KENAIKAN UMP YANG MINIM MENYAKITI HATI BURUH


OLEH: HJ PADLIYATI SIREGAR,ST

Organisasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan kecewaannya atas keputusan kenaikan UMP Sumut 2022 yang baru saja disahkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.  

Pasalnya, kenaikan UMP 2022 yang disahkan tersebut diduga tak lebih tinggi dari tarif parkir sepeda motor. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyampaikan bahwa UMP yang diteken oleh Gubsu Edy sangatlah menyedihkan.

Penetapan Upah Minimum 2022, 10 Tertinggi Didominasi Luar Pulau Jawa Sebab menurut Willy, kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2022, jika dihitung hanya naik Rp 23 ribu atau tak lebih dari satu persen. “Kalau hanya naiknya segitu, kenaikan tersebut lebih murah dari biaya parkir sepeda motor. 

Kita lihat UMP tahun 2021 hanya sebesar Rp 2.499.423 artinya kenaikan yang tidak sampai satu persen itu perhari kurang dari Rp2000, bahkan jika dihitung dengan UMK,” ujar Willy, mengutip pemberitaan Era.id, Sabtu 20 November 2021.

Tentu saja gelombang penolakan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 terus disuarakan kalangan pekerja dan buruh di berbagai wilayah. Buruh di beberapa wilayah cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu disusul rencana mogok nasional yang akan digelar 6-8 Desember 2021 mendatang.

Pekerja menuntut kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 7-10% sementara pemerintah menetapkan sebesar 1% dengan alasan pemulihan ekonomi belum  maksimal. Tentu saja kenaikan ini tidak  sebanding angka inflasi yg lebih besar prosentasenya.

Sikap pemerintah yang setengah hati menjalankan fungsinya bahkan terkesan cuci tangan atas apa yang dihadapi masyarakat khususnya buruh, setidaknya mengonfirmasi beberapa hal yakni; Pertama, kesalahan dalam memahami mekanisme pemenuhan kebutuhan individu rakyat; kedua: tidak jelasnya skema pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan rakyat dalam kondisi tertentu seperti wabah dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, ketiga: kesalahan pandangan sistem kapitalisme dalam hal penetapan Upah Minimum.

Tidak ayal, banyak yang beranggapan kebijakan UMP 2022 tidak berpihak pada buruh. Padahal, yang terdampak pandemi bukan hanya pelaku usaha, tetapi mayoritas masyarakat yang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan mereka.

Menilik apa yang di katakan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan fakta besaran kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil dari inflasi sudah cukup membuktikan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap masa depan buruh. 

Bhima mengatakan pemerintah keliru dalam melihat kondisi perekonomian nasional dalam menetapkan UMP 2022. Kesalahan itu berangkat dari pemahaman pemerintah yang menyebut kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi bisa membebani kalangan usaha dan menghambat pemulihan ekonomi.

Sistem Upah dalam Islam

Syariat Islam mengatur akad ijarah antara pekerja dan pengusaha. Penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa terpaksa dan rugi.

Islam menetapkan besaran upah buruh berdasarkan manfaat tenaga pekerja, bukan kebutuhan hidup paling minimum. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. 

Untuk mengontrak seorang pekerja, terlebih dahulu harus menentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Jenis pekerjaan harus jelas sehingga tidak kabur. Waktu bekerja juga harus ditetapkan, harian, bulanan, atau tahunan. 

Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani pekerjaan di luar kapasitasnya. Begitu pun dengan upahnya. Nabi saw. bersabda, 
“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja, hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR Ad-Daruquthni) 

Perusahaan harus membayarkan upah tepat waktu, tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
 “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan ath-Thabrani)

 Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan terkait upah, pakarlah (khubara’) yang menentukan upah sepadan. Pakar ini dipilih kedua belah pihak. Jika masih bersengketa, negaralah yang memilih pakar tersebut dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. 

Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata. Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat. 

Negara adalah institusi yang bertanggung jawab memastikan ijarah berjalan sesuai akad antara majikan dan pekerja. Mendapatkan upah yang adil dan layak adalah hak pekerja. Jika pekerja sudah mendapat upah, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, jenis pekerja seperti ini terkategori fakir. Ia berhak mendapat zakat yang dikumpulkan dari para muzaki. 

Negara juga akan memberikan santunan jika zakat belum mencukupi kebutuhannya. Negara akan memfasilitasi para pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya, seperti pelatihan atau kursus agar setiap orang dapat bekerja sesuai kapasitasnya.

Inilah prinsip pengupahan dalam sistem Islam. Dengan penerapan syariat Islam kaffah, kesejahteraan buruh dapat terwujud. Tidak akan ada lagi polemik tahunan mengenai upah yang selalu ada dalam sistem kapitalisme hari ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post