Oleh: Neneng Kulsum
Guru SD
Kesenjangan dalam dunia pendidikan Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum juga menemukan titik terang. Salah satu isu yang terus disuarakan oleh para pendidik adalah ketimpangan perlakuan antara madrasah dan sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Para guru madrasah, yang sebagian besar bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag), menilai hingga kini pemerintah belum memberikan perhatian yang seimbang terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut. Dalam banyak hal—baik pendanaan, fasilitas, maupun kesejahteraan tenaga pendidik—madrasah masih tertinggal jauh dibandingkan sekolah umum.
Madrasah Masih Tertinggal di Banyak Aspek
Menurut Hasbullah, salah satu tokoh pendidik madrasah di Kabupaten Bandung, sebagian besar madrasah di Indonesia merupakan lembaga swasta yang dikelola masyarakat dengan kemampuan terbatas. Banyak di antara mereka berdiri berkat swadaya, keikhlasan, dan semangat juang masyarakat dalam mendidik anak-anak bangsa agar tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia.
Namun, keterbatasan sumber daya membuat madrasah sering kali harus berjuang keras agar tetap bertahan. Dukungan pemerintah dalam bentuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bantuan sarana prasarana, serta tunjangan bagi guru honorer madrasah, masih jauh dari memadai.
“Madrasah dan sekolah seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama. Saat ini, madrasah masih kesulitan karena keterbatasan bantuan, baik dalam dana BOS, pengangkatan guru PPPK, maupun rehabilitasi bangunan,” ujar Hasbullah, dikutip dari Radar Bandung, Senin (3/11/2025).
Kondisi tersebut membuat banyak guru madrasah merasa termarjinalkan. Padahal, mereka juga memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang tidak kalah berat dari guru di sekolah umum. Bahkan, jam pelajaran di madrasah cenderung lebih padat karena memadukan kurikulum nasional dengan pelajaran keagamaan.
Kesenjangan yang Masih Terasa Nyata
Kesenjangan antara sekolah umum dan madrasah tidak hanya terlihat dari aspek pendanaan, tetapi juga dalam hal kesejahteraan guru. Data dari sejumlah daerah menunjukkan bahwa kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah masih jauh lebih sedikit dibandingkan guru sekolah umum.
Guru-guru madrasah sering kali sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan honor yang sangat minim. Banyak dari mereka hanya menerima gaji di bawah satu juta rupiah per bulan, tanpa jaminan kesehatan maupun tunjangan lainnya.
“Banyak guru madrasah yang bertahun-tahun mengajar dengan honor seadanya. Kami bekerja dengan jam dan kurikulum yang sama, bahkan ditambah dengan pelajaran keagamaan, tapi kesempatan menjadi PPPK hampir tidak ada,” ungkap seorang guru madrasah di Kabupaten Bandung.
Ironisnya, meskipun madrasah berada di bawah Kementerian Agama, dalam praktiknya mereka sering kali harus berjuang sendiri untuk bertahan. Dukungan infrastruktur yang terbatas, ruang kelas yang sempit, serta fasilitas belajar yang minim menjadi gambaran nyata di banyak madrasah swasta.
Tidak sedikit pula madrasah yang masih menempati gedung sederhana hasil swadaya masyarakat, sementara sekolah umum di bawah Kemendikdasmen umumnya sudah mendapatkan alokasi pembangunan dan rehabilitasi secara rutin.
Madrasah: Pilar Pembentuk Generasi Berakhlak
Meski menghadapi berbagai keterbatasan, madrasah tetap memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa. Melalui kurikulum yang memadukan ilmu pengetahuan dan pendidikan agama, madrasah berupaya melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.
Madrasah juga menjadi benteng moral di tengah derasnya arus globalisasi dan degradasi moral. Di lembaga pendidikan ini, nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kesantunan ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, madrasah berkontribusi langsung dalam membentuk masyarakat yang beradab dan berkepribadian luhur.
“Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian yang adil kepada madrasah. Pendidikan harus menjadi sarana melahirkan generasi emas, bukan generasi cemas,” ujar Hasbullah.
Ungkapan tersebut menggambarkan keresahan sekaligus harapan besar para pendidik madrasah agar pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap perjuangan mereka. Sebab, tanpa kesejahteraan guru dan sarana pendidikan yang layak, mustahil tujuan besar pendidikan nasional dapat tercapai secara merata.
Keadilan Pendidikan adalah Kebutuhan, Bukan Permintaan
Keadilan dalam pendidikan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Artinya, negara harus memastikan tidak ada diskriminasi, termasuk antara lembaga pendidikan umum dan keagamaan.
Dalam konteks ini, kebijakan yang berpihak hanya pada salah satu sektor pendidikan akan menciptakan ketimpangan sosial jangka panjang. Anak-anak di madrasah, yang sebagian besar berasal dari keluarga sederhana, seharusnya mendapatkan kesempatan dan fasilitas belajar yang sama dengan siswa sekolah umum.
Keadilan juga berarti memberi penghargaan yang layak kepada para guru sebagai ujung tombak pendidikan. Guru madrasah yang telah lama mengabdi dengan penghasilan minim seharusnya menjadi prioritas dalam program kesejahteraan dan pengangkatan ASN.
Belajar dari Sejarah: Inspirasi Pendidikan Islam
Dalam sejarah peradaban Islam, dunia pendidikan pernah mencapai masa keemasan ketika dijalankan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab negara. Pada masa kekhilafahan Islam, pendidikan diberikan secara gratis kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial atau latar belakang ekonomi.
Negara menanggung penuh kebutuhan para pendidik, membangun perpustakaan megah, serta menyediakan fasilitas belajar yang setara bagi semua kalangan. Para guru dan ulama dihormati sebagai pembawa ilmu, bukan pekerja rendahan.
Sistem tersebut berjalan bukan semata karena kekayaan negara, melainkan karena adanya kesadaran bahwa ilmu adalah pondasi kemajuan peradaban. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi inspirasi bagi pemerintah Indonesia dalam mengelola dunia pendidikan saat ini.
Harapan Guru Madrasah untuk Pemerintah
Guru-guru madrasah tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan keadilan dan kesetaraan. Keadilan dalam hal kesempatan menjadi ASN atau PPPK, keadilan dalam pembagian dana BOS, dan keadilan dalam perhatian terhadap sarana prasarana.
Banyak dari mereka tetap setia mengajar meskipun kondisi ekonomi menekan. Mereka tidak meninggalkan profesinya karena yakin bahwa mendidik adalah bagian dari ibadah. Namun, pengabdian yang tulus tidak boleh terus-menerus dibalas dengan ketidakadilan sistemik.
Jika pemerintah benar-benar ingin mewujudkan “Pendidikan Merdeka” yang berkeadilan, maka madrasah harus menjadi bagian penting dalam peta kebijakan nasional. Tidak cukup hanya dengan slogan pemerataan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret dan anggaran yang memadai.
Menatap Masa Depan Pendidikan yang Setara
Indonesia sedang menapaki jalan menuju Visi Indonesia Emas 2045. Namun, cita-cita besar itu tidak akan terwujud bila masih ada ketimpangan di sektor pendidikan. Madrasah harus diberdayakan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, bukan sekadar pelengkap.
Kesetaraan bukan berarti menyeragamkan, melainkan memberikan ruang dan dukungan yang sama bagi semua lembaga untuk berkembang sesuai potensi dan karakteristiknya. Bila madrasah diberi kesempatan yang sama, mereka akan menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi beriman, berilmu, dan berkarakter.
Keadilan dalam pendidikan adalah kunci untuk membangun bangsa yang bermartabat. Dan ketika madrasah diberdayakan secara setara, maka masa depan pendidikan Indonesia akan lebih cerah, inklusif, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment