Strategi Radikalisasi Makna Jihad dan Khilafah


Oleh : Ammy Amelia
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah


Sungguh miris dengan fakta saat ini, di mana istilah jihad dan khilafah kian didiskriminasi. Apapun yang berkaitan dengan dua istilah tersebut selalu berujung pada stigma negatif. Hingga akhirnya kondisi yang memprihatinkan ini turut menarik perhatian pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti dilansir republika.co.id (11/11/2021), di mana Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII tengah membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah. Bahkan MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, serta menyatakan jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam. Namun di sisi lain, MUI juga tidak memaknai jihad dengan semata-mata perang dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.

Sebagaimana yang telah difatwakan oleh MUI, KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menerangkan, jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah). Di mana dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan. Sedangkan dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.

Adapun khilafah bukanlah satu-satunya model atau sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Karena dalam dunia Islam terdapat beberapa model atau sistem pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik, tambah Kiai Asrorun.

Walaupun secara konstitusi Islam merupakan agama yang diakui, namun faktanya tidak sedikit pihak yang menyudutkan, bahkan hingga menistakan ajaran yang dibawa Islam. Padahal menjalankan ibadah sesuai agamanya telah dijamin negara berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Adapun kewajiban mendakwahkan serta menegakkan jihad dan khilafah di tengah-tengah umat dalam rangka menjalankan ibadah sesuai agamanya, harusnya dijamin sebagai aktivitas legal, bukan justru dianggap radikal.

Maka hakikatnya, apakah makna jihad dan khilafah?

Bila merujuk pada pendapat para ulama mu'tabar (kredibel dan diakui), makna jihad menurut bahasa berarti "mengerahkan kemampuan" [Al-Kasani, Bada'i as-Shana'i, VII/97]. Sedangkan menurut makna syar'i para fukaha mazhab mendefinisikan jihad: 

"Mengerahkan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan Allah, baik langsung atau membantu dengan harta, pandangan, memperbanyak jumlah pasukan ataupun yang lain..." [Pendapat Mazhab Hanafi. Lihat: Ibn 'Abidin, Hasyiyah Ibn 'Abidin, III/336]

"Perang orang Islam melawan kaum kafir, yang tidak mempunyai perjanjian, untuk menegakkan kalimat Allah, atau keikutsertaannya untuk berperang, atau masuk ke negerinya [kaum kafir) untuk berperang..." [Pendapat Mazhab Maliki. Lihat: Syaikh Muhammad 'Ilyas, Manhu al-Jalil, Mukhtasar Sayyidi Khalil, III/135]

"Jihad adalah berperang."

Demikian penegasan asy-Syirazi dalam kitab Al Muhadzdzab. [Ini pendapat Mazhab Syafii]

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, Beliau tidak membahas makna lain dalam bab jihad, kecuali yang terkait dengan perang. Memerangi kaum kafir, baik fardhu kifayah maupun fardhu 'ain, atau kesiagaan kaum mukmin dari serangan musuh dan menjaga perbatasan. [Ini pendapat Mazhab Hanbali. Lihat: Ibn Qudamah, Al-Mughni, X/375]

Oleh karena itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mu'tabar tentang makna jihad, yaitu berperang. Meski jihad identik dengan perang, tidak semua perang berarti jihad. Berperang melawan penyimpangan penguasa, selama tidak masuk dalam kategori murtad, berperang melawan orang yang merampas kekuasaan dan berperang untuk mendirikan Negara Islam, misalnya, adalah bentuk peperangan, tetapi tidak termasuk dalam kategori jihad.

Adapun khilafah, menurut bahasa kata khilafah merupakan bentuk kata kerja yang dibendakan (mashdar) dari khalafa-yakhlufu-khilafah, yang berarti mengganti dan pergantian. [Al-Qalqasyandi, Ma'atsiru al-Inafah fi Ma'alim al-Khilafah, I/08]. Istilah ini kemudian digunakan oleh nash syariah dengan konotasi syar'i, sebagaimana dalam riwayat Muslim, Ahmad dan lain-lain. Karena itu, para ulama pun mendefinisikan khilafah dengan konotasi yang hampir sama:

"Khilafah pada dasarnya merupakan pengganti dari pemilik syariah untuk menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama." [Ibn Khaldun, Muqaddimah, hlm. 159]

"Imamah [maksudnya khilafah] ditetapkan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia." [Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm.3]

"Kepemimpinan umum untuk (mengurus) seluruh umat (manusia)." [Al-Qalqasyandi, Ma'atsiru al-Inafah fi Ma'alim al-Khilafah, I/08]

"Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia bagi salah seorang (kaum muslim)." ['Abdurrahman 'Adzuddin al-'Iji, Al-Mawaqif wa Syarhuhuli al-Jurjani, VIII/245]

"Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia." [Al-'Allamah Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Nizham al-Hukmi fi al-Islam]

Inilah definisi yang dinyatakan oleh para ulama mu'tabar. Secara umum definisi tersebut menegaskan, bahwa khilafah adalah negara kaum muslim yang mengurus urusan dunia dan agama mereka dengan hukum-hukum Allah. Negara tersebut merupakan satu-satunya negara kaum muslim; satu negara untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia. Mengenai hukum mendirikannya, maka seluruh ulama kaum muslim sepakat bahwa khilafah hukumnya wajib. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap umat Islam untuk terus memperjuangkan tegaknya kembali kepemimpinan Islam, sesuai syariat yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'Alayhi Wasallam. 

Wallahu'alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post