Oleh: Sri Puji Hidayati, M.Pd
(Pendidik dan Pemerhati Generasi)
Kebijakan new normal atau tatanan baru beradaptasi dengan pandemi Covid-19 sudah mulai dijalankan awal bulan juni 2020. Dengan kebijakan new normal ini, beberapa sektor sudah mulai dibuka kembali dan diperbolehkannya kembali beberapa aktivitas atau kegiatan yang awalnya dilarang. Akan tetapi, syarat utamanya harus tetap menjalankan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kurva kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan sampai sekarang, tetapi pemerintah tetap dengan kebijakannya untuk menjalankan kebijakan new normal. Padahal WHO telah menetapkan kriteria untuk memasuki kehidupan new normal. Syarat dari WHO : 1) Bukti yang menunjukkan bahwa transmisi Covid-19 dapat dikendalikan; 2) Kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina; 3) Risiko virus diminimalkan dalam pengaturan kerentanan tinggi, terutama di panti jompo, fasilitas kesehatan mental, dan orang-orang yang tinggal di tempat-tempat ramai; 4) Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja di tempatkan, dengan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan dan kebersihan pernapasan; 5) Risiko kasus impor dapat di kelola dan 6) Masyarakat memiliki suara dan dilibatkan dalam kehidupan new normal.(tirto.id, 28/5/2020).
Berdasarkan kriteria dari WHO, Indonesia belum memenuhi syarat untuk menerapkan new normal. Berbagai kalangan mengingatkan dan memberi pesan kepada pemerintah atas kebijakan new normal. Direktur WHO wilayah Eropa, Dr. Hans Henri P. Kluge berpesan, jika negara tidak dapat memastikan kriteria tersebut sebelum mengurangi batasan, maka sebaiknya dipikirkan kembali. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau kepada pemerintah terkait penerapan new normal agar berhati-hati. Covid -19 tidak kenal ampun dan bisa menyerang siapapun. Penerapan new normal harus berdasarkan tiga hal, yaitu indikator, kriteria, dan protokol yang tepat. Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menilai masyarakat belum siap menghadapi new normal. Masyarakat belum membudayakan sikap hidup sesuai dengab new normal. Beliau melihat ada ketakutan terhadap krisia ekonomi. Tetapi, menurutnya jika tidak menginginkan krisis ekonomi, maka harus diselesaikan masalah krisis kesehatannya dahulu. Apabila new normal diterapkan saat kasus hariannya masih tinggi, kebijakan new normal bisa blunder dan membahayakan masyarakat.
Kondisi negeri masih belum cukup kondusif untuk diberlakukan kebijakan new normal. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan new normalnya tanpa mengacu pada kriteria dari WHO. Apabila seperti itu, sebenarnya pemerintah menerapkan new normal untuk siapa dan mengapa terkesan terburu-buru?. Pemerintah seharusnya bekerja untuk rakyat dan membela kepentingan rakyat. Rakyat masih banyak yang menderita dan menjadi dampak pandemi Covid-19. Belum ada contoh sebuah negara yang berhasil menerapkan kebijakan new normal hingga saat ini. Beberapa negara yang sudah menerapkannya, justru menghadapi gelombang kedua serangan virus corona. Seperti di Korea Selatan, Cina, Jepang, Swedia. Hal yang seharusnya dilakukan adalah konsentrasi penuh agar wabah ini dapat segera diatasi dengan cepat, bukan dengan menerapkan kebijakan new normal yang berbahaya untuk masyarakat.
Perekonomian negara carut-marut akibat pandemi Covid-19. Walaupun sebenarnya sebelum adanya wabah ini, negara sudah bermasalah terhadap ekonominya, terutama pajak sebagai pendapatan utama negara atau APBN. Kebijakan hutang juga melengkapi beban pada masalah APBN yang begitu besar, terkait juga pemakaian dana-dana publik, seperti dana haji dan perusahaan asuransi. Jadi, kebijakan new normal yang di terapkan ini sebenarnya untuk menormalkan APBN dan adanya kepentingan korporasi. Pada Perppu No.1 Tahun 2020, alokasi dana-dana APBN juga diarahkan untuk menormalkan sektor-sektor korporasi yang merugi dan meminta dana talangan dari APBN dengan berbagai skema.
Penerapan kebijakan new normal tidak hanya membuat blunder tetapi juga menunjukkan pemerintah ingin menghindari tanggung jawabnya pada rakyat. Pemerintah enggan memenuhi kebutuhan rakyat selama masa PSBB. Jika PSBB diperpanjang, biaya untuk memenuhi kebutuhan rakyat juga meningkat. Keuangan negara akan goyang untuk memberikan subsidi kepada rakyatnya. Selain itu, kebijakan new normal saat kurva masih naik, hal ini membuktikan bahwa pertimbangannya bukan nyawa atau kesehatan rakyatnya, tetapi lebih pada ekonomi. Kesehatan harus diutamakan, nyawa setiap rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah. Kebijakan new normal terkesan terburu-buru. Tanda-tanda resesi ekonomi dengan mengabaikan kesehatan dan keselamatan rakyatnya menjadi motivasi pemerintah untuk segera menerapkan new normal.
*#Islam Memuliakan Nyawa Manusia*
Dalam Islam, nyawa seseorang apalagi nyawa banyak orang benar-benar dimuliakan dan dijunjung tinggi. Nyawa setiap manusia itu nilainya lebih berharga. Runtuhnya Ka'bah lebih ringan di mata Allah dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim. Menghilangkan satu nyawa manusia disamakan dengan membunuh seluruh manusia (TQS Al Maidah ayat 32). Nabi SAW juga bersabda: "Sunggih lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim". (HR. An Nasai, at Tirmidzi dan al Baihaqi). Perlindungan dan pemeliharaan syariah Islam atas nyawa manusia diwujudkan melalui berbagai hukum. Diantaranya melalui pengharaman segala hal yang membahayakan dan mengancam jiwa manusia. Sesuai dengan sabda Nabi SAW, "Tidak boleh (haram) membahayakan diri sendiri maupun orang lain". (HR Ibn Majah dan Ahmad). Risiko memang berat, ekonomi semakin berantakan. Tetapi apa boleh buat, daripada wabah ini tak kunjung usai. PSBB diperketat kembali, bukan dilonggarkan, agar transmisi wabah Covid-19 ini benar-benar berhenti. Pemerintah turun tangan membantu warganya yang kesulitan ekonomi. Kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat juga benar-benar harus diutamakan oleh pemerintah. Umat juga harus sadar, bahwa keadaannya seperti ini, jika hidup dalan sistem sekuler. Tidak ada ketentuan hukum yang dapat dijadikan pedoman. Kebijakan dijalankan lebih berdasar pada kepentingan pihak yang berkuasa atau berpengaruh terhadap penguasa. Kesehatan dan keamanan jiwa terabaikan dikalahkan dengan yang memiliki kepentingan korporasi. Oleh karena itu, umat harus berjuang bahu membahu dan masuk dalam dalam barisan pejuang untuk menegakkan syariah Islam yang kaffah. Dengan itu, berbagai persoalan yang dihadapi akan bisa diatasi dengan tuntas dan kehidupan akan sejahtera dibawah naungan sistem Islam. Keberkahan akan senantiasa didapatkan. Insya Allah. Aamin.
