Oleh : Watini Alfadiyah S.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
Muslimah berhijrah, lalu mengenakan jilbab saat ini menjamur di negeri ini seolah sudah mulai menjadi tradisi. Namun kini terjadi pandangan pro-kontra di kalangan umat Islam itu sendiri.
Sebagaimana pandangan Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab.
Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.
Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. "Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar," kata Sinta.
Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.
"Dipengaruhi oleh adat budaya setempat, cara berpikir dia juga itu mempengaruhi pemahaman terhadap ayat-ayat agama yang bukan menjadi bahasanya, yang sama bahasanya pun bisa salah juga mengartikannya," kata Sinta.
Anaknya, Inayah Wahid yang berada di sebelahnya pun setuju dengan pendapat Sinta. Menurut dia, penafsir memang harus memiliki berbagai persyaratan untuk mengartikan ayat-ayat Al Quran. "Enggak boleh orang menafsirkan dengan sembarangan," kata Inayah.
(Jakarta,16/01/2020/TEMPO.CO).
Pandangan Sinta Nuriyah yang menyatakan tidak wajibnya jilbab (khimar) dengan landasan 'penafsiran kontekstual' sebagaimana dicontohkan Gus Dur. Juga mengutip contoh bahwa RA Kartini dan istri para Kyai NU terdahulu tidak menutup aurat secara sempurna merupakan pernyataan yang tidak berlandaskan pada keshahihan dalil. Karena kenyataannya memang banyak dalil nash syara' dan pandangan fuqaha dalam kitab mu'tabar yang menegaskan bahwa menutup aurat itu hukumnya wajib.
Sebagaimana jumhur 'ulama bersepakat bahwa aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah SWT yang artinya : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."(TQS. An-Nur (24) : 31).
Menurut Imam Ath-Thabari dalam tafsir al-Thabariy juz 18/118 makna yang lebih tepat untuk "perhiasan yang biasa tampak" adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih, Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abi Bakr masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah Saw pun berpaling seraya bersabda: "Wahai Asma' sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya."(HR. Muslim).
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syari'at islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Pakaian khusus wanita yang hendak keluar rumah yakni terdiri dari jilbab dan khimar. Dan ini merupakan kewajiban disisi lain yang terpisah dari kewajiban menutup aurat keberadaannya tidak boleh dicampuradukkan.
Dalam konteks menutup aurat, syari'at islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syari'at hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna.
Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarangan, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya secara sempurna. Akan tetapi ia wajib mengenakan khimar(kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syari'at telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai pakaian yang wajib dikenakan seorang wanita muslim ketika berada di luar rumah atau berada di kehidupan umum.
Sebagaimana Allah SWT berfirman : "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...."(TQS. An-Nur (24) : 31). Ayat ini berisi perintah dari Allah Swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung) yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.
Adapun kewajiban mengenakan jilbab, sebagaimana Allah SWT berfirman : "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang".(TQS. Al-Ahzab (33) : 59). Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas bagi wanita mukminat untuk mengenakan jilbab. Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu seperti sirdaap(terowongan) atau sinmaar(lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung."(Kamus al-Muhith).
Inilah penjelasan pakaian wanita muslim yang bersumber dari rujukan yang shahih, yang harus dikenakan bagi sosok individu muslim yang beriman. Sosok individu muslim yang beriman tentu tidaklah bersandar kepada orang terdahulu atau tokoh tertentu. Tapi sebagai konsekuensi dari keimanannya hanyalah bersandar pada syari'at. Bahkan syari'at menyatakan makna al-mula'ah(baju kurung) yang dikenakan oleh wanita sebagai penutup disebelah luar pakaian kesehariannya didalam rumah.
Sebagaimana dari Ummu 'Athiyah RA, ia berkata : "Rasulullah Saw memerintahkan agar kami mengeluarkan para wanita, yakni hamba-hamba sahaya perempuan, wanita-wanita yang sedang haid, dan para gadis yang sedang dipingit, pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata, "Ya Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab." Rasulullah pun menjawab, "Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada wanita itu."(HR Muslim). Artinya, wanita tersebut tidak memiliki pakaian jilbab yang akan dikenakan di sebelah luar pakaian kesehariannya, dalam rangka keluar rumah. Maka Rasulullah Saw memerintahkan agar saudaranya meminjaminya pakaian yang akan dia kenakan disebelah luar pakaian kesehariannya.
Dari sini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw selaku kepala negara turut serta mengatur bagaimana agar setiap muslimah bisa menunaikan kewajibannya dalam memakai jilbab. Yang bertolak belakang dengan rezim saat ini yang tidak mendorong pelaksanaan syari'at tapi justru membiarkan banyak opini nyeleneh yang diangkat melalui public figure untuk menyesatkan pemahaman umat, semisal pernyataan dibalik dejilbabisasi yang membahayakan karena berdalih budaya hingga mengesampingkan nash syara' dan pandangan fuqaha dalam kitab mu'tabar. Wallahu a'lam bi as-showab.

No comments:
Post a Comment