Oleh : Siti Aisah, S.Pd
Pendidik Generasi dan Member AMK Jabar
Pendidikan seyogyanya menjadi ujung tombak pembentukan generasi masa depan. Arah kebijakan semestinya menuju kepada bagaimana cara menentukan peningkatan kualitas mutu layanan pendidikan. Baik dari segi sumber daya manusia atau guru-gurunya, dilanjutkan dengan sarana dan prasarana dan yang tidak kalah penting adalah kurikulum pendidikannya.
Namun sayangnya, di beberapa sekolah di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat rusak parah. Akibatnya, siswa yang ada di SD Negeri Blanakan dan SD Negeri Sukadana terpaksa belajar di lantai. Kondisi bangunan di beberapa sekolah sangat memprihatinkan. Atap sekolah sudah mulai bocor dan nyaris ambruk. Banyak ruang kelas yang sudah tidak bisa digunakan lagi. Keluhan ini pun segera dihimbau untuk dilaporkan kepada dinas pendidikan. (tintahijau.com, 28/01/2020)
Dikutip dari website visual.kemenkeu.go.id Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan amanat undang-undang atau naik Rp 4,6 T dari RAPBN 2019. Untuk tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian/lembaga. Terbesar ada di transfer daerah yakni Rp 308,38 triliun atau 62,62% dari total alokasi. Salah satu yang menjadi sasarannya adalah pembangunan/rehab sekolah/ruang kelas sebanyak 56,1 ribu. Anggaran ini pun lebih besar dari pada anggaran lainnya. Semisal alokasi anggaran 2019 untuk infrastruktur sebesar 415,0 T dan kesehatan sebesar 123,1 T.
Hal ini menunjukkan ternyata alokasi anggaran untuk sarana prasarana pendidikan belum merata. Penyediaan infrastuktur pendidikan yang dinilai masih menjadi persoalan dan catatan untuk pemerintah. Apalagi aspek penyediaan infrastruktur di luar Jawa seperti Indonesia Timur dan daerah pelosok belum merata yang tak kalah menjadi perhatian serius pemerintah. Ditilik lebih lanjut lagi ternyata persoalan sekolah rusak ada hubungannya dengan persoalan sistem saat ini, dimana pemerintah yang mengklaim anggaran untuk pendidikan naik, tapi pada faktanya tidak merata, tidak langsung diserap dan tidak kunjung diselesaikan. Parahnya kebijakan negara kapitalis ini melalui otonomi daerah yang membuat lepasnya tanggung jawab pemerintah pusat. Sehingga berbagai persoalan pendidikan menjadi lambat, bahkan tidak tertangani. Hal ini karena sekolah yang rusak di daerah harus menunggu respon pemerintah pusat. Walhasil, bangunan sekolah terkadang harus menunggu ambruk yang terkadang bisa jadi menimbulkan korban jiwa.
Selain itu korupsi di dunia pendidikan selalu mengintai karena lembaga ini paling rentan, sebagian anggaran pendidikan dikelola oleh Dinas Pendidikan Daerah. Menurut ICW, objek korupsi pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), sarana dan prasarana sekolah, dana BOS, hingga infrastruktur sekolah, serta dana buku (Tribunnews.com, 24/04/2017).
Dari sini bisa terlihat terjadinya kasus infrastruktur yang mudah rusak padahal baru saja direnovasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah anggaran yang dikeluarkan telah digunakan untuk membangun fasilitas atau infrastruktur yang kokoh? Ataukah anggarannya sebagian ada yang dikorupsi? Semua ini layak menjadi perhatian. Sistem ini seperti memberi celah untuk praktik korupsi, di samping tanggung jawab terhadap kewajiban penyelenggaraan kewajiban yang lemah. Sehingga birokrasi ini hanya akan berbuah penelantaran dan pembiaran.
Namun lain halnya dengan sistem pengelolaan pendidikan dalam Islam. Hal ini karena dalam Islam negara bertanggung jawab penuh mencukupi kebutuhan sarana pendidikan yang bersifat pokok, seperti gedung sekolah (kelas), perpustakaan, laboratorium, dan lainnya. Tinta emas menulis bahwa pada masa kekhalifahan terdahulu, yakni Al Maqrizi menyebutkan di Madrasah al Fadliliyah terdapat perpustakaan yang sangat besar tempat tersimpannya koleksi kitab yang berjumlah mencapai 100.000, padahal di masa itu belum ada percetakan. Dalam catatan ini tidak mengenal anggaran pendidikan yang bermasalah. Hal ini karena jika infrastruktur sekolah terhambat, maka pelaksanaan kewajiban menuntut ilmu pun terkendala. Dengan demikian telah disadari oleh negara, bahwa pengelolaan urusan pendidikan adalah mandat Allah Swt langsung kepada negara untuk rakyatnya.
Hal ini semestinya cukup membuktikan bahwa munculnya banyak perpustakaan maju di era kekhalifahan Islam dahulu berarti bangunan sekolah yang seyogyanya menjadi tempat belajar sudah bukan menjadi persoalan utama lagi. Kondisi ini jauh berbeda dengan negara sekuler kapitalis yang terbukti telah menelantarkan pelayanan pendidikan. Sebaliknya, hal ini juga menyadarkan kita tentang pentingnya negara mengelola urusannya dengan syariah Islam. Sebab, dalam Islam, negara benar-benar hadir untuk melayani seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment