Satu Bulan Berjalan, Masyarakat Sei.Mata-mata Terima SP2HP Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi FS Dari Polres Kayong Utara


N3 Kayong Utara
- Setelah satu bulan sejak di terimanya laporan masyarakat desa sei. Mata-mata pada tanggal 13 Desember 2021 lalu, perihal dugaan penyalahgunaan dana dari Hasil Sisa Usaha (SHU) dan penyelewengan kewenangan. Masyarakat desa Sei. Mata- mata mendatangi mapolres Kayong Utara untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). (18/01)

Hasan (42 tahun) perwakilan masyarakat menerangkan kepada wartawan Nusantaranews.net bahwa selama perkara ini berjalan, dirinya juga berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini.

“Selama kasus ini bergulir kami juga terus berkoordinasi aparat hukum terkait laporan yang kami buat. Hari ini kedatangan kami ke mapolres Kayong Utara adalah secara resmi meminta hasil perkembangan perkara ini sudah sampai dimana selama satu bulan berjalan ini”, ujar Hasan.

Dari perkara dengan klasifikasi biasa dengan Nomor SP2HP/49/XII/2021/Reskrim pada tanggal 12 Desember 2021 dan SP2HP dengan Nomor SP2HP/49/XII/2021/Reskrim pada tanggal 18 Januari 2022 tersebut. Pihak penyidik Polres Kayong Utara memberitahukan, bahwa laporan tersebut sedang dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi  dan saat ini  masih belum di temukan tindak pidana dan masih memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.


Setelah di terimanya SP2HP tersebut dari pihak penyidik dan melihat hasil perkembangan dari kasus tersebut, Hasan menerangkan bahwa dia dan perwakilan masyarakat lainnya akan terus mengawal kasus ini dan memantau perkembangannya

“Saat ini kita akan terus mengawal kasus ini, dan semuanya akan kita percayakan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kayong Utara”, ucapnya.

Hasan juga menegaskan jika dalam beberapa waktu kedepan perkembangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi  sama seperti saat ini. Dirinya dan masyarakat lainnya akan memasukan laporan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat.

“Ya, sejauh ini kurang lebih selama satu bulan lebih ini kan baru sampai pada tahap pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi –saksi oleh pihak penyidik dan belum ditemukan suatu tindak pidana. Kita berharap sepenuhnya, yakin dan percaya kasus ini kita serahkan untuk di tangani dengan profesional oleh penyidik. Kita akan terus memastikan agar tidak ada intervensi atau tekanan lain agar kasus ini berjalan sesuai proses hukum”, tegas Hasan. (Bujang Asmun)

Post a Comment

Previous Post Next Post