Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kedudukan Air dalam Sistem Islam

Tuesday, November 11, 2025 | Tuesday, November 11, 2025 WIB




Oleh Ummi Haritsa

Penggiat pendidikan


Beberapa pekan lalu sumber air Aqua menjadi sorotan publik setelah Inspeksi dadakan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang viral di media sosial. 


Inspeksi dadakan ini sebelumnya diunggah dalam bentuk rekaman video di akun Instagram miliknya pada Rabu, 22 Oktober 2025. Secara garis besar dalam sidak tersebut terungkap bahwa sumber air yang digunakan oleh PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang untuk air kemasan berasal dari sumur bor (Tempo 24 Oktober 2025). 


Setelah benar-benar memastikan bahwa air yang dijadikan sumber berasal dari sumur bor, Dedi sempat mengingatkan dampak lingkungan, seperti pergeseran tanah dan longsong akibat praktik pemboran air tanah dalam oleh perusahaan Aqua (Tempo, 24 Oktober 2025)


Hal tersebut menjadi polemik publik, isu sumber air Aqua yang diduga berasal dari air sumur tanah dalam, yang tidak sesuai dengan klaim iklan yang menggunakan sumber air pegunungan. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah. Menurutnya bahwa, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. (Media Indonesia, 25 Oktober 2025)


Dari hasil sidak Dedi Mulyadi, pihak Danone Indonesia buka suara bahwa pernyataan perwakilan perusahaan Aqua yang menyebutkan sumber air Aqua berasal dari sumur bor belum lengkap. Melalui keterangan tertulis , Danone mengkonfirmasi bahwa sumber air yang mereka gunakan bukan dari sumur air biasa, melainkan dari 19 sumber udara pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. 


Danone menjelaskan, air yang digunakan berasal dari akuifer dalam kawasan pegunungan dengan kedalaman 60-140 meter, bukan air permukaan atau air tanah dangkal, sehingga terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air. Pihak Danone mengklaim bahwa berdasarkan kajiannya bersama UGM, pengambilan air diambil secara berhati-hati tidak menyebabkan pergeseran tanah dan longsor.(Tempo, 24 Oktober 2025)


Terkait pemanfaatan air dari akuifer dalam, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq memberikan perhatian besar kepada perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). 


Menurut Hanif pemanfaatan air tanah dalam (akuifer) harus menjadi perhatian serius mengingat recharge air tanah dalam sangat lambat (dibutuhkan waktu mencapai ratusan tahun). “Kerusakan fungsi air tanah dalam (akuifer) sangat sulit dipulihkan. Untuk itu pemanfaatan air tanah dalam dihulu harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan cadangan ketersediaannya”. (CNBC Indonesia, Minggu (26/10/2025)).


Dari fakta diatas terlihat jelas banyak mata air di berbagai daerah dikuasai oleh perusahaan air minum. Perusahaan tersebut  mengambil air tanah dalam dengan sumur bor, tentu saja hal tersebut akan memberikan dampak buruk (dhoror) pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran.


Pengelolaan Air dalam Sistem Kapitalis


Air merupakan kebutuhan mendasar yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup termasuk manusia didalamnya. Pengambilan akuifer dalam berisiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, potensi amblesan tanah, dll. 


Pengambilan akuifer dalam berisiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, potensi amblesan tanah, dll. 


Walaupun pihak perusahaan berdalih bahwasanya air diambil dengan sangat hati-hati bahkan menggandeng para ahli untuk meyakinkan opini publik, namun sudah di terangkan bahwa proses pembentukan air dalam sangatlah lama, secara logika kemungkinan terjadinya penurunan tanah yang amblas merupakan suatu kenyataan yang akan dialami cepat atau lambat kalau melihat eksploitasi pengambilan air oleh perusahaan dalam jumlah yang banyak setiap harinya.


Belum lagi dampak bagi warga sekitar akibat pengambilan air tanah dalam oleh produsen air kemasan tanpa terkendali di hulu dapat menghilangkan potensi pemanfaatan air oleh warga sekitar.


Disini kita bisa menyaksikan bagaimana praktek bisnis kapitalis yang menggunakan segala cara termasuk memanipulasi informasi dari pakta menjadi sebuah opini yang seolah-olah bahwa aktivitas mereka benar-benar ingin memberi pelayanan yang optimal kepada konsumen dengan memberikan produk yang aman dan higienis tanpa melihat proses pengelolaannya yang berbeda dari iklan yang dipublikasikan untuk keuntungan perusahaan. Hal ini terjadi karena di alam kapitalis air dipandang sebagai barang ekonomi, sehingga harus bisa mendatangkan keuntungan tanpa melihat dampak jangka panjangnya.


Bila dilihat praktek-praktek penggunaan SDA berlebih di tanah air bukan saja terjadi pada air, namun lebih luas di berbagai jenis SDA tanpa memperhatikan dampak ekologi dan ekosistem setempat. Seharusnya hal ini bisa dikendalikan bahkan dihentikan jika fakta dilapangan mengakibatkan dampak yang merusak bagi lingkungan. Namun faktanya aktivitas para kapital tidak bisa dihentikan akibat regulasi yang ada hanya berupa himbauan saja tanpa tindakan yang nyata. 


Sungguh Ironis, berbagai kebijakan dan UU yang dikeluarkan oleh legislatif justru kontradiktif dengan semangat dari pelestarian dan distribusi air yang berkeadilan. Mulai dari masalah UU terkait air yang lebih pro pada privatisasi, hingga sumber-sumber air dikuasai oleh kalangan pemodal tertentu yang memiliki kepentingan bisnis disana. Walhasil, masyarakat menjadi lebih sulit untuk mengakses air. Hal ini terjadi karena lemahnya regulasi terkait batasan penggunaan SDA dalam sistem saat ini.


Sehingga Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum mampu menghentikan kapitalisasi air.


Kedudukan Air dalam Sistem Islam


Air dalam Sistem Islam memiliki kedudukan yang sangat jelas dalam syari'at. Dimana air bersama Padang rumput dan api termasuk ke dalam kepemilikan umum, sebagaimana dalam hadits:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu Padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Terdapat penetapan dalam hadits ini, bahwa semua manusia, baik muslim maupun non, berserikat dalam tiga hal itu. Tidak ada seorangpun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu sehingga tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi.


Air memiliki arti yang sangat penting dalam Islam, karena terkait berbagai macam pelaksanaan hukum Islam, seperti taharah contohnya. Oleh sebab itu butuh pengaturan negara untuk menjamin pemenuhannya. Dengan mengelola mata air agar semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis.


Negara dalam pengelolaan air harus memperhatikan pengambilannya, pendistribusiannya, penjagaan kebersihan dan keamanannya. Kewajiban pengelolaan air oleh negara diambil berdasarkan kaidah fiqih: “ ma laa yatimmu al-wajibu illa bihi fa huwa wajib”. Air dibutuhkan. Sesuatu yang  tanpanya suatu kewajiban tidak dapat sempurna, maka sesuatu itu hukumnya wajib.


Penguasa dalam Sistem Islam memposisikan dirinya sebagai raa’in (penguasa dan penanggung jawab) bukan sebagai pedagang seperti dalam sistem kapitalis. Sehingga akan sangat transparan dalam pengelolaannya. Sebab dalam Islam kejujuran merupakan suatu aplikasi dari keimanan.


Kedudukan air sebagai kepemilikan umum akan dikelola oleh negara dan dijamin pemenuhan untuk semua rakyat tetap terjaga, diantaranya dengan membuat rancangan besar yang terintegrasi agar ketersediaan air terus berlangsung dalam kuantitas dan kualitas yang sangat layak. Negara akan memperketat regulasi terkait pengelolaan SDA sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam.


Walhasil, penyelesaian penggunaan air oleh individu dan swasta yaitu dengan menerapkan pengelolaan air sesuai pengaturan dari Sang  Maha Pengatur. Mulai dari penerapan Islam kaffah yang akan mengelola, mendistribusikan, memberikan pelayanan berkelanjutan, SDM yang kompeten dan produk hukum pengelolaan air.


Wallahu a’lam bi ash shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update