Oleh: Halimah Ummu Nabila
Dunia masih disibukkan dengan upaya keras menaklukan virus corona. Penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia pun masih tinggi.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah melalui Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).
Memang keputusan ini jauh mendahului keputusan pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara haji. Sebagaimana diberitakan Kompas.com (13/6) Arab Saudi masih mempertimbangkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji selain opsi tetap menyelenggarakan haji walau dalam jumlah kecil dan protokol covid yang ketat.
Bagi seorang muslim, berhaji atau umroh adalah ibadah yang sangat dirindukan. Walaupun sudah pernah ke tanah suci apalagi bagi yang baru pertama kali. Akan tetapi melihat tingginya angka penambahan kasus covid-19 ini, bagi para calon jamaah haji tentu akan mudah memahami dan ikhlas menerima berita penundaan ini.
Akan tetapi di tengah situasi seperti ini terdapat berita tentang pengalihan dana jamaah haji yang batal berangkat untuk penguatan rupiah sebagai dampak pandemi covid-19. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini tengah mengelola dana haji sebesar Rp135 triliun dalam bentuk Rupiah dan valuta asing per Mei 2020. Jumlah yang sangat besar. Banyak pro dan kontra. Bahkan #BalikinDanaHaji sempat menjadi trending topic twitter Indonesia pada rabu (3/6).
Akan tetapi belakangan kabar itu dibantah. Dinyatakan bahwa Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat itu hanya sekedar ucapan dalam sambutannya pada acara halal bi halal internal Bank Indonesia (BI) pada Mei lalu. Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana dikelola secara profesional lewat instrumen syariah yang aman. (3/6)
Selain itu, muncul wacana terkait pengalihan dana haji untuk penanganan pandemi Virus Corona. Wacana yang pertama kali diusulkan oleh Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020. Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan bahwa tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk penanganan covid-19.
Mengapa begitu bersemangatnya ingin menggunakan dana jamaah haji? Memang di negeri ini, pendapatan negara terbesar berasal dari pajak. Dalam kondisi pandemi semacam ini tentu sangat sulit menarik pajak dari rakyat. Ekonomi rakyat jatuh. Perusahaan banyak yang merumahkan karyawannya. Demikian juga pekerja informal merasakan sulitnya memperoleh pendapatan. Sementara dana haji yang ditunda keberangkatannya sebesar Rp135 triliun sangat menggiurkan.
Jamaah haji menyetorkan dana untuk berbagai keperluan haji mulai dari transportasi, penginapan, makan dan yang lain selama di tanah suci. Jadi jika menggunaannya untuk keperluan lain maka akan menyalahi akad. Selain itu sebenarnya negeri ini harusnya mempunyai sumber pendapatan yang besar. Yaitu sumber daya alam yang melimpah. Aneka tambang ada di bumi nusantara, tanah yang subur, kekayaan plasma nutfah ada di bumi Indonesia. Sayangnya tidak ada political will dari negara untuk mengelolanya secara tepat hingga mampu menghasilkan dana yang besarnegara pembangunan negara. Dengan berbagai undang-undang negara mempersilahkan swasta bahkan asing untuk mengelolanya. Negara cukup puas hanya mendapatkan pajak dan deviden yang tidak seberapa. Belum lagi banyak perusahaan asing yang "lebih garang" dari negara sehingga negara tidak kuasa untuk menarik pajak. Seperti PT Freeport misalnya sejak 2011 tidak membayar deviden
dan baru tahun 2017 membayar deviden itupun setelah ditagih.
Inilah ketika negara ditata oleh prnguasa yang tidak memiliki political will yang kuat. Negara akan mampu dikendalikan orang-orang yang berkepentingan terhadap penguasa bahkan kalau perlu sampai mengorbankan rakyatnya. Bahkan terkait dana untuk ibadah.

No comments:
Post a Comment