Bola Salju Rusunawa Sijujung Terus Bergulir

Polemik Rusunawa Sijunjung terus berlanjut, pasalnya terkait pelaksanaan pembangunan rusunawa dikabarkan telah dilaporkan kepada APH, demikian sebut Azwar.

Menurut Azwar, terkait pertanggungjawaban secara hukum jika ditemukan penyelewengan, nantinya tentu saja akan melibatkan Kasatker dan PPK terdahulu termasuk kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Sebagaimana diketahui Rusunawa Sijunjung ini sempat terabaikan karena belum dilakukan serah terima kepada pemerintah daerah setempat.

Padahal rencana pembangunan rusunawa di Komplek STIPER pernah digelar rakornya.

Kalau tidak salah pada rakor tersebut diikuti oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (PERKIM LH) Kabupaten Sijunjung dan Tim Koordinasi Penataruang Daerah (TKPRD), demikian jelas Azwar.

Namun sepertinya tidak sesuai dengan tujuan awalnya, Rusunawa Sijunjung belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Kondisi belum diterimanya rusunawa ini oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung tentu saja menimbulkan kecurigaan publik salah satunya dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Sehubungan dengan polemik rusunawa ini, Dirjen Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa “Saya sudah perintahkan Direktur dan Kabalai Sumatera III untuk segera menyelesaikan pekerjaan 2022 sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang ada.

Lebih lanjut Khalawi yang pernah mengabdi di Sumatera Barat ini menjelaskan, namun sebelum dilanjutkan harus diaudit dulu oleh inspektorat PUPR atau BPKP.
Kementerian PUPR selalu berkomitnent untuk menjaga kualitas bangunan yang akan diserahkan kepada pemda demikian sebut Khalawi.

Sementara itu Mantan Kepala SNVT, Nursal mengatakan bahwa rusun tersebut ditangani oleh Kasatker dan PPK terdahulu.

Nursal menjelaskan bahwa saat ia menjabat Kasatker dan PPKnya adalah Samsul Bahri, saat itulah dilakukan pemutusan kontrak.

Saat itu saya berkoordinasi dengan Samsul Bahri untuk melakukan pemutusan kontrak.

Pada saat saya Kasatker dan Samsul Bahri sebagai PPK tidak pernah dilakukan pembayaran terhadap pelaksanaan rusunawa itu.

Jadi kalau rusunawa tersebut sampai ke ranah hukum maka yang bertanggung jawab adalah Kasatker atau PPK terdahulu. (Tim/dt)

Post a Comment

Previous Post Next Post