2 Penyalahguna Narkotika Diamankan Polres Sarolangun


N3,SAROLANGUN - Komitmen Satuan Nakoba Polres Sarolangun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Sarolangun  terus digaungkan, hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya dalam mengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2022, Senin  (10/1/2022) lalu.

Tersangka berinisial IK, warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan yang merupakan pengedar Narkitoka jenis sabu berhasil diamankan atas kepemilikan  diduga Narkotika jenis sabu seberat 16,73 gram.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu.Yudhi Prasetyo mengatakan, penangkapan bandar narkotika tersebut sekira Pukul 15.00 WIB, setelah anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga di salah satu rumah sering terjadi transaksi narkoba.

" Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan terlebih dahulu pembeli Sabu dengan inisial SK kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil dan didapati 1 klip yang diduga berisi sabu dikantong celananya di desa Rantau Tenang," bebernya.

Lanjut Kasat Narkoba, dari keterangan SK, jika barang bukti 1 klip sabu tersebut didapat dari seseorang dengan inisial IK yang bertempat di Desa Lubuk Sepuh. Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan IK dirumahnya dan menemukan BB Sabu seberat lebih kurang 16,73 gram didalam rumahnya yang menurut pengakuan IK dibeli dari seseorang di Rawas Ulu.

" Dari keterangan IK, sebelumnya sabu tersebut telah dijual kepada SK dan seorang lagi yang mana saat ini identitasnya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Sarolangun, kita akan terus lakukan pengembangan," ungkap Iptu Yudhi Prasetyo

Sambung Iptu Yudhi Prasetyo, jika pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

" Pelaku akan kita jerat dengan Pasan 114 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tutup Kasat Narkoba. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post