PTUN Padang Tolak Gugatan Mantan Wali Nagari Jambak

Pasaman - nusantaranews.net,

 Masih ingat dengan kasus Walinagari Jambak Kecamatan Lubuksikaping melakukan adegan asusila Video Call Sex (VCS) yang membuat heboh.

Pasalnya, pemeran utamanya diduga adalah Walinagari Jambak, Elpa Mardian.

Kabar terkini kasus Walinagari Jambak yang melakukan gugatan pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan dalam Majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Dafrian, S.H (ketua), Miftah Sa’ad Caniago, SH., MH dan Rahmad Tobrani, SH., MH menolak permohonan penundaan dan seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Elpa Mardian selaku penggugat.

"Keputusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di PTUN Padang, Menolak gugatan Penggugat (Elpa Mardian) untuk seluruhnya, " ungkap Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi, Selasa (30/11/2021).

Zulfahmi menjelaskan bahwa sebelumnya mantan Wali Nagari Jambak, Elpa Mardian melayangkan gugatan ke PTUN Padang tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pasaman atas kasus asusila yang menimpanya.

"Sehubungan dengan adanya surat kuasa khusus Litigasi dari Bupati Pasaman untuk mewakili Bupati Pasaman selaku Tergugat atas Gugatan dari Wali Nagari Jambak atas nama Elpa Mardian, S. Sos dalam perkara TUN Nomor 30/G/PTUN-PDG tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021di PTUN Padang yang di Kuasa Subtitusikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, " terangnya.

Sementara Jaksa yang ditugaskan Kejari Pasaman dalam perkara ini yaitu Kasi Datun, Medi Santoni, SH, Kasi BB, Alamsyah Budin, SH, Sriyani Latifa Syam, SH, Debby Khristina, SH., MH dan Diyani Faudila, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasaman. 

Post a Comment

Previous Post Next Post