LAKI Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pertanian di Aceh



N3, Aceh ~ Dalam program tanam kedelai nasional, Kab.Aceh Timur mendapat kuota tanam sekitar 24, 000 Ha sumber dana (APBN) Bansos Rp. 52 Milyar. Akibat konflik berkepanjangan, kejayaan kedelai pun redup. Untuk mengembalikan kejayaan daerah penghasil kedelai seperti era 80-an dulu.

Kementerian Pertanian memilih yaitu kabupaten yang kini dipimpin eks GAM itu sebagai tempat launching perdana program gerakan tanam kedelai nasional di Peunaron pada 15 Desember 2012 silam. Namun sayang,anggaran negara terbuang begitu saja bahkan mengarah ke unsur pidana korupsi.

Dalam program tanam kedelai nasional, Kab Aceh Timur mendapat kuota tanam 24, 000 Ha dengan dana (APBN) Bansos Rp. 52 Milyar. Proyek tersebut dititipkan pada Dinas pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur dan penyaluran anggaran bansos ini melalui kelompok tani (Poktan) kedelai.

Berangkat dari banjir fulus yang lama dinanti, Dinas Pertanian Aceh Timur bersama Bapeluh (Badan Penyuluh) harus membentuk CPCL disetiap kecamatan di seluruh Aceh Timur, tentu saja yang dipersiapkan kecamatan yang berpotensi di sektor tanaman pangan, bukan CPCL yang gila-gilaan.

Pantauan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI)  Aceh Timur dilapangan ternyata, CPCL yang di bentuk disetiap kecamatan diduga fiktif, bahkan ada kelompok tani kedelai fiktif di beberapa kecamatan yang penerima dana bansos Kementrian Pertanian sudah dipanggil pihak penegak hukum untuk dimintai keterangan namun pemanggilan tersebut selalu berakhir tanpa ujung. Jelas Saiful Ketua DPC LAKI Aceh Timur.

Sebagai perpanjangan tangan dinas pertanian dan bapeluh, mantri tani tentu saja sebagai ujung tombak untuk menyukseskannya program tanam kedelai nasional, padahal hampir 80% mantri tani rangkap jabatan, satu sisi mantri tani di sisi lain juga sebagai petugas bapeluh, bahkan mantri tani ada yang merangkap tiga jabatan, yaitu sebagai pemasok benih unggul serta pemasok fasilitas dalam program ini. Hal ini sangat bertolak belakang dalam pembentukan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) penerima dana bansos untuk gerakan tanam kedelai nasional.

Seiring berjalan Waktu setelah menetapkan 5 tersangka oknum dinas pertanian, Tim Investigasi Ormas DPC LAKI Aceh Timur, Menilai Aparat Hukum terkesan sangat lamban untuk menentukan tersangka yang baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut.

Dan tidak menutup kemungkinan bahwa tidak akan ada lagi tersangka baru dari petugas bapeluh,dan itu bila mengacu pada Undang-Undang Nomor.16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian,Kita sangat berharap kasus dugaan korupsi itu dapat sesegera mungkin ditetap tersangka. Tegas Saiful selaku ketua DPC LAKI Aceh Timur.
( M.alimin / Red )
Previous Post Next Post