Kekerasan Seksual kapankah berakhir?

By : Nunik Setyorini

Sebagai ibu, berkali-kali saya mengelus dada. Kasus kekerasan seksual terus menerus memenuhi laman berita.

Betapa menjijikkan, 
mendengar artis yang disambut luar biasa setelah keluar dari tahanan. Seolah lupa, karena kasus apa si artis dibui. Miris lagi, mendengar KPI yang terkesan membiarkan  pelaku pelecehan seksual terhadap pegawainya.

Entah berapa banyak lagi kasus amoral di negeri mayoritas muslim ini. Rasa malu telah tercerabut, menyisakan kehinaan, mewariskan kerusakan.

Sejak zaman Nabi Luth as, kasus penyimpangan seksual dan kekerasan seksual telah terjadi. Berita tentang adzab Allah Subhanallahu wa Ta'ala, terhadap pelaku kemaksiatan yang menjijikkan itu pun telah termaktub dalam Al Qur'an.

Entah sampai kapan kasus kekerasan, pelecehan seksual ini akan berakhir.

Efektifkah Undang-undang yang ada?

Sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan atau kekerasan seksual. Bahkan materi apa saja yang masuk dalam definisi kekerasan seksual pun sudah dimasukkan dalam RUU PKS. RUU ini pertama diusulkan pada tahun 2016 dan di tahun 2021 ini, diubah judulnya menjadi RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ada 85 draf pasal yang hilang didalam RUU TP-KS ini. Demikian yang disampaikan  perwakilan KOMPAKS, Naila, pada 3/9/2021 lalu(https://www.cnnindonesia.com › 
KOMPAKS: RUU PKS Ganti Nama Jadi TPKS, 85 Pasal Hilang)


Sebelumya, pembahasan RUU PKS juga mengalami tarik ulur. Sebagaimana kasus kekerasan seksual yang terus mengalami peningkatan, sedangkan solusi undang-undang belumlah mampu menyelesaikan kasus ini.

Persoalan mendasar masalah kekerasan seksual

Seperti seorang dokter,ketika hendak mengobati pasien, maka yang dilakukan pertama kali adalah melakukan diagnosis terhadap pasien.

Dari diagnosis akan diambil langkah observasi untuk menegakkan diagnosis.
Sehingga tepat dalam pemberian terapi/obat. Dalam masalah kekerasan seksual baik di rumah, di lingkungan keluarga maupun di kehidupan publik. Maka,analisa kasus kekerasan seksual bukanlah hanya pada ketidakberesan individu pelaku saja, namun jika ditarik lebih jauh, maka kita akan mendapati fakta yang mencengangkan.

Betapa tidak, kasus kekerasan seksual terpicu oleh pemahaman individu yang salah tentang seksualitas, masyarakat yang semakin cuek dengan ketidaknormalan perilaku seseorang di masyarakat, dan sistem informasi, sistem penyiaran,sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem keamanan yang saling berhubungan satu sama  lain yang memicu tindak kejahatan.tidak hanya kekerasan seksual namun semua jenis kejahatan.

Alhasil analisa pertama dan mendalam dari membaca kasus kekerasan seksual adalah bobroknya sistem tata kelola  di negeri ini. Sistem sekuler, kapitalistik yg diterapkan telah menjauhkan seseorang dari rasa takut kepada Tuhannya, kemudian sistem berhasil mencetak masyarakat yang cuek bebek dengan segala keburukan, ditambah sistem peradilan yang tidak tegas menjadikan kesimpulan penyebab kekerasan seksual akan terus ada adalah kejahatan sistem sekuler yang liberal.

Butuh nyali dan persiapan untuk berhijrah dari sistem sekuler kepada sistem lain yang menjanjikan. Lantas pilihannya jatuh pada sistem apa untuk menggantikan sistem sekuler kapilistik saat ini?

Sistem Islam, sistem manusiawi dan sesuai fitrah manusia

Dalam sistem Islam, setiap individu dibekali pemahaman yang utuh tentang sistem Islam sebagai sistem kehidupan.
Seorang muslim berani hidup, maka dia harus berani mengambil Islam dan syariatNya. Kemudian menyampaikan Islam, agar Islam dipahami dan diterapkan.

Pondasi tauhid harus terus diajarkan dalam pendidikan.sehingga lahir produk pendidikan yang takut kepada Rabb.

Hal ini akan memunculkan masyarakat yang peduli, dan ringan bermar makruf nahy munkar. Sistem negara pun harus didasarkan pada halal dan haram menurut Islam. Semua sistem penyangga akan berjalan menurun syariat, maka tata kelola pergaulan dalam kehidupan akan lebih baik, sehat dan selamat.

Post a Comment

Previous Post Next Post