Tarif Listrik Naik 2022, Beban Rakyat Semakin Berat

Oleh: Is'ad Khalda Bara'ah DM

Aktivis Dakwah

 

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bersama dengan Badan Anggaran DPR RI untuk menerapkan kembali tarif adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan lisrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada 2022 mendatang. Di antaranya pelanggan rumah tegangan rendah dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s/d 5.500 VA, 6.600 VA, pelanggan bisnis dengan daya 6,600 s/d 200 Kva, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s/d 200 kVA dan penerangan jalanan umum dipatok tarif 1.444,70 per kWh.

Sedangkan pelanggan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA dipatok tarif 1.352 per kWh. Untuk pelanggan tegangan menengah seperti pelanggan bisnis daya >200 Kva, pelanggan industri >200 Kva, pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA dipatok tarif 1.114,74 per Kwh. Dan untuk pelanggan khusus tarifnya dipatok 1.6444,52 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan industri dengan daya >30.000 kVA dipatok dengan tarif 996,74 per kWh (cnbcindonesia, 29 November 2021).

Menanggapi hal tersebut pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, rencana mengenai tarif adjustment ini memang sudah lama didengungkan. “Adjustment atau penyesuaian tarif ini biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu kurs dollar, inflasi dan juga harga minyak dunia.” Penyesuaian tarif menurut Agus, menjadi hal yang wajar dan dapat diterima ketika dibarengi dengan layanan yang ditingkatkan oleh penyedia layanan dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Tribunnews, Jum’at 3/12/2021).

Masyarakat harus mengeluarkan sejumlah bayaran yang terus meningkat setiap tahunnya. Meski pemerintah menerapkan listrik bersubsidi, tetapi setiap tahun jumlah subsidi terus berkurang. Tarif dasar listrik (TDL) yang diproduksi PT PLN (persero) berada dalam diskusi kenaikan untuk tahun depan. Rencana ini muncul seiring wacana pemangkasan subsidi listrik untuk PLN sekitar 8,13 persen.

Dengan pemangkasan subsidi ini, pemerintah akan membayar PLN untuk menutup selisih tarif dari Rp 61,53 triliun menjadi Rp56,5 triliun pada 2022. Dampaknya, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang ditanggung PLN menjadi lebih besar. Karena itu PLN harus menaikkan tarif listrik untuk menutupi besarnya biaya.

Dari fakta tersebut, kembali rakyat pun mendapat imbasnya. Kenaikkan tarif listrik makin menyulitkan kehidupan mereka. Jika tarif listrik naik, biaya operasional produksi ikut naik dan pada akhirnya ikut memengaruhi harga produk yang masyarakat konsumsi.

Bahkan naiknya tarif dasar listrik ini tidak sebanding dengan kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang tidak stabil. Sebagian besar rakyat Indonesia masih hidup dalam kemiskinan, sulitnya mencari lapangan pekerjaan yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran, belum lagi tanggungan pendidikan dengan biaya yang mahal.

Penyebab dari semua ini tidak lain adalah penerapan ekonomi kapitalistik yang bersumber dari sistem kapitalis yang diterapkan hari ini. Sistem kapitalis menjadikan liberalisasi ekonomi kian menggurita hampir seluruh sektor dibiarkan begitu saja tanpa suatu pengaturan yang jelas dan mampu mensejahterakan rakyat. Penerapan aturan kapitalis ini hanya mampu mensejahterakan segelintir orang yang memiliki kepentingan dalam kekuasaan dan untuk mempertahankan kekuasaan hari ini. Penerapan sistem kapitalis berbeda jauh dengan penerapan sistem Islam.

Islam punya solusi permasalahan ini. Islam tak hanya mengatur perkara ibadah saja. Islam mengatur segala aspek kehidupan termasuk kelistrikan. Dalam pandangan Islam, listrik termasuk hak milik umum. Dilihat dari 2 aspek, aspek pertama listrik digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori “api” yang merupakan milik umum. Termasuk dalam kategori api adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangun, dan sebagainya.

Aspek kedua, sumber energi pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta. Sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batubara yang juga milik umum.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post