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update