Oleh Waode Rachmawati, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan Kendari)
Saat ini Indonesia tengah memasuki periode bonus demografi. Di mana, jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dari kelompok usia non-produktif. Berdasarkan hasil sensus penduduk, BPS mencatat persentase penduduk usia produktif terhadap total populasi pada 2020 sebesar 70,72 persen. Sedangkan persentase penduduk usia nonproduktif tercatat sebesar 29,28 persen pada 2020. Persentase penduduk usia produktif tampak demikian besar, bahkan puncak bonus demografi diperkirakan akan maju di tahun 2030 (kemenkopmk.go.id, 21/2/21).
Pertanyaannya, mampukah negara kita menjadikan bonus demografi sebagai peluang untuk membangun bangsa ini menjadi bangsa yang besar, pengukir peradaban gemilang?
Orientasi pemanfaatan bonus demografi bangsa ini hanya diarahkan pada ekonomi kapitalistik. Sebagaimana dilansir melalui kemenko.go.id (28/10/2016), bonus demografi menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi, dengan dukungan ketersediaan sumber daya manusia usia produktif dalam jumlah signifikan. Kondisi ini pun tidak luput dari perhatian korporasi global. Alhasil, berbagai kebijakan nasional dan internasional, sengaja dirancang untuk mencapai tujuan para korporat, yakni menyerap usia produktif di dunia kerja.
Sementara, pendidikan merupakan salah satu sektor yang paling strategis untuk mencanangkan berbagai kebijakan demi mencapai target pembangunan ekonomi. Di samping itu, kurikulum merdeka belajar yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem adalah salah satu strategi untuk menghadapi bonus demografi ini.
Dilansir melalui timesindonesia.co.id (20/03/2022), dalam Kuliah Umum Magister Pendidikan Guru Vokasi (MPGV) di Amphitarium lt.9 Kampus 4 UAD (19/3/2022), Rektor UAD menyatakan, jika dikaitkan dengan isu-isu bonus demografi, pada tahun 2045 akan terjadi ledakan, dimana proporsi jumlah penduduk usia produktif lebih banyak ketimbang yang tidak produktif. Salah satu yang diandalkan untuk memanfaatkan peluang bonus demografi adalah melalui pendidikan vokasi di SMK, yang termaktub dalam kurikulum merdeka belajar.
Badan Standar Nasional Pendidikan menjelaskan, pengertian kurikulum merdeka belajar adalah suatu kurikulum pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat. Di sini, para pelajar (baik siswa maupun mahasiswa) dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin dipelajari sesuai dengan bakat dan minatnya (pintek.id, 3/06/2022).
Singkatnya, merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir. Tujuannya agar guru, murid, dan orangtua murid bahagia serta mendorong siswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna saat memasuki dunia kerja.
Pengaruh Kapitalisme Terhadap Sistem Pendidikan di Indonesia
Kebijakan di ranah pendidikan sangat jelas keberpihakannya kepada kepentingan korporasi dan para kapitalis. Aroma kapitalistik di ranah pendidikan begitu tajam. Tampak dari arah kebijakan kurikulum merdeka belajar yang mengacu pada hasil pemeringkatan internasional PISA (Program for International Student Assessment) dan TIMSS (The Trends in International Mathematics and Science Study) (republika.co)
Kedua program tersebut telah menjadi rujukan internasional bagi kualitas pendidikan suatu negara. Sebagaimana diketahui, nilai PISA 2018 baru saja keluar pada 3 Desember ini. Indonesia berada di peringkat enam terbawah (untuk kemampuan membaca) dari 79 negara yang mengikuti. Sementara, Posisi teratas diduduki oleh Cina.
PISA merupakan bagian dari program organisasi OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). OECD beranggotakan negara-negara yang memainkan peranan ekonomi di kancah global. Sebagaimana organisasi internasional lainnya, posisi Amerika Serikat sangat berpengaruh dalam institusi ini. Apalagi mengingat sejarah awal OECD yang juga diinisiasi pemerintah AS.
Capaian PISA merupakan upaya politik untuk membakukan dan menguniversalkan sistem pendidikan di seluruh dunia, agar siap dalam persaingan di kancah global dan memenuhi standar norma dan nilai yang didefinisikan oleh OECD.
PISA tidak lain merupakan produk neoliberalisme. Ketika kebijakan pendidikan didasarkan pada penilaian PISA, maka pendidikan tidak lain ditujukan untuk melahirkan manusia-manusia yang siap memenuhi kebutuhan ekonomi kapitalis abad 21. Sehingga, makin terbukalah peluang bagi kapitalis untuk menguasai dunia pendidikan. Inilah yang menyebabkan pendidikan hanya berorientasi nilai jual pasar kapitalis.
Kurikulum Merdeka Belajar Membajak Potensi Pemuda
Sepanjang tahun 2020, Kemendikbud telah meluncurkan enam episode merdeka belajar. Pertama, Penghapusan UN hingga penyederhanaan RPP guru. Kedua, peluncuran program iampus kerdeka. Ketiga, fleksibilitas dan otonomi terkait dana BOS. Keempat, Program Sekolah Penggerak (PSP). Kelima, guru enggerak. Keenam, transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi (antaranews.com, 5/1/2021).
Episode keenam yang saat ini ramai diperbincangkan. Di antaranya, terkait insentif kinerja berdasarkan capaian delapan IKU (Indikator Kerja Utama), yaitu mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus melalui magang, wirausaha dan lain-lain. Dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri. Praktisi mengajar di dalam kampus atau merekrut dosen yang berpengalaman di bidang industri dan lain-lain. Tujuan dari episode ini adalah mengawinkan perguruan tinggi dengan dunia kerja. Menyiapkan SDM menghadapi era industri 4.0.
Selain itu, Kemendikbud berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian melalui program pendidikan vokasi link and match antara SMK dengan industri. Menargetkan 2.600 SMK dan 750 industri yang akan terlibat pada program itu. Ini bukan hanya wacana, tapi sudah terealisasi selama dua tahun sejak 2019. Bahkan, angkanya melampaui target awal (kemenperin.go.id).
Kemudian ada 100 Prodi (Program Pendidikan) Vokasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), ditargetkan melakukan pernikahan massal dengan ratusan industri pada tahun 2020. Program ini bertujuan agar kompetensi yang dimiliki para lulusan Prodi Vokasi di PTN dan PTS sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan dunia kerja (Kagama.co, 26/05/2020).
Melihat berbagai program tersebut, tidaklah berlebihan jika disimpulkan bahwa kebijakan merdeka belajar berorientasi pada pasar dan tenaga kerja yang kapitalistik. Pendidikan ada agar lulusannya bisa terserap dalam bursa tenaga kerja besar-besaran. Pendidikan ala kapitalisme neoliberal bertujuan untuk membentuk generasi muda bermental buruh, bukan mental pemikir. Sungguh jelas, tuntutan kapitalis telah membajak potensi pemuda di ranah pendidikan.
Kemudian terdapat kebijakan yang cukup kontroversi yakni Kampus merdeka dari kekerasan seksual. Kebijakan ini termuat dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Permen ini menuai kontroversi sebab di dalamnya terdapat upaya pelegalan terhadap aktivitas seks bebas. Di mana, dalam beberapa pasal terdapat frasa ‘persetujuan korban’, sebagai salah satu landasan dalam penetapan hukuman atas kasus kekerasan seksual.
Dengan demikian, ketika aktivitas seksual terjadi meski di luar pernikahan, tetapi atas persetujuan dari kedua belah pihak, maka tidak akan masuk kategori pasal kekerasan seksual.
Generasi saat ini dituntut untuk menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan kebutuhan industri milik para korporasi. Mereka tidak lagi dibentuk untuk menjadi seorang pemikir dan ilmuwan hebat. Justru, dengan sistem pendidikan kapitalisme neoliberal, para pemuda semakin terjebak gaya hidup liberal yang jauh dari nilai-nilai dan aturan agama.
Alhasil, melaui program merdeka belajar, para pemuda teralihkan dari tujuan pendidikan yang sebenarnya, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk generasi yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt.
Pembajakan terhadap potensi pemuda negeri ini akan semakin memperkuat hegomoni para korporasi pengusung kapitalisme. Kemudian berdampak pada hilangnya idealisme serta arah perjuangan pemuda. Alhasil, mereka cukup berpuas diri ketika menjadi budak pasar dan industri sekaligus sebagai kacung di negeri sendiri. Terpasung dalam gemerlapnya dunia serta kebahagiaan semu semata.
Akibatnya, impian pemuda untuk menjadi penerus estafet perjuangan bangsa hingga menjadikan negeri sebagai bangsa yang besar harus kandas akibat cengkeraman ideologi Barat.
Sistem Pendidikan Islam
Syariat Islam memiliki separangkat aturan kehidupan yang mampu mengoptimalkan potensi pemuda. Sistem Islam akan mengantarkan generasi pada gerbang kemuliaan di dunia maupun akhirat. Landasan pembangunan generasi akan bertumpu pada ideologi Islam, termasuk landasan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan Islam mengatur paradigma pendidikan, tujuan, metode mewujudkan tujuan, hingga tata kelola pendidikan berdasar akidah dan syariat Islam.
Adapun tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dan rekayasa, bagi peserta didik. Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan pesarta didik yang kokoh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah Swt. (bertakwa). Dampaknya (impact) adalah tegaknya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, tersebarnya dakwah dan jihad ke penjuru dunia.
Semua itu hanya akan terselenggara dalam negara yang menerapkan seluruh syariat Islam, yakni khilafah. Khalifah sebagai kepala negara, wajib menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjamin pelaksanaannya.
Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karenanya, menjadi kewajiban seluruh kaum Muslim untuk mewujudkan sistem Islam kafah dalam wadah Khilafah. Kemuliaan senantiasa menunggu para pemuda Muslim untuk menjadi pejuang terdepan dalam proyek mengembalikan kehidupan Islam dalam naungan khilafah.
Wallahu a'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment