Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konsep Bantuan Langsung Tunai dalam Sistem Islam

Tuesday, June 09, 2020 | Tuesday, June 09, 2020 WIB Last Updated 2020-06-09T10:11:31Z

Oleh: Tawati 
(Muslimah Pelita Revowriter dan Member WCWH Majalengka)

Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Majalengka dengan sasaran penerima mencapai 22.100 kepala keluarga (KK).

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto mengungkapkan, BST  merupakan program bantuan yang dialokasikan bagi penerima manfaat non Jabodetabek di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nilai nominal  Rp. 600.000 per bulan pada April-Juni 2020.

Edi mengatakan, Kementerian Sosial selalu memantau pemerataan bantuan  sosial yang diterima masyarakat. Sehingga dengan adanya parameter yang sebelumnya ditentukan diawal, maka masyarakat yang menerima bansos  tepat sasaran. (Kabar Cirebon, 8/6/2020)

Kekacauan dan kerusuhan seringkali diberitakan menyertai proses pendistribusian bantuan pemerintah bagi masyarakat terdampak wabah corona (BLT). Mereka menilai ada warga yang sudah mampu secara ekonomi, namun mendapatkan BLT. Sedangkan warga miskin yang seharusnya dibantu, ternyata tidak mendapatkan BLT.

Tersendatnya penyaluran dana BLT juga diakui oleh pemimpin tertinggi negeri ini,  Jokowi menyoroti tingkat penyaluran BLT dan BST yang masih rendah. Menurut pantauannya, hingga Sabtu (16/5/2020), jumlah BLT yang tersalurkan ke masyarakat baru 15%. Itu artinya masih ada 85% yang belum diterima oleh masyarakat. Sedangkan untuk BST, baru 25% yang diterima oleh masyarakat, sehingga masih ada 75% yang belum diterima. (CNBC Indonesia, 18/5/2020)

Konsep bantuan Negara dalam sistem Islam sangat berbeda dengan Kapitalisme.  Negara dalam Islam adalah pihak utama yang bertanggung jawab terhadap nasib seluruh warga negaranya. Ia merupakan ra’in dan junnah bagi rakyatnya. Ia hadir sebagai penanggung jawab kesejahteraan mereka dan pelindung keselamatannya, serta akan memastikan terpenuhinya kebutuhan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadisnya:

Dari Ibn Umar r.a. Sesungguhnya Rasulullah SAW Bersabda : ”Kalian adalah pemimpin, yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penguasa adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. 

Pada masa krisis, baik disebabkan serangan wabah atau kejadian bencana alam, maka negara akan hadir sebagai penyelamat kehidupan rakyatnya. Dengan berbagai cara negara akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam membantu memenuhi kebutuhan rakyat, dalam syariat Islam dikenal istilah I’tho ad-Daulah, pemberian dari negara untuk rakyat yang membutuhkan tanpa adanya kompensasi. Mekanisme ini menjadi salah satu sebab kepemilikan yang diakui syariat.

Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham Iqtishadi fii al-Islam juz 2, pemberian daulah ini diambil dari kas negara Baitulmal. Diberikan dalam rangka memenuhi hajat hidup mereka atau untuk mengembangkan harta milik mereka contohnya adalah negara memberi bantuan pada petani untuk menggarap tanah atau untuk membayar hutang. 

Pemberian negara juga bisa berbentuk tanah. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, beliau memberikan sebidang tanah untuk diolah  kepada Abu Bakar ra, Umar ra, dan Zuber ra.  Apa yang pernah dilaksanakan oleh Rasul SAW kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Sebagaimana tercatat dalam sejarah, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra pernah memberi para petani di Irak harta dari Baitul Mal yang bisa membantu mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan hidupnya, tanpa diminta imbalan sedikitpun.

Pendistribuasian bantuan negara kepada rakyat akan cepat terselenggara dan tepat sasaran karena syariat telah mengaturnya gamblang yang digali dari nash-nash syara.  Berikut batasan syariat terkait penyaluran bantuan negara untuk rakyat I’tho ad Daulah (disarikan dari kitab asy syakhshiyyah Islamiyyah juz 2 dan an Nizham iqtishadi fii al-Islam karangan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani; serta kitab al Amwal karangan Syaikh Abdul Qadim Zallum):

1. Pengaturan penyelenggaraan negara berupa penerapan syariat Islam secara kaffah  langsung dalam kontrol seorang Khalifah, ini menjadi bukti bahwa di dalam Islam pemimpin adalah penanggung jawab utama urusan rakyatnya. Termasuk dalam perkara ekonomi dan keuangan negara Khalifahlah yang berwenang dan berkewajiban mengelolanya sesuai syariat. Tentu saja dalam prakteknya dibantu oleh para ahli di bidangnya.

2. Baitul Mal. Pengaturan anggaran dalam pemerintahan Islam dilakukan secara jelas, terukur, dan tepat sasaran. Hal ini terlaksana dengan hadirnya lembaga khusus yang disebut Baitul Mal. Lembaga negara ini dibagi dalam dua bagian pokok. Bagian pertama, berkaitan dengan harta yang masuk ke dalam Baitul Mal, dan seluruh jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya. Bagian kedua, berkaitan dengan harta yang dibelanjakan dan seluruh jenis harta yang harus dibelanjakan. Dengan penetapan pos pemasukan dan pembelajaan yang jelas serta di bawah tanggung jawab pejabat yang amanah, maka semua harta akan terkelola dengan baik. Tidak ada pemasukan yang bocor dan luput dari penarikan, juga tidak akan terjadi pembelanjaan harta yang tersendat apalagi salah sasaran.

3. Terkait dengan bantuan dari negara untuk masyarakat yang membutuhkan, dalam anggaran belanja negara sudah disediakan khusus dalam pos tersendiri, pertama, seksi santunan. Dana untuk seksi ini diambil dari pos pemasukan badan fai dan kharaj. Dasar hukum dari penetapan fai dan kharaj sebagai dana adalah firman Allah SWT yang artinya: “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk suatu negeri, (maka harta benda itu) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, dan agar supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (TQS. Al-Hasyr [59]: 7)

Kedua, seksi urusan darurat/bencana alam (ath-Thowari), seksi ini tugasnya memberikan bantuan kepada kaum Muslim yang tertimpa kedaruratan seperti bencana alam.  Pembiayaan pada pos ini merupakan hak yang paten, yakni pengelurannya tidak tergantung pada ada atau tidaknya dana dalam kas negara. Anggarannya diambil dari pos pemasukan fai dan kharaj, serta harta milik umum. Jika kedua pos pemasukan ini tidak mencukupi atau sedang kosong, maka pemenuhan kebutuhan tersebut dibiayai dari sumbangan sukarela atau pajak dari kaum Muslim. Di antara nash yang menjelaskan hukum ini adalah sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu diantara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah SWT telah terlepas dari mereka” (HR Ahmad)

Selain dari kedua pos tersebut, Khalifah juga bisa menggunakan pos zakat jika orang yang membutuhkan tersebut tergolong mustahik zakat.

4. Seluruh mekanisme pengaturan keuangan negara akan dipastikan terselenggara dengan baik sesuai syariat. Secara teknis, untuk menjalankan tanggung jawab ini Khalifah dibantu oleh Seksi anggararan belanja negara (al-Muwazanah al Ammah). Badan ini yang akan mempersiapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, termasuk menghitung jumlahnya sehingga tidak ada keperluan yang tidak dipersiapkan, sekalipun kejadiannya belum bisa dipastikan waktunya. Pengendali umum (al-Muhasabah al-Ammah), badan yang bertugas memeriksa harta negara dari segi keberadaannya, keperluannya, pendapatannya, pembelanjaannya, realisasinya, dan pihak-pihak yang berhak menerimanya. Badan Pengawas (al-Muraqabah), badan ini harus benar-benar melakukan fungsi pengawasan terhadap harta negara. Yakni, meyakinkan ada tidaknya harta, sah tidaknya harta yang ada, memastikan keperluannya, pendapatan, pembelanjaannya, serta memeriksa para penanggung jawabnya. Adanya badan ini akan menjauhkan pengelolaan keuangan negara dari praktek keji berupa kecurangan, korupsi, dan kolusi seperti yang terus terjadi dewasa ini dalam sistem Kapitalisme.

5. Efektifitas dan efisiensi distribusi bantuan akan terjamin karena didukung oleh administrasi yang baik, sederhana, serta data-data yang valid dan tersimpan rapi. Baitul Mal memiliki seksi yang menjadi tempat penyimpanan arsip-arsip dari kelompok masyarakat tertentu yang menurut pendapat Khalifah berhak untuk mendapatkan santunan negara. Seperti orang-orang fakir, miskin orang yang dalam keadaan sangat membutuhkan, yang berhutang orang sedang dalam perjalanan, para petani dan pengusaha industri kecil yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha, dan lain-lain orang yang menurut Khalifah berhak untuk memperoleh santunan.

Demikianlah konsep bantuan langsung tunai dalam sistem Islam. Hanya sistem Islam yang berasal dari wahyu Allah SWT yang akan memastikan terjaminnya kehidupan yang sejahtera di dunia dan selamat di akhirat.

Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update