Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Protes keras PPDB karena usia, Benarkah sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan?

Thursday, July 02, 2020 | Thursday, July 02, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T17:25:57Z
Oleh : Fakhriyah Ahlamah 
(Tenaga Kesehatan dan Pemerhati Sosial)

Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang sering disingkat PPDB khususnya di DKI Jakarta resmi dibuka 11 Juni 2020. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui ppdb.jakarta.go.id. PPDB dilaksanakan dengan sistem zonasi sesuai dengan Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2020. Sistem zonasi adalah suatu peraturan atau proses penerimaan siswa baru yang harus sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Tujuan utama dari sistem ini agar para siswa memiliki akses yang mudah untuk sekolah karena jarak sekolah yang relatif dekat dengan rumah serta terjadi pemerataan pendidikan dengan meniadakan sekolah favorit dan sekolah pinggiran.

Sistem zonasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu, Namun dalam penyelenggaraannya banyak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Sistem zonasi ini dinilai mematikan semangat belajar para siswa dengan tidak adanya lagi sekolah unggulan serta siswa yang berprestasi dalam akademik akan terabaikan.

Kondisi ini diperparah dengan adanya seleksi PPDB DKI Jakarta yang memprioritaskan usia tertua ke termuda. Protes keras tehadap kebijakan ini terus mengalir, bahkan komnas HAM meminta PPDB dibatalkan dan diulang untuk wilayah Jakarta karena dinilai gagal paham terhadap Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 serta Pasal 25 ayat 1 yang mengakhirkan seleksi menurut usia ketika masih ada kuota.

"Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 salah dilaksanakan dan diterjemahkan dalam juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami menyebutkan gagal paham dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait di tvOne, Minggu, 28 Juni 2020.

 Seleksi dengan mengutamakan usia ini dianggap tidak adil, salah satu orang tua murid menyayangkan anaknya yang berusia 14 tahun tidak dapat masuk SMA karena usia yang terlalu muda. Sistem zonasi dinilai belum maksimal, problem penerapan sistem zonasi terjadi akibat infrastruktur sekolah belum memadai. pemerataan pendidikan tidak akan tercapai dengan sistem zonasi sampai adanya pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan serta pengajar yang memiliki kualitas dan kuantitas yang merata setiap sekolah.

Upaya dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan adalah tanggung jawab negara karena pendidikan hak dasar manusia agar selamat dari kebodohan. Negara seharusnya memudahkan proses pendidikan, memberikan fasilitas yang memadai untuk proses belajar mengajar serta dapat membuat kurikulum yang nantinya dapat menghasilkan siswa-siswa yang unggul. Namun pada kenyataannya sistem pendidikan Indonesia belum mampu mecetak generasi-generasi yang unggul, unggul disini bukan hanya unggul dari segi kecerdasan intelektual tapi juga dari segi kecerdasan spiritual dan emosional. Berapa banyak orang pintar secara intelektual tapi memiliki mental koruptor dan bermoral bejat. Hal ini akibat sistem pendidikan sekuler-kapitalis yang dipakai dalam sistem pendidikan,  melahirkan generasi yang mengejar nilai dan materi semata.

Hanya sistem pendidikan islam yang mampu mencetak generasi-generasi unggul. Setiap pelajar dibangun dengan syaksiyah islam (keperibadian islam) dimulai dengan menanamkan aqidah islam yang kuat sehingga melahirkan output generasi yang unggul tidak hanya bidang sains tapi juga faqih dalam agama. Sudah terbukti selama 14 abad berjaya telah melahirkan ilmuan serta ulama-ulama hebat pada masanya. Sebut saja ibnu sina bapak kedokteran modern yang sampai saat ini ilmunya menjadi rujukan kedokteran modern, abu firnas menemukan cikal bakal pesawat terbang, khawarizmi penemu angka 0 hingga imam syafi’I pada usia yang masih terbilang muda sudah menjadi imam besar pada masanya. Islam menjadikan pendidikan sebagai hak dasar bagi setiap manusia dengan membebaskan biaya pendidikan, menjamin fasilitas pendidikan yang memdai, gaji yang besar bagi para guru serta penghargaan bagi para penulis dan ilmuan. Begitulah indahnya sistem pendidikan islam yang dibangun berdasarkan aqidah islam kecintaan terhadap Rabb-Nya dan bertujuan untuk kemaslahatan ummat.

×
Berita Terbaru Update