Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terungkap Data PNS Siluman 97 Ribu, Rugikan Negara Triliunan

Thursday, June 03, 2021 | Thursday, June 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T01:34:10Z
Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis Bela Islam AMK

Modus korupsi lagi ... korupsi lagi. Sistem demokrasi terbukti gagal menghentikan korupsi. Menurut Lembaga Pemantau Indeks Korupsi Global Transparency International, posisi Indonesia masuk negara nomor tiga terkorup di Asia. Wajar, karena faktanya korupsi sudah menggurita di negara ini. Ironisnya, dilakukan secara berjamaah, terstruktur, dan masif. 

Terbukti mega korupsi yang merugikan negara dan secara sistemik memiskinkan rakyat hingga hari ini belum terungkap. Padahal, diduga melibatkan pihak istana. Mengapa? Contoh lenyapnya Harun Masiku, tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, memunculkan tanda tanya besar. Adakah jaringan yang melibatkan pihak istana atau kaki tangannya? 

Isu korupsi menerpa Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan 97.000 data PNS fikfif (siluman, tidak ada orangnya). Tetapi, terima gaji dan pensiun sejak 2002 hingga 2015. Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan isu 97.000 PNS siluman merupakan barang lama yang diketemukan ketika pendataan ulang PNS (PUPNS) yang dilakukan pada September-Desember 2015.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah merilis penjelasan bahwa 97.000 PNS siluman penyebabnya tidak terekam datanya. Karena mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran ulang terkait status mutasi, meninggal, berhenti, dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi kepada BKN. (Kompas.com, 26/5/2021)

Untuk menindaklanjuti hasil penemuan PNS siluman, BKN mendorong kepada instansi agar nama-nama yang belum mengikuti PUPNS supaya diterulusi dan dilaporkan. Di samping itu, BKN meminta seluruh ASN dan PPT non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data yang berlangsung pada Juli-Oktober 2021.

Menanggapi hal tersebut di atas, Anggota komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa terungkapnya data PNS siluman merupakan musibah dalam penataan kepegawaian di tanah air. Miris, di tengah krisis APBN akibat pandemi Covid-19, negara telah dirampok triliunan rupiah. Dengan asumsi satu orang PNS berpangkat III/A menerima gaji pokok Rp2 juta perbulan. Maka potensi kerugian negara hampir Rp2,5 triliun pertahun. Padahal telah berlangsung puluhan tahun, sungguh kerugiannya sangat fantastis.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengaku kaget dan prihatin. Menurut legislator asal Sumatera Barat, itu sangat memalukan dan menunjukkan manajemen kepegawaian negara begitu lemah dan amburadul. Apalagi perkara tersebut sudah mencuat sejak 2014. Anehnya, Komisi II DPR tidak pernah mendengar laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB maupun BKN terkait 97.000 PNS siluman.

Melihat jumlahnya yang sangat besar yakni 97.000 PNS siluman bukan karena kelalaian atau sulitnya pendataan. Namun, diduga adanya persekongkolan sejumlah pihak. Ada sindikat atau konspirasi, mengingat kejadiannya sudah sangat lama. Untuk menutupi data palsu 97.000 PNS siluman memerlukan kerja sama banyak pihak. Dalam hal ini, patut diduga adalah orang-orang BKN, pihak penerima pembayaran gaji/pensiun palsu dan keterlibatan bank-bank yang mengelola rekening para PNS palsu agar tetap aktif.

Di pihak lain, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi defisit APBN sepanjang kuartal I-2021 sebesar Rp144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih minim, sementara belanja melonjak. Menkeu mengatakan penerimaan negara masih loyo disebabkan penerimaan pajak minus 5,6%. (Kontan.co.id, 22/4/2021)

Wajar, jika APBN defisit. Besarnya pengeluaran (pembelanjaan) bukan untuk menyejahterakan rakyatnya. Melainkan, dibuat bancakan oleh pejabat negeri ini, dirampok, digarong, dikorupsi. Lihat, semua pilar negeri ini baik eksekutif, yudikatif, legislatif, instansi pemerintah, ormas, parpol, dan lainnya. Semuanya terlibat skandal yang menjijikkan tersebut, rakyat yang menjadi korbannya. 

Dalam sistem demokrasi-kapitalis, rakyat dijadikan sapi perah sumber pendapatan negara dengan memalak melalui pajak. Jika tidak mencukupi, negara akan mencari utangan. Itulah sebabnya, utang negara setiap tahun bertambah. Utang pemerintah per akhir Maret 2021 mencapai Rp6.445,07 triliun.
Siapa yang akan menanggungnya? Tentu rakyat. Sebab, SDA yang seharusnya menjadi sumber pemasukan bagi negara sudah tergadaikan kepada asing dan aseng.

Sistem demokrasi-kapitalis akan melahirkan manusia-manusia materialis dan individualis. Wajar, karena asasnya sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Sehingga untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya menghalalkan segala cara. Tidak mengenal haram dan halal, tidak takut berdosa, karena merasa tidak diawasi oleh Allah Swt. 

Sekularisme inilah biang kerok rusaknya tatanan kehidupan. Korupsi sudah menggurita di mana-mana. Mega korupsi, hingga kini masih belum diatasi, alih-alih dibasmi malah menjadi-jadi. Itu bukti sistem demokrasi menjadi lahan subur bagi korupsi. Sistem rusak yang menghasilkan kerusakan.

Islam Menghentikan Korupsi

Asas negara (khilafah) adalah akidah Islam. Oleh sebab itu, semua aktivitas individu, masyarakat, dan negara harus berlandaskan akidah Islam. Dengan demikian, akan memunculkan ruh yakni hubungannya dengan Allah. Sehingga merasa diawasi dan yakin apa yang dilakukan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban Allah Swt.

Syariat Islam mewajibkan pemimpin (khalifah) mengatur urusan umat dengan hukum-hukum Allah secara sempurna. (QS. al-Baqarah [2]: 208)

Cara mengatasi dan menangani masalah korupsi, Islam memberikan tuntunan sebagai berikut:

Pertama, untuk perekrutan aparat negara berdasarkan profesionalitas, integritas, dan kepribadian Islam. Dilarang KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Kedua, negara wajib memberikan pembinaan kepada seluruh aparatnya.

Ketiga, melakukan perhitungan kekayaan pejabat/aparat negara di awal dan di akhir jabatannya.

Keempat, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tidak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tidak punya istri, hendaklah dia menikah. Kalau tidak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan." (HR. Ahmad)

Kelima, semua aparat negara dilarang menerima suap atau hadiah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: 
"Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia  ambil di luar itu adalah harta yang curang." (HR. Abu Dawud)

Keenam, harus ada pengawasan dan kontrol dari negara dan masyarakat.

Ketujuh, memberlakukan sanksi hukum yang tegas dan adil bagi pelaku korupsi. Perbuatan korupsi tidak termasuk kategori mencuri. Oleh sebab itu, sanksinya bukan dipotong tangannya. Melainkan sanksi ta'zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.

Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang ringan, seperti diberikan nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa didenda, diumumkan di media, dipenjara, dicambuk hingga hukuman mati (digantung atau dipancung).

Hukum Islam bersifat jawabir dan zawajir. Jawabir artinya sebagai penebus dosa, besok di akhirat tidak dihisab. 

Adapun zawajir artinya untuk pencegahan, karena dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya. 

Inilah keistimewaan hukum Islam yang bersumber dari Allah Swt. yang tidak dimiliki oleh hukum positif buatan manusia.

Hanya satu cara untuk menghentikan korupsi dan semua bentuk kemaksiatan, yaitu khilafah. Khilafah inilah yang akan menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh), sehingga dapat menyejahterakan seluruh umat manusia baik muslim maupun nonmuslim.

Wallaahu a'lam bishshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update