Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merombak Skema Dana Pensiun PNS, Bisakah Menyejahterakan?

Saturday, September 10, 2022 | Saturday, September 10, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T23:34:24Z

By : Fatimatuz Zahro 
(Komunitas Muslimah Rindu Jannah)


Melansir dari Taspen (dot) co.id,  Program pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai UU tersebut, sumber dana pembayaran pensiun berasal dari APBN (pay as you go).

Salah satu staf Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan saat ini uang pensiun PNS menggunakan UU 11/ 1969 yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.

Untuk JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN.  Pihak yang mendapat manfaat dari JP adalah pensiunan pusat/daerah, janda/ duda dan anak-anak yang masih sekolah. Sementara itu, PNS dikenakan potongan 8% per bulan, yakni 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk JHT.  Iuran 4,75% sebagai akumulasi iuran pensiun, sedangkan iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diberikan saat PNS pensiun.

Bagaimana skema fully funded?
Sebenarnya tidak jauh beda dengan skema Pay as you go. Bedanya, potongan untuk pembayaran iuran pensiun dengan skema fully funded diambil dari pendapatan penuh yang dibawa pulang/take home pay (THP). Sedangkan skema pay as you go diambil dari gaji pokok saja. THP berbeda dengan gaji pokok. THP adalah gaji dan berbagai tunjangan yang diterima PNS setiap bulan.

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan anggapan pemerintah yang menyebut dana pensiunan PNS membebani negara.

Menurutnya, hal ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara.

Syarief menerangkan PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Sehingga mereka sangat layak mendapatkan apresiasi di hari tuanya. Ia menegaskan pensiunan PNS bukanlah beban negara sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan pemerintah.

"Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS. 

Selama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik," ungkap Syarief dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022). DetikFinance.

"PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, jika setelah pensiun mendapatkan uang pensiun, ini adalah hal yang teramat wajar.

Pemerintah, khususnya kementerian keuangan harus menjelaskan maksudnya," imbuhnya.

Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.

"Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasilan setiap bulan? Apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen dan/atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi?

Saya kira deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan terang," tegasnya.

Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UKM ini pun meminta pemerintah agar tidak tendensius dan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Kendati demikian, ia menilai perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS sebagai perkara yang wajar didiskusikan.

Negara Lepas Tangan

Mencermati rencana perubahan skema penyaluran dana pensiun PNS, kita perlu jeli dalam memahami narasi yang pemerintah berikan terkait dana pensiun yang katanya membebani APBN.

Perubahan skema penyaluran dana pensiun  dari pay as you go menjadi fully  funded ini sebenarnya merupakan cara halus upaya negara berlepas diri membiayai dan menjamin kesejahteraan masyarakat.

Pembayaran dana pensiun yang 100% dari APBN sebagaimana dikatakan pemerintah, ini tidak semuanya benar.

Faktanya, sumber dana pensiun berasal dari iuran PNS dan pemerintah. Gaji pokok PNS dipotong 4,75% untuk membayar pensiun. Jadi, klaim  pembayaran dana pensiun dibayar penuh APBN jelas kurang tepat. Begitu pula dengan skema fully funded nanti, prinsipnya juga patungan. 

Meskipun berganti skema penyaluran dana pensiun tidak akan mengubah fakta bahwa pemerintah setengah hati memberi jaminan bagi pegawai yang sudah pernah tugas.

Dari skema ini sebenarnya sudah cukup menjelaskan bahwa negara lepas tangan dari menjamin kesejahteraan hari tua abdi negara.

Negara tidak mau menanggung penuh pembayaran. Yang terjadi adalah pegawai menjamin sendiri hari tuanya dengan membayar iuran.

Pemerintah sepertinya kebingungan mencari sumber pendapatan untuk menambah kas negara. Hal ini karena beban negara sangat berat yaitu utang dan bunganya.

Negara dalam hal ini tidak mau APBN terbebani, tetapi tanpa beban negara menarik aneka iuran dan pajak kepada rakyat. Ditambah kenaikan berbagai bahan pokok akan membebani rakyat.

Perubahan skema pengelolaan dana pensiun sejatinya lahir dari paradigma kapitalistik yang memposisikan negara sebagai perusahaan yang mempekerjakan seorang pegawai. Hubungan rakyat dan penguasa sebatas untung rugi. Pemerintah tidak mau rugi dengan memberi dana pensiun yang jumlahnya bisa jadi lebih besar dari iuran yang diberikan PNS semasa ia bekerja.

Bagaimana Pandangan Islam

Islam memandang negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dan menjamin kesejahteraan mereka baik saat lapang maupun sempit, muda hingga tua.

Hubungan negara dan rakyat ibarat ayah dan anak. Negara mestinya bertindak layaknya ayah yang menghidupi dan memenuhi kebutuhan anaknya. Rakyat ibarat anak yang wajib mendapat perlindungan dan jaminan dari negara.

Namun selama negara menerapkan kapitalisme dalam mengelola dan mengurusi kebutuhan rakyat, tidak akan tercapai kesejahteraan. Kapitalisme hanya memandang rakyat sebagai mesin uang.

Lain halnya dengan Islam, negara ibarat gembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (yang digembalakannya).

"Imam itu laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)" (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad).

Hanya dengan penerapan Islam, kesejahteraan dan jaminan kebutuhan masyarakat dapat terwujud.

Dalam Islam, negara tidak akan kebingungan dan terbebani dalam melakukan pembelanjaan harta. Salah satu pembelanjaan Baitul mal ialah pembayaran gaji pegawai, tentara, hakim, tenaga edukatif dan lainnya.

Negara akan menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semua individu rakyat berhak terjamin kebutuhannya baik muslim atau non muslim, miskin atau kaya, tua atau muda.

Jaminan yang dimaksud bukan menggantungkan penghidupannya pada negara. Akan tetapi, negara menjamin kemudahan bagi rakyat dalam mencari nafkah hingga terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Seperti membuka lapangan kerja serta memberi kesempatan bekerja dan berusaha.

Apabila ada yang mampu bekerja, tetapi tidak memiliki modal usaha, negara bisa melakukan kerjasama dengan sesama warga, pemberian hibah, qardh (hutang), atau pemberian lahan negara untuk dikelola warga.

Adapun mengenai jaminan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, negara wajib menyediakan layanannya secara gratis karena tugas pelayanan tersebut tidak mungkin dilakukan individu rakyat.

Dengan demikian tidak akan ada skema penarikan dana pensiun, mengingat jaminan kebutuhan dan sumber pendapatan banyak. Juga dalam hal ini negara telah memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan baik.

Adapun sumber pendapatan utama negara dalam Islam bukanlah pajak.  
Pos-pos anggaran negara ditangani melalui Baitulmal. 
Sumber pendapatan Baitulmal berasal dari fa'i, kharaj, ghanimah, anfal, khumus, jizyah,  hasil kepemilikan umum (tambang, minyak, gas bumi, listrik, hasil hutan, laut, dan SDA lainnya, serta harta zakat.

Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update