Kasasi Partai PDI Perjuangan Ditolak Makamah Agung

N3, Sarolangun ~ Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menolak permohonan kasasi dari Partai PDI Perjuangan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang memenangkan gugatan Ketua DPRD Sarolangun H.Muhammad Syaihu.

Berdasarkan putusan yang dipetik dari Website MA bernomor 347 K/Pdt Sus-Parpol/2018 ,diputuskan pada tanggal 26 Maret 2018 lalu dengan pemohon Dewan Pimpian Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P) dan yang termohon adalah H. Muhammad Syaihu.

Dalam petikan putusan tersebut yang diputus oleh tiga Hakim MA menyebutkan dalam amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, R.Agung Aribowo SH melalui bagian kehumasan PN Sarolangun M.Affan,SH saat  dikonfirmasikan.oleh awak media,kemarin Selasa (17/4/18) juga tak membantah jika sudah keluarnya putusan permohonan Kasasi yang dimaksud.

“Kalau surat pemberitahuan secara resminya dari MA belum kita terima,tapi di website resmi MA putusan ini sudah ada,”kata Affan.

Lebih lanjut ia menambahkan jika biasanya surat pemberitahu tersebut akan dikirim juga kepengadilan perkara asal.

Terkait masalah denda yang harus dibayar oleh tergugat sebanyak Rp 5 Miliar,Affan menyebutkan jika hal ini tergantung kepada pemohon yaitu H.M.Syaihu.

“Kalau untuk masalah itu ergantung kepada pemohon,”pungkasnya. (SRF)
Previous Post Next Post