Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Yang Mampu Memberantas Fornografi

Tuesday, May 14, 2024 | Tuesday, May 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T13:39:02Z

Oleh : Rani Hartani | Aktivis Muslimah

Ngeri hampir setiap hari masyarakat di suguhi kasus asusila dengan pornografi sebagai pemicunya. Dilansir REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban

Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Namun, ia menuturkan jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi di lapangan, pasalnya masih banyak korban yang enggan mengungkap kasusnya. Ia juga menegaskan pemerintah tengah berupaya mengatasi kasus pornografi pada anak. Salah satunya dengan menurunkan atau melakukan takedown konten terkait itu di media sosial.

Konten pornografi seakan menjadi bisnis yang tidak pernah padam  di industri, konten dewasa itu kini menjadi anak sebagai objek visualisasi. Ini menjadikan berapa banyak kasus pemerkosaan maupun pelecehan seksual pada anak, menyedihkan nya lagi yang menjadi pelaku kasus asusila ini orang terdekat korban. Ada ayah kandung, kake kandung, paman, sodara, ataupun teman dekat, yang seharusnya orang terdekat menjadi pelindung, justru menjadi  binatang yg menerkam anaknya sendiri.


Kenapa kasus ini bisa terjadi, pemicunya karena bisa dari pengaruh pergaulan bebas, minuman keras, konten pornografi yang mereka akses, hingga tuntutan ekonomi, tentu realita ini sangat ngiris sekali bagi kita. Pada usia anak yang masih beliau, di kehidupan mereka hadir predator seksual, tidak cukup melakukan pelecehan perilaku bejat mereka di rekam lalu di unggah demi meraup cuan.


Ini bukan masalah kecil, karena dampaknya yang besar terhadap kondisi sosial masyarakat, bukan hanya menambah daftar panjang penyakit sosial masyarakat, tetapi juga yang terpenting adalah nasabah keturunan yang kacau, juga kondisi mental para korban, kemungkinan besar mereka akan mengalami trauma dan keputusasaan.


Sistem demokrasi-Sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Selama terus adaa permintaan, ini menjadi peluang bagi kapitalisme untuk terus memproduksi meski itu merusak Generasi, termasuk menghalalkan sesuatu yang haram tak terkecuali pornografi.  Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy.,jadi pasti akan dibiarkan bahkan di pelihara.


Di sisi lain, sistem yang saat ini diterapkan tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung menurunkan angka kejahatan kejahatan termasuk kejahatan seksual sehingga terus merajalela di masyarakat. Belum lagi peraturan yang tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan. Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam.


Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sitem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas. Kasus pornografi ter kategori kasus takdir dalam syariat islam, sebagai khalifah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku, jenis hukuman bisa pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Pada kasus pornografi yang berkaitan dengan perzinaan maka akan di kenalan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Bagi hari muhun 100 kali cambuka  , sedangkan muhun berupa hukuman razam. inilah hukum dalm islam.

 

Wallahua'lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update