Oleh : Rani Hartani | Aktivis Muslimah
Ngeri
hampir setiap hari masyarakat di suguhi kasus asusila dengan pornografi sebagai
pemicunya. Dilansir REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal
membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara
online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban
Menurut
dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online
itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih
duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang
juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.
Namun,
ia menuturkan jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi di lapangan, pasalnya
masih banyak korban yang enggan mengungkap kasusnya. Ia juga menegaskan
pemerintah tengah berupaya mengatasi kasus pornografi pada anak. Salah satunya
dengan menurunkan atau melakukan takedown konten terkait itu di media sosial.
Konten
pornografi seakan menjadi bisnis yang tidak pernah padam di industri, konten dewasa itu kini menjadi
anak sebagai objek visualisasi. Ini menjadikan berapa banyak kasus pemerkosaan
maupun pelecehan seksual pada anak, menyedihkan nya lagi yang menjadi pelaku
kasus asusila ini orang terdekat korban. Ada ayah kandung, kake kandung, paman,
sodara, ataupun teman dekat, yang seharusnya orang terdekat menjadi pelindung,
justru menjadi binatang yg menerkam
anaknya sendiri.
Kenapa
kasus ini bisa terjadi, pemicunya karena bisa dari pengaruh pergaulan bebas,
minuman keras, konten pornografi yang mereka akses, hingga tuntutan ekonomi,
tentu realita ini sangat ngiris sekali bagi kita. Pada usia anak yang masih
beliau, di kehidupan mereka hadir predator seksual, tidak cukup melakukan
pelecehan perilaku bejat mereka di rekam lalu di unggah demi meraup cuan.
Ini
bukan masalah kecil, karena dampaknya yang besar terhadap kondisi sosial
masyarakat, bukan hanya menambah daftar panjang penyakit sosial masyarakat,
tetapi juga yang terpenting adalah nasabah keturunan yang kacau, juga kondisi
mental para korban, kemungkinan besar mereka akan mengalami trauma dan
keputusasaan.
Sistem
demokrasi-Sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Selama terus
adaa permintaan, ini menjadi peluang bagi kapitalisme untuk terus memproduksi
meski itu merusak Generasi, termasuk menghalalkan sesuatu yang haram tak
terkecuali pornografi. Apalagi, dalam
kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy.,jadi pasti akan
dibiarkan bahkan di pelihara.
Di
sisi lain, sistem yang saat ini diterapkan tidak mampu menciptakan lingkungan
yang mendukung menurunkan angka kejahatan kejahatan termasuk kejahatan seksual sehingga
terus merajalela di masyarakat. Belum lagi peraturan yang tidak menyentuh akar
persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan. Islam memandang pornografi
adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Apalagi
industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam.
Islam
memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sitem sanksi yang tegas
dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas. Kasus pornografi
ter kategori kasus takdir dalam syariat islam, sebagai khalifah berwenang
menjatuhkan sanksi kepada pelaku, jenis hukuman bisa pemenjaraan hingga hukuman
mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Pada kasus pornografi yang berkaitan dengan
perzinaan maka akan di kenalan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Bagi
hari muhun 100 kali cambuka , sedangkan
muhun berupa hukuman razam. inilah hukum dalm islam.
Wallahua'lam
.png)
No comments:
Post a Comment