Poron, Tutup Usia di Lapas

Lapas Kelas II B Padang Lansano, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Agam, Nusantaranews.net, - Innalillahi wa innalillahi rojiun, "Api Padam Puntuang Hanyuik" setelah 4 (Empat) bulan dalam pelarian,  Syafrizal, alias Poron, (34) Warja Kajai Pisik Padang Mardani, Kenagarian Mqnggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Warga Bunaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas-red) Kelas II B Lubuk Basung, dutemukan tewas di Stap Sel (Sel Pengasingan), Senin (10/01) pagi.

Almarhum Poron, yang merupakan salah seirang Narapidana Kasus Penyalah gunaan Narkoba jenis sabu yang kabur dari  lapas kelas II B Padang Lansano, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, 4 bulan yang lalu, diringkus kembali oleh jajaran Satreskrum Polres Agam, Minggu (9/1) dinihari.

Saat di Konfirmasi Nusantaranews.net, dan bebetapa awak media lainya Kalapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto, Senin (10/1) membenarkan peristiwa tersebut.

Disebutkan, kejadian itu pertama sekali diketahui petugas saat melakukan kontrol, dan terlihat yang bersangkutan dengan kondisi leher terikat tali plastik yang tergantung di pintu sel.

"Poron ditemukan petugas kontrol tewas gantung diri dengan seutas tali plastik yang diikat dipintu strap sel," ujarnya.

Dijelaskan Suroto, narapidana itu kabur sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 dinihari itu tertangkap kembali dan diserahkan pihak Pomres Agam kepada pihaknya di RSUD Lubuk Basung, Minggu (9/1/) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Poron kami terima dalam keadaan mengalami luka tembak di betis kaki kirinya dan selanjutnya kami bawa ke Lapas kemudian ditempatkan di kamar strap sel," ujar Kalapas.

Rencananya lanjut Kalapas, pagi ini yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, namun napi tersebut ditemukan tewas bunuh diri.

Kejadian tersebut pihak Lapas Lubuk Basung sudah melakukan langkah- langkah koordinasi dengan Pihak Polres Agam untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematian napi tersebut.

"Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Puskesmas Manggopoh dan selanjutnya membuat laporan KPD Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar," pungkas Suroto.

Dari informasi yang dihimpun, Nusantaranews.net, Syafrial alias Poron sendiri mendekam di Lapas Kelas II B karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu Poron dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (16/4) sekitar pukul 22.40 WIB, kemudian oleh Pengadilan Negeri Agam di vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan. (Bagindo)


Post a Comment

Previous Post Next Post