Lina Ummuna Bunaya
(Guru Tahfizh Tahsin)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.
Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.
Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban, dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat," kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Kenapa permasalahan pornografi tidak pernah bisa diselesaikan dengan tuntas?
Karena pada saat ini sistem yang berlaku adalah sistem demokrasi-Sekuler yang membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Standar perbuatan individu dalam sistem Kapitalis bukan haram dan halal tetapi kemanfaatan.
Selama ada permintaan, Kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak Generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy, jadi pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara.
Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Masyarakat abai dengan apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya bahkan cenderung tidak peduli.
Terlebih Peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan.
Banyak pelaku kasus pornografi yang sudah dihukum/ dipenjara, ketika keluar dari penjara mereka tidak segan melakukan perbuatan yang sama.
Solusi satu-satunya adalah dengan diterapkannya sistem Islam.
Dalam sistem Islam setiap individu akan senantiasa menjaga keimanan dan ketakwaan dan menjauhi kemaksiatan.
Karena Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan.
Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam.
Selain itu masyarakat dalam sistem Islam akan senantiasa saling mengingatkan ( amar ma'ruf nahi mungkar).
Islam juga memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sitem sanksi yang tegas dan menjerakan karena fungsi sanksi di dalam Islam adalah Jawabir(penebus) dan Jawazir(pencegah) sehingga akan mampu memberantas pornografi secara tuntas.
Wallahu 'alam..

No comments:
Post a Comment