Petualangan Sex Sang Oknum Guru, Fedofilia, di Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Berakhir di Jeruji Besi.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nus Setiawan,S.I.K,MH, Realice Press, terkait Sang Predator Fedofilia okmun Guru, di Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Agam, Nusantaranews.net, - Dunia semakin tua, Sudah tidak sedikit Pertanda Kemurkaan Allah yang diperlihatkan, mulai dari berbagai bencana dan kejadian kejadian aneh lainnya, termasuk juga berbagai Peristiwa yang tidak semestinya.

Salah satunyan Peristiwa yang tidak semestinya terjadi dilakukan Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) dengan notabene  Pengajar, "Fr" (56) sang Fedofilia Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Ibarat Judul sebuah  "Buku Habis Gelap Terbitlah Terang," Aksi dan kebiasaan Bejat Oknum Guru "Fr" ini berakhir sudah di tangan Satreskrim Polres Agam, setelah mendapat laporan dari Pihak Keluarga Korban atas tuduhan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun Pihak Polres Agam, sang Predator Fedofilia FR, (56), merupakan salah seorang Warga Kecamatan Lubuk Basung, yang bertugas di Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Saat di Konfirmasi Nusantaranews.net, dan beberapa Media lokal lain dalam Konfrensi Persnya di Mapolres Agam, Jum'at, (10/9) Kapolres Agam, AKBP, Dwi Nur Setiawan, S.I.K, M.H membenarkan Kasus Fedofilia yang dilakukan oknum Guru, "Fr" di Kabupaten Agam. 

“Usai menerima laporan dari Pihak Keluarga Korban terkait Perilaku Menyimpang Tersangka, Tim langsung melakukan Penyelidikan, dan Tersangka berhasil kami Tangkap Dua hari lalu, ” terang Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H, yang didampingi jajarannya.

Aksi Pencabulan yang dilakukan Pelaku Kepada seorang Bocah Laki-laki ini, berlangsung pada akhir Agustus, lalu pada sejumlah lokasi dalam Aktivitas Buru Babi, di Wilayah Bawan, dan Palembayan.
 
“Korban dan Pelaku ini memang sama-sama Hobi Berburu, sebagai Modus dalam melancarkan Aksinya sang Predator Fedofil mengiming - imingi Korbanya dengan sejumlah Uang, ”ungkap Kapolres. 

Tidak berhenti samapi disini saja, Pelaku pun sering menggoda Korban dengan mengirim Video dan Gambar-gambar berbau Seksual sesama jenis Kepada Korban melalui Pesan Aplikasi Sosial Media.
 
Termasuk mengirimkan Foto-foto Syur Pribadinya Kepada Korban, Pelaku juga pernah meminta Korban berbagi Gambar yang sama Kepadanya, namun hal itu ditolak Korban dengan alasan tidak memiliki Pulsa.

Aksi pencabulan itu pun berlanjut di lokasi Perburuhan di Palembayan, saat sampai di lokasi, Pelaku membawa Korban ke semak-semak dan kembali mencabulinya, Korban sempat memohon agar Pelaku menghentikan Perbuatannya, namun tidak dihiraukan.

“Usai Melancarkan Aksi Sexual Menyimpangnya berkali-kali, korban diberi Uang Rp 100,- dan mengancamnya agar Korban tidak menceritakan Kepada orang lain, ”Papar orang Nomor satu di Jajaran Polres Agam,ini.

Dalam hal ini Pelaku berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Agam, pada 8 September 2021 beserta sejumlah Barang Bukti berupa Pakaian Korban, Mobil dan Hand Phone.

Untuk mempertanggung jawabkqn perbuatannya Sang Oknum Guru, "Fedofilia" ini diamanka di Mapolres Agam, karena melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Serta disangkakan melanggar Pasal 289 jo Pasal 292 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.

Kapolres Agam, menghimbau Kepada Orang Tua untuk berperan Aktif dalam mengatasi aksi dan perilaku menyimpang yang menimpa Anggota Keluarga yang mempergunakan Alat Komunikasi terutama pada anak di bawah umur.

"Para Orang Tua untuk selalu memantau Kegiatan Anak dalam menggunakan Alat Komunikasi yang dimiliki Anak Supaya bisa terhindar dari Perilaku Menyimpang dalam Kehidupan sehari-hari", Pinta AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.I.K, M.H.mengakhiri. (Bagindo)


Post a Comment

Previous Post Next Post