Oleh : Yusra Wafilama, Kepala Biro Media Nusantaranews.net Kabupaten Agam." Pengajar dan Predator Anak".

Yusra Wafilma, Kepala Biro Media Nusantaranews.net, Kabupaten Agam.

Sungguh tidak dinyana, jika akal dan Pikiran sudah dikuasai Setan dan Nafsu Birahi ditambah lagi dengan kurangnya Iman yang melekat didada,  seseorang itu bisa berbuat dan melakulan apa saja yang diluar batas Norma norma dan Peradaban, 

Tidak Peduli seseorang itu memiliki latar belakang Kehidupan dan Pendidikan, Pangkat dan Jabatan serta Starata Sosial, maupun Kalangan dan Golongan Apapun, bisa saja melakukan tindakan Kejahatan dalam bentuk apapun.

Termasuk juga Sexual Menyimpang atau Pedofilia, seperti yang dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum Pengajar (Baca-Guru)  Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, di Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam,belum lama ini.

Untuk itu atas izin Allah SWT, dengan segala kerendahan hati Penulis akan mencoba menuangakan sedikit Pemikiran dan pengetahuan yang Penulusis daoar dari berbagai Sumber yang berbeda terkati "Pedofil dan Pelaku Sexual Menyimpang" atau dengan kata lain "Sang Predator Anak dibawah Umur"

Sepanjang Pengetahuan yang Penulis dapat, "Pelecehan Sexual terhadap Anak itu merupakan Kejahatan yang sangat Keji, dalam hal ini sudah tidak diragukan lagi dan dapat dipastikan kalau Pelaku Pengidap "Pedofilia", yang pasti merusak Masa Depan Korban. 

Bahkan secara Psikologis, tidak menutup kemungkinan dikarnakan Trauma Panjqng yang terselubung, Anak yang pernah jadi Korban kebiadaban Pedofilia, juga bisa berubah menjadi Pelaku, saat Dewasa, mau tidak mau kita harus mau Predator Anak seperti itu harus di Hukum setimpal.

Sudah saatnya Pedofil menjadi Perhatian Global, belakangan ini di  Indonesia lagi Geger, terungkapnya Grup Pedofil di Facebook yang diikuti ribuan Member, mereka ramai-ramai bertukar Informasi dan Foto Pelecehan Seksual terhadap Anak-anak, diberbagai Daerah.

Dan dalam Pikiran Penulis terlintas Pertanyaan, Apa sih itu Pedofilia? dan menurut Analisa Penulis, yang memiliki latar belakang Pendidikan S2 (SD dan SMP) Ini "Pedofilia" adalah sebuah Gangguan atau Penyimpangan Sexual yang bikin mereka punya Nafsu atau Birahi Sex terhadap Anak-anak Sejenis di bawah usia 13 tahun.

Adapun Kejahatan terhadap Anak yang dilakukan Sang Pedofil, dewasa ini sudah menjadi Perhatian Global karena para Pelakunya sering berpindah tempat, bahkan saking bahayanya, menurut beberapa Warta yang Penulis Konsumsi Badan Interpol sampai memburu para Pelaku Pedofil ke berbagai Negara.

Untuk melancarkan Aksi Bejatnya para Pedofil biasanya menyasar Korbannya kepelosok dan Daerah - daerah tertentu di beberapa Negara berkembang, termasuk Indonesia, 

Dalam hal ini, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri, berpendaoat para Pelaku Pedofil yang tertangkap di Indonesia adalah jejaring Pedofil internasional, Kejahatan internasional yang Modusnya Via Online, canggih.

Disini Penulis menghimbau agar semua kalangan Jangan pernah anggap Remeh Kejahatan Sexual yang dilakukan sang Predator Anak, yang kita sebut Pedofil  ini.

Seperti yang Penulis ketahui dari Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum beranggapan kalau Pedofilia itu merupakan Musuh semua Sistem Hukum di seluruh Dunia.

Mengapa, Sebab..? Kejahatan ini setara dengan Kejahatan Narkotika yaitu  "Membunuh" Masa Depan Anak-anak Bangsa, tak hanya itu saja, menurutnya dalam Deklarasi Palermo Perhial Kejahatan Transnasional, Pedofilia tidak masuk dalam Golongan Kejahatan Transnasional. 

Tapi setelah melihat Fakta yang terjadi saat ini, sepertinya Kejahatan Pedofilia Wajib dimasukkan sebagai bagian dari Kejahatan Transnasional.

Pada masa Transisi Zaman Global Informatika Kemajuan Informasi dan Telekomunikasi seperti sekarang ini kaum Pedofil Incer Target Lewat Media Sosial

Inilah salah satu alasan kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan FBI dan Interpol untuk memberantas Kejahatan sexual terhadap Anak di Bawah umur.

Kembali bersama informasi yang Penulis Konsumsi di salah satu jejaring Media Sosial kalau baru-baru ini, Polda Metro Jaya ungkap jaringan Pedofilia yang udah Operasi satu tahun di Grup Pedofil, Nama Grupnya, Candys Group di Whatsapp dan Facebook, para Pelakunya terhubung dengan jaringan Pedofilia internasional.

Gak main-main, ada 7.000 orang yang jadi Member Grup itu, Ribuan Konten Kejahatan Sexual Kepada Anak dan Konten Porno beredar di sana setiap hari.

Menurut Kepala Subdit Cybercrime Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, ada 11 jaringan Pedofilia Internasional yang kerap memanfaatkan Media Sosial dalam melancarkan Aksinya.

Dalam hal ini beragam Pendapat yang terdiri dari Pro dan Kontra, ada yang sepakat kalau Pedofil harus dihukum seberat beratnya, bahkan dihukum Mati, sementara disisi lain ada juga yang berpendapat kalau Pedofil, belum tentu bersalah.

Seperti yang Penulis pernah dapat dalam sebuah Rangkaian Media Sosial, Ray Blanchard selaku Seksolog dan Profesor di Universitas Toronto Kanada, berpendapat kalau Kaum Pedofil itu  tidak selalu bersalah.

Kata Ray, Pedofil adalah istilah untuk orang yang punya Orientasi sexual terhadap Anak-anak, biasanya berumur 13 tahun ke bawah. 

Secara Harfiah, Pedofilia sendiri punya arti "Kelainan sexual yang menjadikan Anak-anak sebagai Objek sexual." bahkan Pedofil sendiri dianggap olehnya bukanlah sebuah Kriminalitas.

Itu menjadi tindak Kriminal ketika telah berubah ke Aksi Pelecehan sexual terhadap Anak, baru mereka bisa disebut Predator Anak atau Child Mollester.

Kejahatan sexual terhadap Anak dapat Ancaman Hukuman berat di Indonesia, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah direvisi pada Mei 2016 dengan Pemberatan dan Tambahan Hukuman bagi Pelaku kekerasan sexual pada Anak.

Pemberatan dan Tambahannya adalah Proses Kebiri Kimia, Publikasi Pelaku di Area umum, dan Pemasangan Alat untuk mendeteksi berupa Chip. 

Hukuman Tambahan yang diberikan juga akan diikuti Proses Rehabilitasi terhadap Korban, Keluarga Korban, serta para Pelaku.

Menurutmu apa Hukuman yang Pantas bagi para Pelaku Pedofilia biar kapok?
Kebiri
Penjara seumur Hidup, atau 
Hukuman Mati.?

Bahaya ternyata Pedofil (Predator Anak) punya Kode Rahasia tersendiri, hal ini Penulis temukan dalam sebuah Gruop Facebook 'Official Loly Candy's 18+, yang merupakan Forum orang-orang yang suka melakukan Kekerasan Sexual sama Anak di Bawah umur.

Setelah Penulis singkapi dan Pelajari, dari salah seorang Anggota Gruop yang identitasnya sengaja Penulis Rahasiakan, ternyata perbincangan Administrator dengan para Members pun banyak diselipin istilah-istilah Khusus, oleh karena itu, perlu Waspada sekali nih sama istilah-istilahnya, beberapa diantaranya adalah istilah Loly, nah,ada yang tau nggak apa itu Loly?

Loly adalah sebutan bagi Anak di bawah umur yang bakal dijadikan Objek atau Korban Kekerasan Sexual oleh Pedofil, gak cuma itu aja, istilah buat Video atau Gambar yang harus di Share sama Member juga ada Kodenya, misalnya aja, 7yo, atau 5yo: 7 years old/5 years old yang artinya adalah usia loly.

Disini Penulis berharap, jangan ada Pandangan atau Penilaian Miring atau Negatif, terkait banyaknya yang Penulis ketahui tentang Pedofil dan Group Media Sosial serta Istilah istilah yang mereka gunakan, karna Penulis bukanlah salah satu dari Pelaku atau anggota dari Group Mereka, dan Penulis banyak tau dijarenakan sering membaca dan memiliki Nara Sumber dari Kaum Pedofil tersebut.

Demikianlah Cuitan singkat Penulis terkait Kejagatan dan Kekerasa Sexual menyimpang yang dilakukan Manusia manusia Bejat yang tidak bertanggung jawab, yang kita sebut dengan Panggilan Pedofil atau Predator Anak dibawah Umur, dan akhir kalam Penulis berharap Cerita Pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang dilakukan Oknum Guru "FR"  Sang Predator, Anak dibawah umur di Kecamatan Ampek Nagari dan Palembayan, Kabupaten Agam, belakangan ini berakhir sudah dan menjadi cerita kelam terakhir di Negeri kita ini, Wassalam.**


Post a Comment

Previous Post Next Post