Oleh : Nurul Ummu Nada
Member Akademi Menulis Kreatif
Presiden Jokowi telah menetapkan ibukota baru bagi Indonesia yaitu Kalimantan Timur. Menurutnya ibukota baru akan membuat Indonesia menjadi negara yang maju. Karena hal itu dilihat dari perkembangan negara utamanya dalam bidang pembangunan. Prinsip Jokowi bahwa negara yang cepat perkembangannya akan memakan negara yang lambat.
Pembangunan ibukota baru membutuhkan suntikan dana yang cukup besar sehingga akan melibatkan investor asing. Menurut Jokowi dengan melibatkan asing maka Indonesia akan semakin mendapat kepercayaan dunia.
Semakin banyak investor asing maka akan semakin besar intervensi kepentingan asing dalam negara ini. Karena pemerintah membuka kesempatan besar bagi negara-negara asing untuk turut campur tangan dalam pembangunan negara.
Dilansir oleh tempo.co, pada 16 Januari 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasannya menempatkan tiga tokoh asing sebagai dewan pengarah pembangunan ibukota baru. Tiga orang tersebut adalah Putra Mahkota Abu Dhabi Mohamed bin Zayed, CEO SoftBank Masayoshi Son, dan eks perdana menteri Inggris Tony Blair.
"Beliau-beliau ini memiliki pengalaman yang baik di bidang pembangunan kota, punya pengalaman," katanya usai membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di The Ritz Carlton Pacific Place Sudirman, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Dalam pembangunan ibukota baru tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan mencapai nilai yang fantastis. Dana yang didapat untuk pembangunan ibukota baru diperoleh dari gelontoran para investor asing. Bukankah hal ini akan menjadi persoalan hutang bagi Indonesia kepada asing? Iya benar, karena investor asinglah yang memberikan modal dalam pembangunan dan tentunya tidak dengan cuma-cuma.
Bagi pemerintah, investor asing berpengaruh besar dalam pembangunan ibukota baru. Mulai dari pemasok bahan, konsultan, pimpro hingga pelaksana proyek. Begitu burukkah produk anak bangsa hingga semuanya bergantung pada asing? Sehingga tidak ada kepercayaan pemerintah kepada kualitas anak bangsa.
Permasalahan tidak cukup hanya di situ saja. Banyak pengaruh buruk jika asing selalu ikut campur tangan dalam urusan kenegaraan utamanya dalam urusan internal. Karena tujuan asing ingin mengeruk dan menguasai Sumber Daya Alam milik Indonesia.
Melalui investasi yang diberikan kepada Indonesia, asing akan merasa ikut andil dalam kepemilikan. Besarnya keuntungan yang akan didapat oleh asing sesuai dengan investasi yang diberikan. Mereka akan berlomba-lomba menjadi investor di negara ini. Demi kepentingan dan tujuan mereka.
Pemerintah membuka kesempatan besar bagi para investor asing sehingga pemerintah membuat negara ini menjadi negara yang lemah. Indonesia menjadi negara yang didikte oleh negara asing dalam pembangunan dan perkembangan. Bahkan dalam perekonomian, pemerintah tidak mempunyai kuasa mengatur para investor.
Dengan demikian, semakin menguatkan Indonesia sebagai negara korporatokrasi yaitu negara yang fokus pembangunannya bukan mengabdi pada kepentingan rakyat tetapi membuka jalan yang lebar bagi penguasa MNC (Multi National Corporation) global. Dan selain mencoba untuk menguasai SDA, asing juga menguasai huge market Indonesia serta penghianatan hak dan kepemilikan rakyat, penjajahan politik ekonomi bahkan hilangnya kedaulatan.
Inilah Kapitalisme yang merupakan sistem rusak yang diemban oleh negara-negara di dunia saat ini. Tidak ada kebaikan di dalamnya dan tidak adanya keberkahan di dalam suatu negara yang mengembannya. Banyak kemudharatan dan keburukan yang dihasilkan oleh sistem ini.
Beda halnya dengan sistem Islam yaitu khilafah. Sistem yang berasal dari Sang Pencipta untuk melestarikan eksistensi kehidupan dunia tanpa adanya keburukan di dalamnya. Dalam masalah ini Islam memberi solusi terbaik. Dalam Islam bahwa investasi asing merupakan hutang riba. Kita tahu bahwasanya hutang riba adalah haram. Banyak dijelaskan dalam Al-Qur'an masalah yang mencakup tentang riba, salah satunya adalah :
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Ali 'Imran : 130)
Yang dapat memberi solusi masalah ini hanyalah Khilafah Islamiyah. Sistem Islam yang memiliki konsep mandiri tanpa dikte asing. Khilafah juga anti penjajahan yang memiliki kebijakan waspada dan tegas dalam menjalin hubungan dengan asing.
Karena Khilafah Islamiyah tidak bergantung kepada asing dengan pinjaman yang berbunga(riba). Ada beberapa cara bagaimana Islam mengatasi investor asing :
1. Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital. Mengapa demikian? Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat.
Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman, “...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”(TQS. an-Nisa : 141)
2. Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Apa saja yang termasuk harta rakyat? Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda : Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api).
Arti berserikat adalah bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal yaitu: air, hutan, dan api. Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat. Tidak hanya itu.
Ada hal-hal lain yang termasuk kepemilikan umum yang lain, di antaranya sebagai berikut. Pertama, benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada benda-benda ini, maka kaum muslim akan kesulitan dalam menjalani hidup atau terjadi kekacauan. Misalnya: sumber tenaga listrik. Kedua, benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu). Misalnya: jalan, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain. Ketiga, jumlah tambang yang jumlahnya besar. Contohnya: tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.
3. Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor riil, tidak boleh di sektor yang nonriil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.
4. Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muhariban filan Yang dimaksud dengan muhariban filan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam?
Dibutuhkan sebuah lompatan ekonomi bagi Indonesia untuk bisa terbebas dari jerat utang, dengan pola kebijakan fiskal yang sangat berbeda dengan konsep yang sedang berjalan saat ini. Konsep yang ditawarkan itu adalah mekanisme kebijakan fiskal Bayt al-Mal, sebuah sistem keuangan negara berbasis syariah. Dengan perhitungan Bayt al-Mal berbasis syariah, surplus di jumlah penerimaan dapat digunakan untuk melunasi seluruh utang Indonesia secepatnya, untuk kemudian Indonesia melesat menuju kesejahteraan dengan syariah.
Wallaahu a'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment