Temui Kades Sei. Mata Mata Kedua Kalinya, Masyarakat Kecewa Dengan Sikap Kades Yang Dinilai Kurang Tegas

Kartini - Kepala Desa Sei. Mata Mata  

N3 Kayong Utara -
Sudah 15 hari sejak tanggal 2 Nopember lalu surat permohonan untuk rapat terbuka bersama Wakil Ketua DPRD Abdul Zamad ketua Koperasi Fajar Sejahtera dan Pimpinan Perusahaan PT. Jalin Vaneo yang di sampaikan masyarakat kepada kepala desa ternyata  belum juga di  tindak lanjuti oleh Kartini sebagai kepala desa 
Sei. Mata-mata.

Diketahui sebelumnya Surianto adalah salah satu perwakilan dari 40 orang masyarakat desa Sei. Mata-mata yang mendesak kepala desa agar memanggil ketua koperasi Fajar Sejahtera dan pimpinan PT. Jalin Vaneo untuk menggelar rapat terbuka dalam permasalahan kebun plasma kelapa sawit, ia kembali mendatangi kantor kepala desa untuk menanyakan surat yang telah di sampaikan masyarakat kepada pemerintahan desa ternayata belum juga di tindaklanjuti oleh kartini selaku kepala desa. Selasa, (16/11).lalu.
 
Surianto mengatakan masyarakat mengaku kecewa dengan sikap kades yang kurang tegas, karena sudah 15 hari belum juga ada tanggapan serius dari kepala desa  tentang surat permohonan tersebut.

“Jujur kami sangat kecewa, karena pada saat di awal kami mendatangi bu kades, bu kades langsung menyampaikan melalui wa nya kepada pengurus koperasi dan berjanji akan  menyurati pihak koperasi setelah itu. tetapi  ketika  pada pertemuan kedua ini tidak ada tindakan sama sekali yang di lakukan oleh bu kades, jadi seakan-akan menyepelekan, dan berbohong. apakah layak seorang kades menyepele apa yang menjadi tuntutan dan keluhan masyarakatnya" tanya Surianto.
 
Kades Sei Mata-mata Kartini menjelaskan, bahwa dia telah menyampaikan  kepada pengurus koperasi Fajar Sejahtera tapi ketua koperasi bapak Abdul Zamad tidak berada di tempat. 

“Saya sudah sampaikan kepada pengurus koperasi, tapi ketua koperasinya lagi ada kegiatan di luar dan tunggu sampai beliau pulang.” terang Kartini.

Bahtiar ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sei. Mata-mata yang juga menjabat sebagai wakil ketua Koperasi Fajar Sejahtera ia mengatakan kehadirannya dalam  mendampingi  Kartini Kepala desa tersebut atas nama kedua lembaga BPD dan  Wakil ketua Koperasi Fajar Sejahtera.
 
Pada pertemuan itu Bahtiar justru mengkritik perihal surat yang tidak memiliki KOP Surat, menurutnya surat dari masyarakat tersebut yang di sampaikan itu harus di perbaiki diberi KOP Surat dan penanggung jawabnya harus jelas. 

“Itu harus di beri kop dulu agar penanggung jawabnnya harus jelas”  ujar Tia, sapaan akrabnya.


Hal tersebut sontak menjadi perdebatan antara Surianto dan Tia, Surianto menjelaskan kepada ketua BPD tersebut bahwa surat dari masyarakat memang tidak ada KOP sebab masyarakat bukan lembaga dan yang memiliki KOP itu adalah lembaga bukan masyarakat karena ini bukan pergerakan kelompok  atau individu. 

"Saya berorganisasi itu sudah lama, sewaktu saya kuliah dulu baru kali ini saya mendengar bahwa surat dari masyarakat itu harus memiliki KOP Surat, surat dari masyarakat memang tidak ada KOP sebab masyarakat bukan lembaga dan yang memiliki KOP itu adalah lembaga  bukan masyarakat karena ini bukan pergerakan kelompok  atau individu tapi ini adalah sebuah kehendak masyarakat  yang bertanda tangan dalam surat itu untuk memepertanyakan hasil plasma kebun sawit mereka. Jika masyarakat itu salah penjarakan semua yang bertanda tangan tesebut” tegas Surianto.

Surianto mengatakan sebelum itu masyarakat  menyurati  ibu kades, dia dan masyarakat sebelumnya sudah  beberapa kali menanyakan hasil plasma tersebut  kepada Bahtiar selaku wakil ketua Koperasi Fajar Sejahtera. Tapi tidak ada jawaban dan alasannya tidak memegang data dan tidak tau rincian hasil perbulannya. 

“Dan sebelum kami menyurati bu kades, kami pun sebagai masyarakat sudah beberapa kali menanyakan tentang hasil plasma tersebut  kepada bapak selaku wakil ketua, tapi jawaban bapak, bapak tidak ada megag data dan tidak tau rincian  hasil perbulannya berapa.” lanjut Surianto.

"Menanggapi pernyataan kades itu, seharusnya jika ketua koperasi tidak di tempat harusnya wakil ketua, sekretaris, dan bendahara yang meng-cover masalah ini.” tukuk Surianto.

Surianto menilai ini merupakan sebuah dampak negatif dari rangkap jabatan oleh Abdul Zamad akibatnya menjadi tidak fokus koperasi ini.

"Saya kira inilah dampak negatif  dari rangkap jabatan yang di emban Abdul Zamad, selain menjadi ketua Koperasi Fajar Sejahtera ia juga  wakil ketua DPRD Kayong Utara,  Ketua LPM  juga di desa, terlebih sekarang ini  Abdul Zamad juga menjadi ketua panitia pada pemilihan BPD di desa yang akan di gelar beberapa waktu lagi. akibatnya barang ini (Koperasi) menjadi  terbengkalai" jelas Surianto.

Lebih lanut Surianto menegaskan, jika di tingkat desa tidak mampu mewadahi masalah ini ia dan masyarakat yang ada akan membawa masalah ini ketingkat yang lebih serius,

"Kami sebagai masyarakat akan terus meminta hak kami jika tidak ada tanggapan kami akan melakukan audiensi atau mengangkat permasalahan ini ke pihak kepolisian", ujar Surianto (Bujang Asmun).

Post a Comment

Previous Post Next Post