Klaim Cina Atas Natuna, Lemahnya Negara Menjaga Kedaulatan Wilayah

Oleh: Ariesta Fasha Fauzia

Mahasiswi Universitas Indraprasta

 

Dikabarkan, 12 September 2020 lalu kapal patroli Cina menerobos masuk ke dalam batas teritorial Indonesia dan menyingkir pada 14 September 2020 setelah dilakukan komunikasi radio dan hal tersebut bukanlah pertama kalinya. Faktanya permasalahan ini sudah terjadi sejak awal 2020 tanpa adanya jalan keluar (Pikiran-rakyat.com, 16 September 2020).

Kapal latihan militer Cina tak segan memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia atau disebut Laut Natuna. Cina menuntut untuk Indonesia menghentikan pengeboran rig lepas pantai di sana karena mengklaim perairan Laut Cina Selatan itu masuk ke dalam wilayah otoritas Cina dan menyatakan siap berperang dengan negara-negara lain yang bersengketa dengan Beijing.  Padahal faktanya, 2017 Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di sana di bawah naungan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Kompas.com, 03 Desember 2021).

Sebenarnya, yang sedang dihadapi Indonesia adalah problem pertahanan militer yakni kemampuan alat-alat pertahanan Indonesia masih sangat jauh di bawah Cina sebagaimana di ketahui ditinjau dari GFP total personil militer Cina mencapai 2.7 juta orang sementara Indonesia sendiri hanya mempunyai 800 orang personil militer. Artinya jumlah personil militer Indonesia hanyalah 30% dari jumlah militer Cina. Jika ditinjau dari alutsista, Cina juga lebih unggul karena memiliki 3.187 pesawat militer untuk oertemoutan dan transport sementara Indonesia hanya memiliki 451 unit pesawat militer (Katadata.co.id, 05 Oktober 2021).

Lemah alat militer Indonesia berangkat dari kekeliruan politik pertahanan Indonesia yang tidak melakukan integrasi kepada seluruh industri yang ada dalam hal pertahanan negara. Sebab, pertahanan suatu negara berangkat dari politik perang sedangkan politik perang haruslah mengikat industri militer yang berorientasi pada perang dan industri militer tidak boleh dilepaskan dari industri di luar militer.

Oleh karena itu, seluruh industri haruslah dibangun di atas asas perang agar semua industri tersebut mudah untuk dikonsolidasikan ketika dibutuhkan negara. Pada faktanya saat ini, alat perang Indonesia berasal dari negara asing dan tentunya hal ini akan menurunkan kemampuan dan kemandirian militer negeri ini.

Sementara itu, Cina selain memiliki perlengkapan perang yang kuat juga telah menjadi mitra dagang Indonesia. Indonesia banyak mengimpor dan memiliki utang yang banyak pula dengan Cina. Maka, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk mengusir Cina dari wilayah otoritas Indonesia. Bisa saja Cina dengan kekuatannya itu  mengancam akan memutus hubungan sehingga akan merugikan Indonesia. Inilah fakta Indonesia sudah kehilangan kedaulatannya.

Sesungguhnya bila kita mau kembali kepada Islam, sudah jelas apa yang seharusnya dilakukan untuk mempertahankan wilayah batasan negara, dalam kasus ini yaitu Kepulauan Natuna. Sebab, dalam Islam hukumnya wajib mempertahankan wilayah batasan negara.  Hal ini didasarkan pada hadits dari Arfajah, ia berkata, aku mendengar Rasullulah SAW bersabda,“Jika ada orang yang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu dia merusak persatuan kalian atau memecah jamaah kalian, maka perangilah ia.”

Dalam Islam, Cina dikategorikan sebagai negara kafir harbi yaitu negara asing yang sedang memerangi negara Muslim, terlebih lagi saat ini dapat dikategorikan sebagai ad-dawlah al-kafirah al-harbiyah al-muharibah bi al-fili yaitu negara kafir harbi yang memerangi umat Islam secara nyata. Telah terbukti dengan tindakan pemerintah Cina yang biadab terhadap kaum Muslim di Uyghur. Jadi, sudah sepatutnya Indonesia segera memutus kerjas ama dan perjanjian politik dengan Cina. Sudah waktunya negeri ini menjadi negara yang mandiri tanpa ketergantungan dari Cina dan negara lain termasuk Amerika.

Terlebih lagi Cina mengemban ideologi selain Islam yang sudah sepatutnya haruslah dilawan dengan ideologi Islam, yaitu Islam secara kaffah yang diterapkan dalam negara yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Tegaknya Daulah Islamiyah merupakan kewajiban Allah dan merupakan warisan dari Rasullulah SAW. Negara ini dahulunya pernah berdiri tegak selama kurang lebih 13 abad dan menjadi rahmat bagi seruluh alam.

Jika ingin kasus seperti Natuna ini tidak terjadi kembali, maka Islam haruslah diterapkan sehingga kedaulatan kembali kepada fitrah hakiki yaitu aturan Allah secara kaffah sesuai petunjuk-Nya.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post