Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontroversi Film "Pesta Babi": Antara Pembungkaman Suara dan Kegagalan Sistem

Sunday, May 24, 2026 | Sunday, May 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T08:14:15Z

 




Oleh Rukmini 

Aktivis Muslimah


Setiap kali suara kritis mencoba berbicara tentang arah pembangunan, selalu ada gesekan dengan kekuasaan. Film "Pesta Babi" menjadi salah satu contoh bagaimana sebuah karya yang mencoba membuka realitas di lapangan justru dihadang. Dari sinilah terlihat jelas siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan dalam proyek besar yang mengatasnamakan pembangunan.

Pemutaran film dokumenter "Pesta Babi" mengalami pelarangan dan pembubaran di beberapa daerah di Indonesia. Tindakan ini memicu perdebatan publik tentang ruang kebebasan berekspresi dan batas toleransi negara terhadap kritik.

Secara isi, film tersebut menyoroti proses alih fungsi hutan di Papua untuk proyek food estate yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional. Dalam dokumentasinya, terlihat bagaimana pembukaan lahan berskala besar mengubah lanskap hutan menjadi kawasan industri pertanian. 

Narasi yang dibangun film ini menunjukkan bahwa proyek tersebut lebih banyak memberikan keuntungan ekonomi kepada kelompok oligarki yang memiliki akses modal dan kedekatan politik. Sementara itu, masyarakat adat Papua yang selama ini hidup bergantung pada hutan justru kehilangan sumber penghidupan, akses terhadap tanah leluhur, serta terganggunya tatanan sosial dan budaya mereka yang sudah berjalan turun-temurun. (WartaEkonomi.co.id, Jum'at 15/05/2026)

Pelarangan nobar film ini mengindikasikan adanya upaya membatasi ruang bagi suara kritis terhadap kebijakan negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi sistem yang mengklaim melindungi kebebasan berpendapat, namun membatasi ketika kritik menyentuh kepentingan tertentu.

Proyek Strategis Nasional digunakan sebagai dasar hukum untuk mengalihkan lahan dalam skala besar kepada korporasi yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Konsekuensinya adalah ketimpangan penguasaan lahan yang semakin lebar antara kelompok oligarki dan masyarakat adat.

Kondisi ini tidak terlepas dari pola kerja sistem kapitalisme, yang memungkinkan harta milik umum dikuasai segelintir pihak. Ketika sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama jatuh ke tangan kelompok tertentu, maka ketimpangan ekonomi menjadi konsekuensi yang sulit dihindari, dan beban terbesarnya ditanggung oleh rakyat biasa.

Islam memandang seluruh kekayaan alam yang ada di muka bumi sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola dengan adil, tidak boleh diwariskan dalam keadaan rusak kepada generasi berikutnya. Karena itu, setiap kebijakan terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan harus kembali pada prinsip syariat yang menjaga hak individu, hak masyarakat, dan hak generasi mendatang secara seimbang.

Dalam hal kepemilikan pribadi, Islam memberikan jaminan yang kuat. Lahan yang diperoleh seseorang secara sah sesuai hukum syariat adalah hak yang wajib dilindungi negara. Negara tidak dibenarkan menggusur secara paksa tanpa alasan hukum yang jelas dan tanpa memberikan ganti rugi yang adil dan layak. Perlindungan ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak asasi individu, tetapi juga cara mencegah terjadinya kezaliman struktural yang dapat merusak rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Di sisi lain, Islam membedakan antara harta milik individu dan harta milik umum. Sumber daya alam seperti hutan, air, tambang, dan lahan-lahan yang secara fitrah dibutuhkan seluruh umat termasuk dalam kategori milik umum. Harta-harta ini tidak boleh dikuasai atau dijual kepada pihak swasta untuk dikomersialkan demi keuntungan segelintir pihak. Negara berperan sebagai pengurus dan pengelola amanah ini, bukan sebagai pemilik mutlak. Hasil dari pengelolaannya wajib dikembalikan kepada umat dalam bentuk kesejahteraan yang merata, layanan publik yang berkualitas, infrastruktur yang menjangkau seluruh wilayah, serta jaminan hidup yang layak bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Prinsip pengelolaan ini tidak akan berjalan jika diiringi dengan kerusakan. Islam secara tegas melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerusakan di muka bumi, baik terhadap lingkungan alam maupun tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, proyek pembangunan yang mengorbankan hutan, menghilangkan mata pencaharian masyarakat, dan menghancurkan identitas budaya tidak dapat dibenarkan secara syariat. Pembangunan yang hakiki menurut Islam adalah pembangunan yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia, kelestarian alam, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang. Tanpa keseimbangan ini, yang terjadi bukan kemajuan, melainkan kehancuran yang diwariskan kepada anak cucu.

Lebih dari itu, Islam menetapkan bahwa seluruh kebijakan dan proyek negara harus diukur dengan satu standar utama, yaitu mendatangkan maslahat bagi mayoritas rakyat dan mencegah kemudharatan. Jika sebuah proyek hanya menguntungkan segelintir elite politik dan pengusaha, sementara rakyat luas menanggung kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis, maka secara syariat kebijakan tersebut wajib ditinjau ulang, dihentikan, atau dikoreksi secara menyeluruh agar selaras dengan prinsip keadilan.

Agar arah kebijakan tidak menyimpang, Islam membuka ruang bagi kritik dan nasihat sebagai sarana koreksi kekuasaan. Kritik yang jujur dan membangun bukanlah ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab umat kepada penguasa. Negara yang sehat adalah negara yang terbuka terhadap masukan rakyat, memiliki mekanisme evaluasi kebijakan, dan berani memperbaiki arah ketika terbukti menyimpang dari tujuan keadilan dan kemaslahatan. Dengan cara ini, kekuasaan tidak berubah menjadi otoriter dan tetap terikat pada tanggung jawab di hadapan Allah dan rakyatnya. 

Wallahua'lam bisshowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update