Negeri ini tidak henti-henti menceritakan kisah buruk pengelolaan urusan rakyat. Pembatalan ibadah haji 2021 menuai kontroversi. Diketahui Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.. Betapa sedih perasaan para calon Jemaah haji tahun 2021, setelah sekian lama menanti, dengan penuh harap bisa menapak di tanah suci, harus gagal kedua kali, kini tinggal mimpi yang tak bertepi, serba tak pasti. Belum lagi heboh ketidakpercayaan umat pada pemerintah soal pengelolaan dana haji, umat butuh transparansi, apalagi di tengah semakin meningginya utang negeri ini. Akankah uang kembali? Jika tidak, akankah bisa berhaji dengan pasti? Jangan jangan rezim ini Cuma basa basi!
Meski sudah berupaya menepis berbagai isu terkait pembatalan haji, rakyat tak kunjung percaya kepada pemerintah. Pasalnya, ketika pemerinta beralasan untuk melindungi warga Negara Indonesia dari covid-19 dan varian barunya, justru di negeri ini pemerintah membuka pintu masuk bagi TKA, tempat pariwisata. Apakah itu lebih minim resiko daripada pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci? Kondisi yang kontradiktif inilah, wajar jika rakyat menganggap bahwa apa yang ditepis pemerintah soal isu alasan pembatalan hanyalah isapan jempol semata.
Kemudian ketika rakyat, meminta agar dana haji diaudit, beberapa pihak terkait langsung menjamin bahwa dana haji aman. Namun, jika ditarik, tidak ada jaminan bisa berhaji seumur hidup. Ini kan aneh! apa pemimpin negeri ini tidak memahami, bagaimana suka duka para calon Jemaah ketika mereka mengangsur biaya haji atau membayar lunas. Apakah mereka tidak memahami bahwa dana haji itu dana umat, peruntukannya untuki ibadah, bukan untuk pembangunan infrastruktur. Lama kelamaan, semakin tampak buas wajah rezim ini. Watak kapitalistiknya semakin menggila, menjadikannya semakin rakus terhadap harta, tak peduli milik siapa, untuk apa. Maka ketika dana umat terkumpul, langsung disikat.
Stop Pengelolaan Haji kapitalistik!
Teori mendasar ekonomi kapitalis adalah teori akumulasi modal. Modal atau uang pribadi umat yang tercecer di dompet umat, akan disedot melalui berbagai mekanisme. Mekanisme sistemik bisa jadi akan ditetapkan dengan peraturan, agar penarikan dana umat semakin besar dan lancar. Dana umat yang terkumpul, untuk apa? Apakah dimanfaatkan langsung untuk umat? Coba kita tengok dana jemaah haji yang dibayarkan secara mengangsur dengan jarak waktu sekian tahun, katakanlah lima belas tahun, berapa potensi dana haji umat yang terkumpul ?
Menurut Anggito Abimanyu, kepala Badan Pengelola Ibadah Haji (BPKH) dana yang suda disetor jamaah per Mei 2021 mencapai sekitar Rp 150 triliun. Dia memaparkan bahwa semua dana aman, baik yang berada dalam instrument investasi maupun yang ditempatkan di perbankan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah dana dana jemaah haji yang dikelola oleh BPKH terus meningkat. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
Pada 2018, total dana yang dikelola BPKH mencapai Rp 112,35 triliun. Sebanyak 42 persen di antaranya ditempatkan di instrumen investasi yaitu Rp 46,9 triliun. Lalu 58 persen ditempatkan di Bank Syariah yaitu Rp 65,4 triliun.
Pada 2019, total dana meningkat jadi Rp 124,32 triliun. Porsi investasi meningkat jadi 56,3 persen atau sebesar Rp 70,2 triliun. Sementara penempatan di Bank Syariah menyusut jadi 43,7 persen atau setara Rp 54,3 triliun.
Untuk 2020, total dananya naik lagi jadi sekitar Rp 150 triliun. Laporan Keuangan 2020 sebenarnya masih diaudit oleh BPK. Tapi dari laporan sementara (unaudited), porsi penempatan di Bank Syariah kembali menyusut jadi Rp 45 triliun saja,(Tempo.co)
Selanjutnya pengelolaan dana jamaa ini dipindakan BPKH dari perbankan ke investasi yang dianggap mampu memberikan imbal hasil yang lebi optimal secar perlahan. Jika sebelumnya penempatan dana haji di perbankan syariah mencapai 50 persen dari total dana kelola, maka tahun 2021 direncanakan penempatan tersebut cukup 30 persen. Sementara sisanya atau 70 persen akan dialokasikan ke berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan. meski dana haji boleh diinvestasikan secara syariah sesuai UU No. 34 Tahun 2014 dalam bentuk surat berharga dan emas, tetap harus ada pemastian bahwa investasi tersebut bebas riba, investasinya pun harus investasi dalam koridor syariah, terjadi kesepakatankah antara jamaah yang menyetorkan uangnya ke perbankan dengan pengelola haji, bahwa dananya akan diinvestasikan. Dalam sistem ekonomi kapitalis ini, rasanya sangat sulit memastikan bahwa pengelolaan dana haji betul-betul aman. Artinya, meski disangkal bahwa dana haji bukan untuk infrastruktur, maka pengelolaannya untuk investasi pun harus ditelaah lebih jauh.

No comments:
Post a Comment