Rangka Baja Menjadi Rangka Kaleng

Nn, Pandeglang -- Pelaksanaan kegiatan 120 SD rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang kelas baru bagi sekolah tingkat dasar di Kabupaten Pandeglang diduga diwarnai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), setelah tersiar kabar adanya setoran Rp. 5 juta / sekolah penerima bantuan kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan, baru-baru ini oknum pejabat Dinas Pendidikan terungkap ikut bermain dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dilapangan, yakni pembelian atap rangka baja untuk seluruh sekolah diarahkan kepada salah satu pengusaha yang sudah ditentukan oleh oknum pejabat dindik bukan hanya hal itu saja yang menimpa para kepala sekolah pada saat acara Bintek pun diduga telah terjadi pungli yang dilakukan oknum Dindik Panitia Bintek untuk  memungut anggaran  makan minum Rp 400.000 /kepala sekolah. Belum lagi pihak pelaksana ikut kebobolan dengan adanya rencana pemerintah Untuk menaikan BBM namun  harga matrial sudah lebih awal melambung tinggi.sehingga bukan saja intervensi yang didapat oleh para kepala sekolah namun kerugian atas harga matrial pun menyelimuti pembangunan rangka baja  SD dan rangka kaleng..

Berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah serta  salah satu komite sekolah SD yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan pembangunan ruang kelas dilaksanakan oleh tim pembangunan di sekolah diantaranya kepala sekolah, guru dan komite. Namun selaku komite ia mengaku tidak hanya sebatas diminta tanda tangan saja. Dilibatkan atau tidak, bagi saya tidak menjadi masalah yang penting pembangunan ruang kelas dapat terlaksana dengan baik serta sesuai dengan standar nasional yang di tetapkan katanya”.

Menyinggung pembelian atap rangka baja, menurut pria yang mentang keras atas segala intervesi dari berbagai oknum Dindik dan konsultan mengatakan, bahwa pembelian atap rangka sudah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tinggal melakukan pembayaran saja. Serta tanda tangan serah terima barang matrial Kami tidak tahu perusahaan yang menyediakan atap rangka baja, dan kami hanya tahu atap rangka baja disediakan oleh pihak dinas pendidikan dengan jenis seperti kaleng almunium sera tidak terdapat stempel Setandar Nasional (SN) dan ukuran Kw pun sangat meragukan ke absaan Rangka Baja tersebut” terangnya.

Menanggapi hal ini pihak Kadis Dindik Abdul Azis,SH ketika dikonfirmasi melalui telepon sama sekali  tidak ada tangapanya dan wartawan mengonfirmasi D konsultan Pelaksana sama sekali tidak memberi komentar apapun ,Dengan kejadian ini Sebaiknya aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah  tegas atas semua pelaksanaan Pembangunan SD yang ada di pandeglang sebelum proyek tersebut selsai pelaksanaannya dan untuk menindak juga , ulah oknum pejabat Dinas Pendidikan yang terindikasi  sudah merusak lembaga pendidikan, pasalnya pihak dinas pendidikan seharusnya tidak boleh mengintervensi sekolah yang mendapatkan bantuan pembangunan atau rehab ruang kelas, karena tindakannya telah melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri Pasal 4, ayat 1 dan 2, dilarang menyalaggunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Sementara itu masih  menurut para  komite SD yang engan dituliskan namanya   sebaiknya instansi terkait untuk segera mungkin untuk mengecek  persoalan pengadaan rangka baja, biar  dapat melihat   bukti yang terjadi disetiap SD yang ada dikabupaten Pandeglang  nanti juga terungkap siapa aktor  dari  oknum dinas pendidikan tersebut namun pihak penegak hukum  harus dapat juga memberi  sanksi hukum kepada oknum  Dindik dan konsultan  diduga ikut bermain, akibat tindakannya agar  bisa mejadikan efek jera, sehingga mutu kualitas pendidikan di Kabupaten Pandeglang bisa benar-benar ditingkatkan”tanpa adanya intervesi kepada pelaksana” tegasnya.

Melihat kejadian yang terjadi dilapangan pihak pelaksana dan komite menghimbau, kepada aparat penegak hukum sebaiknya segera mengambil tindakan dan mengusut tuntas adanya konspirasi pada ditubuh Dinas Pendidikan, agar Kabupaten Pandeglang bisa terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta rangka baja tidak menjadi rangka kaleng tandasnya”.Iyan,RL 

Post a Comment

Previous Post Next Post