Akhirnya Masyarakat Desa Sei. Mata-mata Kayong Utara Laporkan Koperasi FS ke Polisi


N3 Kayong Utara
- Perwakilan dari 40 masyarakat desa Sei. Mata-mata yang menuntut ketransparanan Sisa Hasil Usaha (SHU) Plasma kebun kelapa sawit desa Sei. Mata-mata kembali mendatangi Polres Kayong Utara untuk melaporkan  pengurus Koperasi Fajar Sejahtera beserta 45 orang anggota pemegang KTA plasma yang mengatas-namakan masyarakat sebagai petani penerima plasma tersebut, atas dugaan penyalahgunaan dana dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dan penyelewengan wewenang. Senin  (13/12).

Laporan tersebut di sampaikan oleh 6 orang perwakilan masyarakat sebagai koordinator untuk membuat  laporan ke polisi.

Surianto (29 th) salah seorang dari perwakilan masyarakat tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa kedatangan mereka ke Polres kayong Utara adalah membuat pengaduan dan laporan secara resmi atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana plasma milik masyarakat.

"Laporan ini kami buat untuk menindak-lanjuti hasil rapat kemarin, kami merasa rapat kemarin tidak membuahkan hasil dan kami  merasa sebagai masyarakat ada dugaan penyelewengan wewenang oleh 45 orang pemegang KTA  yang menjadi perwakilan yang mengatasnamakan kami sebagai masyarakat  itu yang pertama. Kedua, berdasarkan hasil dan jumlah yang di terima masyarakat, kami menduga ada penyelewengan dana dari Hasil Sisa Usaha (SHU)  tersebut, maka kami membuat pengaduan dan laporan secara resmi atas dugaan tersebut agar di proses oleh aparat yang berwajib.

Laporan masyarakat tersebut di terima langsung oleh Bripka. Rudi Herna Setiawan, PS Kanit Sat Reskrim, dan akan segera di proses dan menunggu putusan dari Kapolres Kayong Utara.

Sebelumnya  melakukan pelaporan ke polisi, Surianto mengatakan bahwa masyarakat sudah mendapat tempat dialog saat RAT koperasi yang di gelar beberapa waktu lalu namun tidak mendapatkan hasil yang pasti.

 "Beberapa waktu yang lalu pihak Koperasi Fajar Sejahtera (KFS)  Mengadakan  Rapat Akhir Tahun (RAT) dan membuka dialog dengan masyarakat yang mempertanyakan hasil dan siapa masyarakat yang mewakili sebagai penerima plasma ini,  dan pada RAT itu sempat terjadi perdebatan di antara perwakilan masyarakat dan ketua koperasi

Perwakilan masyarakat mempertanyakan tentang plasma. Apakah plasma tersebut yang di kelola koperasi ini milik masyarakat atau milik sekelompok masyarakat saja, jawaban ketua koperasi bahwa plasma itu milik masyarakat bukan milik kelompok


Lebih lanjut ditanyakan, mana buktinya kalau plasma itu milik masyarakat ? Lalu dijawab oleh ketua koperasi, buktinya setiap tiga bulan kita bagikan hasilnya kepada masyarakat sejumlah 1238 kepala keluarga atau KK," terang Surianto ke media memaparkan jawaban ketua koperasi.

Surianto mengatakan saat ditanya persoalan data SHU plasma milik masyarakat, pihak koperasi mengatakan masyarakat tidak berhak mengakses data itu, karena bukan anggota koperasi dan menjadi rahasia koperasi.

Ketika kami menanyakan kembali anggota koperasi tersebut siapa siapa saja. Dijelaskan ketua koperasi anggotanya hanya 45 orang saja yang di SK kan Gubernur Kalbar." tukas Surianto.

Ketika di tanyakan anggota yang berjumlah 45 orang itu, ketua koperasi  mengatakan Kalau 45 orang itupun belum menjadi anggota koperasi yang sah, di karenakan belum membayar dana simpan pinjam.

"Jadi saya menyimpulkan kalau RAT pada hari itu koperasi tersebut tidak memiliki anggotanya dan ada sesuatu yang di tutupi terhadap masyarakat" lanjut Surianto.

Surianto juga mengatakan, sebelum melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian, dia dan masyarakat lainnya sudah bertanya dan bermaksud menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan walaupun cukup alot,  sehingga dari segala upaya itu pihak koperasi tetap tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.

Sarkawi (54 th) salah satu anggota dari  45 pemegang KTA pemilik plasma tersebut menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan dan merasa dizolimi karena selama ini tidak pernah di beritahukan namanya sudah di SK-kan oleh Gubernur dan terdaftar sebagai penerima plasma yang mewakili masyarakat.

"Saya merasa dirugikanlah, karena saya sebagai pemilik plasma tersebut tidak pernah di beritahukan mulai dari penanda tanganan SK  Gubernur dan berapa jumlah penghasilan plasma  perbulanya ,  sampai saat ini saya sendiri tidak pernah di beritahu.

Sedangkan usia plasma yang di kelola koperasi KFS ini sudah berjalan 15 bulan namun baru saat ini saya tahu kalau saya itu adalah termasuk salah satu kepemilikan plasma tersebut". tuturnya

Lebih lanjut Sarkawi mengaku dari kejadian ini merasa malu karena mendapat gunjingan dari masyarakat.

"Akibat dari kejadian ini saya merasa malu karena mendapat omongan dan gunjingan dari masyarakat seakan-akan saya yang memakan hasil plasma tersebut padahal saya tidak terima secara pribadi.  Dengan kejadian ini dan kami juga berharap kepada pihak kepolisian agar dapat mengungkap kasus ini dan kami percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian khususnya Kapolres Kayong Utara," ujar Sarkawi. (Bujang Asmun)

Post a Comment

Previous Post Next Post