Oleh: ‘Ashri Hidayati
(Praktisi Pendidikan & Aktivis Muslimah)
‘Rumahku surgaku’ adalah gambaran yang seharusnya ada dalam setiap jiwa yang bernama keluarga. Sejauh manapun pergi dan lamanya waktu untuk keluar rumah, pasti akan kembali pulang ke pangkuan keluarga tercinta. Seorang anak yang pergi merantau berharap untuk segera pulang bila sudah menyelesaikan pendidikan atau tuntutan kerja demi menikmati hidangan favorit ibunda tercinta. Akan tetapi, gambaran ini akan berbanding terbalik bila mahkota rumah tangga dalam hal ini istri atau ibu serta anggota keluarga yang lain tidak bisa menjaga fungsinya dengan baik. Surga yang diidamkan bisa jadi berubah menjadi neraka.
Menurut data tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019, setengah juta pasangan suami isteri bercerai (detik.com, 20/02/20). Mayoritas perceraian terjadi atas gugatan isteri. Ternyata tingginya angka perceraian bukan hanya dari Pengadilan Agama (Islam) saja yaitu sebanyak 347.234 pasangan, namun Pengadilan Negeri juga telah memutuskan kasus perceraian pasangan non muslim sebanyak 16.947 pasangan di seluruh Indonesia. Dampak buruk dari perceraian bagi keluarga sudah barang tentu menambah problematika bagi ketahanan keluarga.
Perceraian menjadi tren di Indonesia angkanya terus naik setiap tahun. Dari sumber Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, yang menjadi penyebab perceraian pada tahun 2018 adalah pertama, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 183.085 kasus. Kedua faktor ekonomi sebanyak 110.909 kasus. Masalah lainnya adalah suami atau isteri pergi sebanyak 17,55%, KDRT 2,15%, dan mabuk 0,85% (detik.com, 20/02/20).
Untuk mengatasi masalah perceraian ini maka pemerintah membuat RUU Ketahanan Keluarga sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 ayat 3c, dan Pasal 78 : Pemerintah daerah juga wajib melaksanakan penanganan krisis keluarga karena perceraian.
Hal ini menjadi bahasan diskusi oleh Kalangan Intelektual Muslimah pada pekan kedua Maret 2020 yang diadakan di Kota Bandung. Dalam diskusi tersebut dibahas bahwa virus Womenomic menjadi penyumbang perceraian di Indonesia dan dunia. Istilah Womenomics berasal dari Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Womenomics adalah strategi Abenomics untuk meningkatkan peran serta wanita dalam lapangan kerja dan pembangunan ekonomi.
Namun pada faktanya dapat dilihat bahwa sehebat apapun profesi dan titel pendidikan seorang wanita, ketika wanita memilih berkarir di luar rumah tetap saja bukanlah prestasi nomor wahid. Tenaga wanita masih dinilai rendah dalam hal upah. Selain itu, meski memiliki jabatan yang tinggi, posisi perempuan di dalam perusahaan jarang sebagai pengendali dan penentu kebijakan. Wanita cenderung bersikap lebih menerima, rajin, taat, patuh, dan tidak banyak menuntut. Hal inilah yang menjadi perhitungan dalam mempekerjakan wanita sehingga membuka peluang besar bagi wanita untuk bekerja di luar rumah.
Bila sudah demikian harapan kaum pria dalam mencari kerja dan memenuhi kebutuhan keluarga jadi termarjinalkan dan berdampak buruk sebab suami sebagai tulang punggung keluarga terganti posisinya oleh isteri. Waktu isteri lebih banyak di luar rumah dari pagi sampai malam. Sebaliknya suami berkiprah di dalam rumah menggantikan posisi isteri menghandle seluruh pekerjaan rumah tangga. Hal ini tentu menjatuhkan wibawa suami di mata keluarga. Belum lagi, jika istri bekerja di luar pasti akan menghadapi resiko lain. Dengan kelembutan dan keanggunannya tidak jarang akan membuka celah dan godaan dari luar (non muhrim) sehingga membuat retak dan menghancurkan ketahanan keluarga.
Sayangnya, pemerintah kita sangat mendukung program womenomics ini, yaitu dengan membuat kebijakan dan program yang menyibukkan wanita agar berkiprah di luar rumah. Misalnya: dalam mengentaskan kemiskinan perempuan dibuatlah Sekolah Sekoper Cinta yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Program ini dimaksudkan agar perempuan lebih berdaya.
Ada baiknya program tersebut ditinjau kembali demi kemaslahatan wanita dan keluarga. Sehingga tidak bertambah jumlah perempuan menjadi kepala keluarga karena perceraian. Kebijakan nasional ala kapitalisme menjadikan wanita sebagai penyumbang devisa negara. Dapat dilihat keuntungan yang sangat besar diperoleh pabrik-pabrik. Inilah exploitasi perempuan dibalik Gender and Development.
Design global yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan gender akan menimbulkan kemiskinan (potensial lost) dan ketidaksetaraan gender adalah akar masalah ekonomi bila perempuan tidak bekerja telah membius dan menjebak perempuan. Sehingga dapat dipastikan semua program tersebut berujung kegagalan dalam mewujudkan kemuliaan dan kesejahteraan perempuan.
Hanya Islam yang mampu menjaga kemuliaan dan kehormatan perempuan. Dalam sistem ekonomi pemerintahan Islam, Khalifah mengurusi umat dengan menerapkan politik ekonomi Islam dan politik sosial Islam. Politik ekonomi Islam menerapkan dan menjamin semua kebutuhan manusia dibagi kebutuhan perindividu (kebutuhan pokok, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan mewah), kebutuhan kelompok (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Kebutuhan kelompok ini wajib dipenuhi, untuk itu Khalifah akan menyiapkan seluruh sarana, prasarana, fasilitas terbaik untuk umat.
Dalam politik sosial, Islam mengatur tugas dan fungsi wanita dan pria sesuai dengan perannya masing-masing. Yang wajib mencari nafkah adalah laki-laki sedangkan hukum bekerja bagi wanita hanya mubah saja. Wanita tidak menjadi tulang punggung keluarga karena nafkah mereka dijamin oleh suami atau wali mereka. Selain itu, Islam menjaga kehormatan wanita yang akan berkiprah untuk umat dengan beberapa ketentuan, antara lain: ketika ke luar rumah wanita wajib menutup aurat dengan sempurna, menjaga interaksi dengan non mahromkarena haram berikhtilath, tidak boleh berkhalwat, menjaga penampilan yang tidak berlebihan (tidak tabaruj), dan tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau negeri tanpa didampingi suami atau mahronya.
Negara semestinya yang menggerakkan ekonomi bukan perempuan, dan hal ini hanya akan terwujud dengan penerapan syariah kaffah oleh Khilafah ala minhajj nubuwah.
Wallahu a'lam bish showab.

No comments:
Post a Comment