Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Mentawai Revisi RTRW

Thursday, February 27, 2020 | Thursday, February 27, 2020 WIB Last Updated 2020-03-03T00:49:59Z
Foto (Lumbanraja) 


Mentawai Nusantaranews. Net DPRD Mentawai Akan melakukan melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Hal ini disampaikan, Wakil Ketua ll DPRD Mentawai  Isar Taileleu,bahwa sejumlah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar jika dilakukan revisi seperti banyak lahan wilayah yang tidak masuk, harus dipetakan dimana wilayah-wilayah yang benar-benar cagar alam, Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Perumahan serta Industri.


“ Sangat Banyak wilayah-wilayah yang masih terbentur dengan RTRW. Dengan itu harus di revisi ulang letak dan wilayah, agar pembangunan seluma bisa teratur dan ditata rapi, seperti pembangunan perumahan, HPT dan cagar alam serta perternakan,” kata Isar kepada wartawan, Rabu (26/02/2020).


"Untuk Menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat tentang pembagian sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum kebagian, DPRD harus merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam waktu dekat, kata Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Mentawai Isar Taileleu, Rabu (26/02/2020).


Untuk di ketahui masih sangat banyak warga Masokut korban pasca Tsunami yang belum menerima sertifikat tanah Hunian Tetap (Huntap) karena wilayah lokasih perumahan berada di kawasan Hutan Produksi (HP), yang otomatis tidak bisa masuk dalam program PTSL sebelum RTRW di revisi.


"Solusinya DPRD Kepulauan Mentawai harus segera melakukan revisi ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk melepaskan kawasan Hutan Produksi (HP) agar menjadi menjadi kawasan Hak Pengguna Lain (HPL)", Sebut Isar kepada Wartawan Nusantaranews. com.


luas Lahan   2.600 hektar kawasan HP yang akan kita usahakan menjadi HPL dengan cara tukar guling kawasan, sehingga dengan di bebaskannya kawasan tersebut sertifikat tanah untuk korban pasca Tsunami sebanyak 2.072 bisa teratasi, katanya.


Ia mengatakan,  Sebagian masyarakat yang belum menerima sertifikat banyak mempertanyakan mengapa surat sertifikat tanah mereka belum keluar, dengan alasan karena sebagian Huntap masyarakat berada diarea HP, imbunya.


Hal ini,  kita sangat berupaya untuk menyelasaikan secepatnya, dalam waktu dekat persoalan tersebut akan di masukkan pada agenda RTRW bulan maret 2020. Revisi RTRW ini akan diselesaikan, agar persoalan dan keluhan masyarakat bisa teratasi serta pembangunan dapat berjalan dengan baik, sebut Isar Taileleu dari Partai Nasdem tersebut. (Lumbanraja)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update