Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hukum Bertepuk Sebelah Tangan, Dimana Letak Keadilan?

Thursday, June 25, 2020 | Thursday, June 25, 2020 WIB Last Updated 2020-06-24T22:58:26Z
Oleh : Inang Handayani

Masih jelas dalam ingatan tentang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan usai pulang dari masjid setelah menunaikan sholat subuh. Kasus yang bergulir cukup lama hingga memakan waktu kurang lebih tiga tahun untuk mencari pelaku tindakan kriminal tersebut. Bahkan kasusnya sempat lama hilang dari pemberitaan, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diadili. Bukan karena tertangkapnya pelaku kasus penyiraman air keras tersebut, namun masyarakat dibuat heboh dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara terhadap pelaku.

Sontak, hal tersebut membuat geram masyarakat dan menuai banyak respon. Bentuk perasaan kecewa warga media sosial akan ketidakadilan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan beragam Namun lebih didominasi oleh perasaan kecewa yang dirasa tidak adil pada proses hingga pembacaan tuntutan oleh JPU.

Mulai dari sindiran Komika Bintang Emon atas kasus Novel yang sempat viral. Ia mengutip jaksa dengan menyebut ‘Gak Sengaja’ dalam kasus penyiraman air keras. Komika ini juga tak segan menyindir tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa. “Katanya enggak sengaja, tapi kok bisa sih kena muka? Kan, kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan enggak mungkin meleset muka”, ucapnya membuka video.

Komentar lain juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam saluran YouTube-nya. Menurutnya, tindakan pidana yang dilakukan terhadap Novel Baswedan dikategorikan sebagai tindak pidana yang bisa dilakukan untuk hukuman pemberatan.

Tidak cukup itu, pengamat politik Rocky Gerung juga turut andil dalam mengkritisi kebijakan terkait kasus yang menimpa penyidik KPK ini. Beliau mengibaratkan air keras yang digunakan dalam menyiram ke mata Novel tak lain adalah air keras kekuasaan. Oleh karena itu, Rocky meminta masyarakat agar tidak tertipu dengan proses peradilan yang ada. (vivanews.com, 14/6/2020).

Reaksi ketidak puasan masyarakat atas pembacaan tututan JPU terhadap pelaku penyerangan air keras yang menimpa Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang hanya dituntut pidana selama satu tahun penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020. Disebutkan bahwa terdakwa tidak sengaja menyiram air keras di bagian wajah Novel. Menurutnya kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan air keras ke badan Novel.

Padahal akibat siraman air keras yang mengenai bagian wajah Novel menyebabkan kebutaan permanen pada satu matanya. Bahkan Novel Baswedan juga harus melakukan pengobatan ke Singapura dan ditangani oleh dokter kornea terbaik di dunia. Parahnya, pengacara dari terdakwa menyebutkan kebutaan yang dialami Novel akibat salah dalam penanganannya. (tribunnews.com, 16/6).

Sungguh aneh, jika dibandingkan dengan kasus serupa namun tuntutannya sangatlah jauh berbeda. Rasanya masih dalam ingatan, kasus penyiraman air keras yang dilakukan Ruslam pada Juni 2018 terhadap istrinya juga mertuanya mendapat hukuman 10 tahun penjara. Kasus lain yang serupa, penyiraman air keras Rika Sonata terhadap suaminya pada Oktober 2018. Dimana ia dituntut jaksa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Akan tetapi, Majelis Hakim justru memberikan vonis dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa. Dan masih banyak kasus serupa namun mendapat tuntutan yang lebih berat dibandingkan kasus Novel Bawedan.

Berkaca dari kasus Novel Baswedan, semakin terlihat jelas bahwa keadilan di sistem Demokrasi Kapitalis saat ini tidak dapat ditegakkan dengan baik. Ibaratnya, menegakkan keadilan di negeri ini laksana menegakkan benang kusut. Bagaikan mencari jarum dalam tumpukan jerami, sangat sulit sekali ditegakkkan. Hukum yang bertepuk sebelah tangan, dan hanya melahirkan manusia yang orientasi hidupnya mencari materi semata. Pemburu dunia akan menggunakan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

Hingga tidak habis pikir, Jaksa menyatakan bahwa kasus yang menimpa Novel terbukti sebagai penganiayaan yang berat karena hingga menyebabkan kebutaan pada korbannya. Namun,bagaimana bisa hanya mendapat ganjaran selama satu tahun masa tahanan. Sungguh jelas dimana letak kedilan hukum dalam sistem Demokrasi Kapitalis?

Proses yang berbelit- belit, hukuman yang tidak setimpal, ditambah dengan sikap pemerintah yang bungkam seribu bahasa tanpa ada ketegasan semakin menggambarkan kualitas peradilan ala demokrasi kapitalis. Hukum peradilan yang keputusannya bersumber dari hawa nafsu manusia. Sehingga wajar jika hukum yang ada tidak akan mampu memberikan rasa keadilan terhadap rakyatnya.

Hal tersebut sangat jauh berbeda bila dibandingkan dengan peradilan dalam Islam. Keadilan yang digunakan tidak lagi menggunakan kacamata manusia, namun keadilan hakiki bersumber dari Illahi. Hukum yang tidak akan mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, namun benar – benar akan diadili seadil – adilnya. Karena sejatinya, hanya Allah swt yang berhak untuk menetapkan suatu hukum. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Yusuf ayat 40,

مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اَسْمَاۤءً سَمَّيْتُمُوْهَآ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ    اَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗ    ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ 

"....Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

Dalam sistem hukum Islam negaralah yang tetap melaksanakan sistem sanksi (uqubat) tersebut, bukan dari perseorangan. Sanksi di dunia yang diberikan berfungsi sebagai pencegah (zawajir), mampu mencegah orang – orang untuk melakukan perbuatan dosa dan tindakan kriminal. Sekaligus sebagai penebus dosa (zawabir) yang akan menggugurkan sanksi di akhirat bagi pelaku tindakan kriminal, karena telah dikenakan sanksi di dunia.

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga mengakibatkan cacat permanen pada salah satu matanya, maka dalam Islam jelas digolongkan dalam tindakan kriminal dengan sanksi Jinayat. Bentuk sanksi Jinayat merupakan suatu tindakan pencederaan jiwa hingga hilangnya nyawa. Maka sanksi yang akan diberikan berupa hukum qishas (pembalasan yang setimpal), namun apabila pihak keluarga korban memaafkan hakim tidak bisa untuk memberikan sanski secara sepihak. Sehingga pelaku diwajibkan untuk membayar diyat (biaya kompensasi).

Jumlah diyat yang dikeluarkan juga berbeda – beda, tergantung dari cidera yang dialami korban. Ketika tindakan kriminal menimbulkan hilangnya nyawa, maka diyat yang harus dikeluarkan sebanyak seratus unta atau seribu dinar. Sementara ketika korban mengalami pencideraan badan, maka nilainya disesuaikan dengan fungsi organ serta jenis anggota badan yang dicederainya.

Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga menghilangkan salah satu fungsi penglihatannya, maka berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Pada dua biji mata dikenakan diyat”.

Diriwayakan oleh Imam Malik dalam Muwattha’, Nabi Muhammad saw juga bersabda, “Pada satu biji mata, diyat-nya 50 ekor unta”.

Sistem hukum Islam sangat jelas dalam pengadilannya, dan aturan tersebut tidak akan ditemui dalam sistem hukum di luar Islam. Bukan seperti kondisi saat ini dimana hukum yang semakin tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jadi, sudah saatnya kita sadar akan hukum buatan manusia yang berlaku saat ini jelas kebathilannya. Hanya hukum yang berasal dari Allah swt dalam penerapan syariat-Nya di bawah naungan Khilafah yang menciptakan keadilan dan kemaslahatan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
×
Berita Terbaru Update