Lunaknya Pemberantasan Kekerasan Seksual Dalam Sistem Sekuler, Islam Solusi Tuntas!


Oleh: Cahyapena

Kekerasan seksual dilakukan beramai-ramai oleh pegawai KPI yang baru diproses setelah desakan kuat muncul dari publik. Pengakuan tersebut berasal dari seorang pria sekaligus korban kasus kekerasan seksual dari tujuh orang pegawai di Kantor KPI Pusat pada periode 2011-2020. Korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian dan HAM. Namun, pihak kepolisian hanya merespon supaya masalah ini diselesaikan secara internal kantor. Laporan selanjutnya dilakukan ke pihak kantor dengan solusi yaitu pemindahan divisi kerja.

Kasus lain juga berupa sikap toleran KPI atas tampilnya artis pelaku kekerasan seksual di TV. Pelaku disambut bak pahlawan yang baru menyelesaikan misi dengan senyuman tanpa rasa malu. Tidak hanya itu pelaku juga sudah dinanti tawaran job yang banyak saat sebelum dan setelah detik-detik kebebasannya dari jeruji. Tindakan ini begitu banyak mendapat respon dari netizen. Kemana KPI? Banyak netizen mempertanyakan terkait kinerja KPI sebagai pengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. (WartaEkonomi.co.id)

Dari kasus tersebut menegaskan bahwa Lembaga ini begitu lunak memperlakukan pelaku kekerasan seksual. Berkebalikan dengan kampanye nasional anti kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual begitu banyak terjadi saat ini. Kekerasan seksual tetap menjadi wabah menjijikkan di negeri mayoritas muslim bila nilai dan sistem sekuler masih berlaku dan dipraktikkan. Bahkan mendefinisikan kekerasan seksual saja bisa terus mengalami perubahan.

Kasus kekerasan seksual dan lain sebagainya tidak akan pernah selesai apabila hanya dengan pemberatan sanksi dan hak restitusi untuk korban. Ini hanyalah sebuah penyelesaian yang bersifat parsial semata. Ibarat ingin membersihkan kebun dari rumput liar. Maka tidak cukup hanya dipotong batangnya saja. Tetapi harus dicabut sampai akar-akarnya agar tidak lagi menumbuhkan benih-benih baru yang merusak.

Problem ini tidak akan pernah selesai selama masih berada dalam kubangan sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme dengan pemahaman liberalisme dan materialisme yang begitu kental diterapkan saat ini. Sistem yang menjauhkan individu dan masyarakatnya dari keberkahan. Bahkan terlebih lagi menjadukan masyarakatnya dari pemahaman Islam kaffah. Islam hanya dipahami sebagai agama ritual yakni hanya dalam ranah pribadi saja, bukan sebagai pengatur kehidupan bernegara.

Media sosial yang menayangkan video porno yang dapat diakses dengan mudah. Kemudian pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom yang didukung dengan tanpa filterisasinya budaya barat yang masuk baik oleg invdividu, masyarakat atau bahkan peran penting dari negara. Juga minimnya pemahaman agama pada individu masing-masing. Fungsi kontrol pada masyarakat kian hari kian terkisis bahkan hilang akan aktivitas amar makruf nahi munkar. Dan tidak parah mengikisnya yakni peran Negara yang sibuk dengan perbaikan ekonomi seperti usaha, sibuk dengan asing bahkan sibuk jual-beli dengan rakyat.

Maka perlu solusi hakiki yang dapat dengan tegas menyelesaikan kasus kekerasan seksual ini. Memberantasnya dengan sikap tegas dan hukuman menjerakan mustahil lahir dari sistem sekuler liberal seperti saat ini. Oleh karena itu, Islam punya solusi atas problematika saat ini. Dalam kondisi apapun dan di manapun, Islam akan sangat relevan karena Islam sesuai dengan fitrah manusia.

Islam punya cara kerja tersendiri dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual baik untuk menanggulangi bahkan mencegah terjadinya tindak kejahatan tertentu. 

Pertama, dasar dari sistem Islam yaitu Akidah Islam. Tolak ukur perbuatanya harus bersandar pada akidah Islam yaitu halal dan haram. Segala apa yang diperintahkan sang Pencipta maka dikerjakan, akan tetapi segala apa yang dilarang maka dihindari. Sehingga, dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan itu diatur dalam sistem pergaulan Islam, baik pada ranah amm (umum) atau khas (khusus/privat). Akan tetapi dalam wilayah tertentu laki-laki dan perempuan dibolehkan untuk berinteraksi seperti ranah pendidikan, kesehatan, dan ekonomi (dagang, dsb).

Kedua, kontrol sosial harus selalu aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan Islam mengatur ini. Kontrol sosial ini berkaitan dengan aktivitas amar makruf nahi munkar atau aktivitas dakwah. Yang sesuai ajaran Nabi SAW.

Ketiga yaitu hukum yang tegas yaitu berasal dari sang Pencipta Yang Maha Tahu. Jika terbukti melakukan zina, maka Pelaku kejahatan seksual akan diberikan sanksi berupa hukuman dilempari batu hingga mati, jika pelakunya sudah menikah. Namun berbeda jika pelakunya masih perawan/perjaka, maka akan dihukum cambuk 100x plus diasingkan selama setahun. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Dengarkanlah aku, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka itu, perawan dan perjaka yang berzina maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan pria yang sudah tidak perjaka dan perempuan yang sudah tidak perawan (yang keduanya pernah bersetubuh dalam status kawin), maka akan dijatuhi hukuman cambuk dan dirajam.” (HR Muslim)

Dan hukuman ini akan disiarkan ke masyarakat yang hidup dalam daulah Islam supaya ditahu oleh khalayak umum. Tujuannya untuk memberikan efek jera pada pelaku sekaligus penghapus dosanya dan menimbulkan rasa takut pada individu yang punya niatan untuk melakukan kejahatan serupa atau lainnya.

Oleh karena itu, cara kerja ini tidak dapat kita lihat pada kehidupan saat ini sebab sistem kapitalisme sekulerlah yang diterapkan. Hanya dengan tegaknya daulah Islamlah hukum Allah dapat diterapkan secara kaffah. Wallahu a’lam bish-shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post