Kembali Eksisnya Tindak Asusila, Dimana Akal Negara ?


Oleh : Layli Hawa
 (Mahasiswi, Pemerhati Sosial)

Penyanyi dangdut berinisial SP resmi bebas dari penjara Kamis lalu (02/09) usai divonis delapan tahun penjara (menjadi lima tahun setelah dikurang masa potongan tahanan dan remisi) dalam kasus pencabulan anak pada tahun 2016 silam dan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bebasnya SP dari LP Cipinang, Jakarta Timur, disambut bak pahlawan yang keluar dari penjara memunculkan kritik.
Penyambutan SP ketika disertai pengalungan bunga seolah membenarkan pencabulan terhadap anak yang dilakukan pedangdut tersebut.

Penayangan bebasnya SP pun yang dilakukan oleh beberapa stasiun televisi, dinilai tak memiliki empati terhadap korban. 

Sikap lunak yang ditunjukkan pihak KPI terhadap pelaku kekerasan seksual juga menuai kontra sederet publik figur. Hanya saja komplain beberapa nama yang menolak kembalinya SP ke ranah pertelevisian belum direspon oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Berkebalikan dengan kampanye nasional anti kekerasan seksual yang terpampang dimana-mana.

Kasus pelecehan seksual menjadi masalah serius di berbagai dunia. Tidak terkecuali Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak menilai, Indonesia saat ini mengalami kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Koordinator Eksekutif Satgas Perlindungan Anak Ilma Sovriyanti mengatakan, Indonesia memiliki tumpukan kasus yang menggunung terkait persoalan anak. Padahal, dia melanjutkan, tidak ada negara yang membiarkan bertumpuknya kasus yang menjadikan anak sebagai korban. 

Dilansir dari CNN Indonesia -- Komnas Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus.

Kekerasan seksual menjadi wabah yang amat menjijikan di negeri mayoritas muslim jika peranan pengaturan dalam mengatasinya tidak tegas. Kasus yang ada tidak cukup jika hanya memenjarakannya, bahkan hanya beberapa tahun. Efeknya yang tidak membuat jera, justru bisa menimbulkan persoalan semakin pelik ketika pelaku kembali dibebaskan. 

Namun begitulah hukum di negeri sekuler, tidak mampu memberikan ketenangan bagi korban kejahatan asusila. Bahkan seolah menempatkan pelaku layaknya pahlawan hanya karena telah menyelesaikan masa tahanannya. Padahal dengan hanya memenjarakannya tidak lantas menjadikan Allah subhanahu wata'ala mengampuni atas dosa-dosanya. 

Berbeda dengan hukum Islam yang memandang tindak pidana yang telah dihukum dengan pengaturan Islam, berfungsi sebagai jawabir (penebus siksa akhirat) dan jawazir (pencegah tindak kriminal) agar tidak terulang lagi. 

Di Indonesia, kasus pelecehan semakin memuncak setiap tahunnya karena pelaku tidak ditindak semestinya. Justru hanya akan semakin memunculkan tindak kriminal lainnya yang serupa. 


Pelecehan seksual  Dalam Pandangan Islam

Dalam terminologi bahasa Arab kontemporer, kekerasan seksual dikenal dengan istilah “at-taharrusy al-jinsi”. Secara etimologi at-taharrusy bermakna mengelorakan permusuhan (at-tahyiij), berbuat keruskan (al-ifsad), dan menimbulkan kerusakan, kebencian dan permusuhan (al-igra’). 

Sedangkan secara terminologi adalah setiap ungkapan dan tindakan seksual yang digunakan untuk menyerang dan mengganggu pihak lain. Alquran melarang pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik.  Alquran menyebut pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik sebagai “ar-rafast” dan “fakhisyah”. Menurut mufassirin ar-rafast adalah al-ifhasy li al-mar’ah fi al-kalam atau ungkapan-ungkapan keji terhadap perempuan yang menjerus kepada seksualitas.

Sedang fakhisyah mirip dengan ar-rafast yaitu perbuatan atau ungkapan ungkapan kotor yang meyerang dan merendahkan harkat dan martabat perempuan. Ungkapan-ungkapan dan tindakan keji yang menjurus seksualitas.

Dalam sebuah hadits, Nabi bersabda: “jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)

Hadits ini meneguhkan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban. Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan:
 
‎فالتحرُّش الجنسي بالمرأة من الكبائر، ومن أشنع الأفعال وأقبحها في نظر الشرع الشريف، ولا يصدر هذا الفعل إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ.
 
“Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan”.

Sanksi Uqubat dalam Islam

Seyogyanya dalam menyelesaikan segala perkara umat Islam merujuk pada hukum-hukum asal yang sudah ada. Misalnya kasus pemerkosaan sebenarnya bisa diambil dari hukum asalnya, yakni perzinaan atau homoseksual. Jika pedofilia masuk dalam kategori perzinaan, maka hukumannya cambuk 100 kali atau rajam (bunuh). Jika pelaku pedofilia tergolong liwat (homoseksual), ia dihukum mati. Namun jika sebatas pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual, hukumannya dikenakan takzir.

Tentu penetapan sanksi dalam Islam merujuk pada dalil syara bukan akal manusia semata. Itulah letak perbedaan sistem Islam dengan sistem Kapitalis-Demokrasi yang fasad dari akarnya. 

Dan letak perbedaan kasus akan terlihat bagaimana ketika Islam mengatur kehidupan manusia, menjadikan minimnya kasus tindak kriminalitas. 

Itulah fungsi negara sesungguhnya dalam mengatur warga negaranya. Harus mampu menjadi junnah (perisai) disegala aspek terutama penjagaan terhadap kehormatan manusia. Selain tentunya penjagaan atas jiwa, nyawa, harta, dan aqidah umat. 
Wallagu a'lam bishowab. []LH

Post a Comment

Previous Post Next Post