Kata korupsi tidak akan pernah berhenti dibicarakan sepanjang itu orang orang masih dalam aktivitas yang sama dengan meganggap ringan hukuman bagi orang yang merampas hak orang lain, yang bahkan merugikan orang lain, kejadian ini akan terus berlangsung sepanjang sistem yang di anut untuk mengatur kebijakan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Dari berbagai kasus terus meningkat yang hingga saat ini Juliari Batubara Sebagai tersangka atas pengalapan uang dengan jumlah 17 miliar, bantuan akan di bagikan kepada masyarakat bansos hasil dari kesepakatan fee penunjukan rekadan pegadaan bansos Covid-19. Firli mengatakan ada tiga vendor yang ditunjuk oleh Kemensos untuk menyediakan bantuan Corona, salah satu milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Matheus Joko Santoso. Matheus Joko Santoso adalah PPK pengadaan bantuan Corona yang ditunjuk langsung oleh Juliari Batubara.
"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Firli menyebut pada periode kedua, yakni Oktober-Desember 2020, sudah terkumpul uang senilai Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara. Uang Rp 8,8 miliar itu diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap hukuman mati yang patut diberikan kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19.
Hukuman mati kepada Juliari Batubara, menurut Erasmus hukuman mati bukanlah menyelesaikan kejahatan dan iapun membadingkan beberapa negara karena menurutnya hukuman itu harus lebih ke cara mencegahnya bukan pada bukumannya seperti membaruan sistem pengawasan yang harus dirombak ketimbang bersikap reaktif dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap kasus-kasus individual.
Mentri di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus dugaan korupsi yang terhitung sejak periode pertama kepemimpimpinan yang hingga saat ini dengan keempat mentri yang tersandung kasus dugaan yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB). Terjerat yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penangkapan Edhy tak berselang lama dari kasus yang menjerat Juliari. Yang sebelumnya dua orang lainnya yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi serta eks Menteri Sosial Idrus Marham, merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja, yakni pada periode 2014-2019.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei terhadap tren persepsi publik tentang korupsi di Indonesia. Hasilnya, 45,6 persen responden menilai korupsi Indonesia meningkat dalam 2 tahun terakhir.
Korupsi terhadap bansos dipandang perilaku kejam yang pantas diganjar hukuman mati, namun dalam sistem demokrasi wacana ini dimentahkan, dengan banyaknya kasus korupsi sama halnya dengan kekayaan gelap pejabat, dengan demikian cita cita Indonesia bebas dari korupsi hanyalah mimpi kosong.
“Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka apa yang diambil selain itu adalah kecurangan” (HR Abu Dawud).
Dalam hadist lain beliau bersabda “hadiah yang diterima oleh penguasa adalah kecurangan” (HR Al-Baihaqi)
Kecurang yang maksud sama dengan memakan yang haram dengan mengambil di luar dari haknya, dari berbagai mentri yang terkena kasus korupsi serta meningkatnya kasus ini tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi di tahun berikutnya yang bahkan kasus korupsi ini terjadi hampir di setiap daerah bukan hanya mentri melainkan jajaran ke bawahpun berani mengambil dindakan yang bukan haknya
Hal ini terjadi karena tidak adanya hukuman yang jera, terhadap pelaku sehingga melahirkan korupsi di setiap tahunnya, kasus ini sudah di anggap lumrah atau biasa Karen korupsi tidak asing lagi di teliga masyarakat tetapi yang paling mengerikkan kasus korupsi 17 miliar yang di lakukan mentri Sosial Juliari P Batubara (JPB), yang bahkan kasus ini menjadi trending karena hukuman kali ini yaitu hukuman mati.
Di tengah pendemi yang dimana semua orang berkesusahan dalam melengkapi kecukupan dalam memenuhi kebutuhan makanan, pakaian serta serba terbatasnya aktivitas sehingga memasukan yang di dapatkan oleh masyarakat sudah menguras, serta berbagai dampak corona dapat di rasakan di setiap rakyat, namun ada hal yang sangat mengejutkan ada yang memanfaatkan dana bantuan di tengah pendemi yang sulit sekali mencari makan dan lain sebagainya.
Hal ini tidak akan terjadi apabila pemerintah dalam menerapkan aturan atau kebijakan dengan secara tegas dan ketidakmampuan dalam merealisasikan dengan cara yang tepat didalam kasus korupsi memang akan terasa sulit, dalam memberantas korupsi yang setiap tahunnya mengalami lonjakan sehingga kejadian ini negara tidak mampu memberikan rata terhadap bantuan dikarenakan pihak yang di atas melakukan korupsi, sehingga adanya yang miskin makin melarat yang bahkan berbagai kasus terhadap warga yang tidak mampu di temukan gantung diri yang bahkan membutuh anak nya karena tidak mampu mencukupi kehidupan sehari hari hal ini seharusnya tidak di biarkan merlarut panjang, yang seharusnya di atasi dengan cepat jangan sampai kejadian ini akan terus berulang hingga tidak ada titik solusi yang jelas dan pasti.
Oleh karena itu, islam agama yang sempurna dengan aturan dan kebijakan mampu memberikan hukuman yang membuat pelaku jera, apabila islam di terapkan sebagai penegak hukum syariat maka rakyat akan tunduk terhadap agama serta taatnya terhadap pemimpin dengan mengantarkan keridhoan kepada yang maha pencipta, karena dari itu islam datang untuk memberikan kebijakan yang pasti dan jelas.
Islam adalah satu satunya agama yang memberikan rincian haramnya hukum seputar harta yang didapat dengan kucurangan kasus untuk para pejabat, islam telah menetapkan sejumlah aturan yang melarang mereka mendapatkan harta di luar gaji/pendapatakn mereka dari negara, dan islam telah mengharamkan segala bentuk suap (risywah)untuk tujuan apapun, dan dilarang menerima suap.
Islam juga melarang apabila hal yang halal dalam bermuamalah dari hasil komisi/makelar dengan kedudukannya sebagai pejabat negara, namun jika seorang pejabat mengunakan kedudukannya/kekuasaannya untuk memuluskan transaksi bisnis, atau ia mendapatkan fee dari suatu objek, maka itu adalah cara kepemilikan yang haram, dan juga islam menerapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara kepemilikan harta haram, islam juga memberikan sejumlah hukuman yang berat kepada pelaku korupsi.
Maka dari itu hanya islam yang akan adil dalam menerapkan kebijakan yang secara tegas dan memberikan efek jera sehingga tidak ada yang menimbulkan kurupsi di berikutnya, karna dari itu wajib hukumnya kembali pada syariat dengan pedoman pada Al-qur’an dan sunnah. Wallahu a’lam bi ash-shawab

No comments:
Post a Comment