Rakyat "Kesetrum" Tagihan listrik


Oleh: Halida
(aktivis peduli Umat)

 Ternyata Ketersediaan listrik masih menjadi problemdi era digital seperti sekarang ini. Manajer Komunikasi PT PLN Maluku dan Maluku Utara Ramli Malawat mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Wonreli, Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya memangkas jam operasional listrik dari 24 jam menjadi 18 jam gara-gara keterbatasan Bahan Bakar Minyak (BBM).Kendala teknis menjadi penyebab pemangkasan listrik selama enam jam tersebut. Ramli menyatakan kapal motor pembawa BBM sudah tiba di Maluku.

 Namun, kapal itu belum bisa membawa BBM ke kepulauan Kisar karena cuaca buruk.Akibatnya, sejumlah warga perbatasan di Maluku menggelar unjuk rasa dengan memprotes PT. PLN cabang Wonreli, Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Tuntutan warga sangat bisa dimaklumi, karena listrik merupakan kebutuhan pokok saat ini. Tanpa listrik, berbagai aktivitas warga akan terhambat, termasuk proses belajar, layanan kesehatan, dan ekonomi.

Meski pada 2020 rasio elektrifikasi sudah mencapai 98,89 %, tetapi akses listrik masih bermasalah.Pada 2020, permasalahan listrik menduduki peringkat ke-5 sebagai masalah yang paling banyak diadukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Penguasa fokus pada pasokan listrik dengan mega proyek listrik 35 GW. Efek kebijakan ini, kita justru berpotensi mengalami kelebihan pasokan listrik antara 40% hingga 60% pada tahun 2029 mendatang jika mega proyek ini rampung. Namun, listrik yang tumpah ruah itu ternyata tidak semuanya sampai ke masyarakat.

 Pemadaman listrik juga masih sering terjadi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat lama waktu pemadaman listrik PLN mencapai 12,7 jam per pelanggan per tahun sepanjang 2021(CNN Indonesia, Wilayah Jabodetabek serta sebagian wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami mati listrik berjam-jam. Hal ini berdampak pada kerugian secara pasti  ekonomi.​
 
Peneliti senior di Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan bahwa masih banyak penduduk tidak memiliki akses layak untuk mendapatkan energi akibat tingkat pendidikan yang rendah, kondisi ekonomi yang lemah, dan lokasi tempat tinggal mereka yang berada di daerah terpencil (The Conversation, 22/4/2021).Layanan untuk Semua Listrik merupakan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi bagi seluruh rakyat, termasuk mereka yang tinggal di pelosok dan perbatasan. 

 Maka, terpenuhinya kebutuhan listrik rakyat merupakan hal yang harus dipastikan  penguasa, jangan sampai ada rakyat yang tak mendapatkan aliran listrik.Meski misalnya hanya satu orang rakyat saja yang tak mendapatkan aliran listrik, hal itu tetap merupakan tanggung jawab penguasa yang akan dihisab di hari akhir nanti. Apalagi jika yang tak mendapatkan akses listrik hingga dalam jumlah besar seperti kondisi sekarang ini, tentu pertanggungjawabannya lebih besar lagi. Rasulullah Saw. bersabda, ”Manusia berserikat pada tiga hal: air, api, dan padang gembala.” 
(HR Muslim dan Abu Daud)

Listrik termasuk dalam“api” dalam hadis ini, sehingga termasuk barang publik. Hal ini mencakup juga berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya. Selain itu, minyak bumi (PLTGU, PLTD), batu bara (PLTU), gas (PLTG), dan air/hidro (PLTA) juga merupakan barang publik, sehingga pengelolaannya di tangan pemerintah.

Dalam sistem Islam, pengelolaan listrik sebagai barang publik hanya diwakilkan kepada khalifah untuk dikelola demi kemaslahatan rakyat. 

Selain itu, listrik tidak dibenarkan untuk dimiliki dan dikuasai swasta (privatisasi), baik domestik ataupun asing, listrik dapat didistribusikan secara gratis atau murah, sesuai kebutuhan rakyat tanpa ada yang dikecualikan antara orang kaya miskin.​

Sayangnya, pengelolaan kelistrikan nasional saat ini justru bertentangan dengan syariat Islam. Kebijakan energi memberikan peluang kepada swasta untuk mengelola dan menguasai sumber energi seperti minyak bumi, gas, dan batu bara.

Swasta diberikan kewenangan untuk memproduksi listrik dengan sumber energi yang berasal dari barang publik untuk kemudian dijual kepada PLN dengan harga ekonomis.

 Pengelolaan listrik dikelola badan perseroan yang motif utamanya adalah mencari keuntungan.
Sehingga Semua kebijakan ini membuat sebagian rakyat tidak mampu untuk mendapatkan aliran listrik dan sebagian lagi kesulitan untuk membayarnya.​

Dengan penerapan syariat Islam, semua rakyat akan mendapatkan listrik secara murah bahkan gratis.
Sebaiknya kita Sudahi sistem saat sekarang ini dengan kembali kepada syari'at Allah dalam kehidupan kita.
Wallahu alam bis showwab

Post a Comment

Previous Post Next Post