Aset OPD Tidak Dimanfaatkan Akan Dilelang


N3.SAROLANGUN - Dalam rangka tertib Administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan mengoptimalisasikan barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan dan dimanfaatkan secara ekonomi akan dijual atau di lelang.

Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, SE melalui Kabid Aset, Darta mengatakan jika hal tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi, sehingga barang - barang tersebut lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual atau di lelang.

" Selain itu sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang - undangan," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut dan menindaklanjuti surat Sekda Sarolangun Ir.Endang Abdul Naser selaku Pengelola Barang Daerah, maka diminta seluruh pengurus barang OPD untuk mengusulkan kendaraan dinas yang masa manfaatnya sudah 10 tahun dan tidak dimanfaatkan sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi di OPD, untuk dilaksanakan lelang secara online melalui aplikasi lelang oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng ( KPKNI) Jambi.

" Usulan lelang tersebut disampaikan kepada  Kepala Daerah melalui melalui Sekda selaku pengelola barang milik daerah paling lambat tanggal 28 Februari 2022 dengan melengkapi dokumen kepemilikan, BPKB dan STNK asli dan menyertakan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut tidak dimanfaatkan lagi.

" Kita sudah sampaikan ke seluruh OPD untuk segera menyampaikan paling lambat tanggal 28 Februari mendatang," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, jika barang atau kendaraan dinas tersebut tidak lengkap dokumen kepemilikan, seperti BPKB dan STNK atau dokumen sudah hilang dan tidak ditemukan lagi, maka pengurus barang OPD melmpirkan atau membuat surat kehilangan dari Kepolisian.

" Jika dokumen kendaraan tersebut hilang, maka pengurus barang OPD harus membuat surat kehilangan dari Kepolisian," jelas Darta.

Darta juga menyebutkan, untuk jadwal lelang nya sendiri, Pemkab Sarolangun akan menunggu dan akan terus berkoordinasi dengan pihak KPKNI Provinsi Jambi. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post