Benny Yusrial,S.IP Jabat Ketua DPRD Kota Bukittinggi

H Mahyeldi, Gubernur Sumatera Barat.

Agam, Nusantaranews.net, - Setelah melalui Proses dan Mekanisme yang begitu Panjang, akhirnya Orang Nomor Satu Sumatera Barat, H Mahyeldi, terbitkan Surat Keputusan, terkait Pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan, dari Partai Gerindra, Senin (20/9), yang ditanda tangani.

Terkait Persoalan ini, Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi, mempertegas dengan Surat Keputusan Nomor : 171 - 731 - 2021, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bukittinggi,  Masa Bhakti 2019 - 2024.

Menyingkapi hal ini, berbagai Opini telah menjadi Konsumsi Publik, seputar Kabupaten Kota di Sumatera Barat, Khususnya Kabupaten Agam, terkait Take Over (Peralihan-red) Pimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, yang belum habis Masa Jabatannya, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 171 - 685 - 2019, tanggal 23 September 2019, lalu, tentang Pengangkatan Herman Sofyan, yang Notabene "Best Carde"  Partai Gerindar, sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Masa Bhakti 2019 - 2024.

Menimbang, bahwa Ketua Dewan Pimpinan Cabang, (Baca-DPC) Partai Gerindra Kota Bukittinggi, melalui Surat Nomor : 013/K/DPC-Gerindra - BKT/VII/2021, tanggal 22 Juli 2021, Perihal Surat Pengantar SK DPP Partai Gerindra, yang ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, meneruskan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra, 05-0065/Kpts/DPP-Getindra/2021, tentang Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, dan Ketua Fraksi, DPRD Kota Bukittinggi, Privinsi Sumatera Barat.

Menindak lanjuti, Bahwa Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi, melalui Surat Nomor : 170/185/DPRD-BKT/VIII/2021, Tanggal 23 Agustus 2021, perihal usulan Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi, yang ditujukan Kepada Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi, melalui Wali Kota Bukittinggi, Herman Syafar, untuk memproses lebih lanjut, Keputusan DPRD Kota Bukitunggi, dengan Registrasi Surat Nomor :  170/18/Kpts-DPRD/2021, tanggal 19 Agustus 2021, tentang usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi, Masa Bhakti, 2019 - 2024, yang berasal dari Partai Gerindra.

Mengutip dari SK Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 171 - 731 - 2021 tanggal 20 September 2021, Nusantaranews.net, melansir bahwa Wali Kota Bukittinggi, Herman Syafar, melalui Surat Nomor : 205/192/Pem-Bkt/VIII-2021, tanggal 26 Agustus 2021, juga mengajukan Permohonan Penerbitan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, terkait Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi, yang baru, Atas Nama, "Benny Yusrial.S.IP", dari Partai Grindra.

Merujuk pada Undang - undang Nomor : 61 Tahun 1958, tentang Penetapan Undang - undang Darurat, Nomor : 19 Tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah - daerah, Swatantra, Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebagai Undang - Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1985, Nomor : 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 1646.

Undang - undang Nomor 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik, (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2008 Nomor 2, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor : 4801), sebagai mana telah di ubah menjadi Undang - undang, Nomor : 2 Tahun 2011, tentang Perubahan atas Undang - undang, Nomor : 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik, (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun : 2011 Nomor : 8 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor : 5189.

Undang - undang, Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014, Nomor : 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor : 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - undang, Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2020, Nomor : 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor : 6573).

Gedung Kantor DPRD Kota Bukittinggi, yang notabene Kota Rang Agam.

Situasi ini diperkuat, dengan Undang - undang, Nomor : 30 Tahun 2014, tentang, Administrasi Pemerintahan, (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014 Nomor : 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor : 5601, sebagai mana telah diubah menjadi Undang - undang Nomor : 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2020, Nomor : 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor : 6573).

Juga Undang - undang, Nomor : 7 Tahun 2017, Tentang Pemilahan Umum, (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2017, Nomor : 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor : 6109.

Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, dan Kabupaten Kota, (Lembaran Negara Reoublik Indinesia, Tahun 2018, Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor : 6197).

Dilengkapi dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi, Nomor : 171 - 658 - 2019, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan Pengangkatan dan Penggantian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi ini, Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi, setelah memperhatikan Surat Wali Kota Bukittinggi, Herman Syafar, Nomor : 205/192/Pem-Bkt/VIII-2021, Tanggal 26 Agustus 2021, Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat, terkait Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Surat Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi,  Nomor : 170/185/DPRD-BKT/VIII/2021, Tanggal 23 Agustus 2021, terkait usulan Peresmian Pengangkatan Pimpinan (Baca-Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, dilengkapi dengan Risalah Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Nomor : 22/Paripurna- DPRD-BKT/VIII/2021 Tanggal 19 Agustus 2021.

Serta Berita Acara Rapat Paripurna "Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Baca-DPRD) Kota Bukittinggi, Masa Jabatan 2019 - 2024, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra-red) Nomor : 10/BA-DPRD-PIMPINAN/2021, Tanggal 19 Agustus 2021.

Selain itu Kegiatan ini juga dilengkapi dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bukittinggi,  Nomor : 170/18/Kpts-DPRD/2021, Tanggal 19 Agustus 2021, tentang usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, Masa Bhakti 2019 - 2024, yang berasal dari Partai Gerindra.

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP-red) Partai Gerakan Indonesia Raya, (Baca- Patrai Gerindra) Nomor : 05-0065/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 31 Mei 2021, Tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Periode 2021-2024.

Dengan berbagai Pertimbangan yang mengacu pada Peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku, maka dengan ini Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi, Memutuskan serta Menetapkan dan Meresmikan Saudara "Benny Yusrial,S.IP," menggantikan "Herman Sofyan" sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, dalam Masa sisa Jabatan 2019-2024, mendatang, dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 171 - 731 - 2021, Tentang Peresmian Pengankatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, Tanggal 20 September 2021, di Tanda Tangani.

Untuk Kepentingan Konfirmasi, Nusantaranews.net, mencoba menghubungi yang bersangkutan dari berbagai Unsur dan Perwakilan namun tidak berhasil dengan berbagai alasan dan hal lain, Surat Keputusan ini, juga ditembuskan melalui Salinan Gubernur Sumatera Barat, Kepada yang terhormat, Mentri Dalam Negeri, di Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar di Padang, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, di Padang, Ketua DPD Partai Gerindra, Sumatera Barat, di Padang, Wali Kota Bukittinggi, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bukitinggi, serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang, (DPC) Patrai Gerindra Kota Bukittinggi, di Bukittinggi.

Dengan ini kita berharap ke Depan agar terjalin Singkronisasi semua Pihak terkait dalam segala unsur Demi Kemajuan dan Kesejahteraan Warga Koto Rang Agam, ini, yang Notabene Sentral Pariwisata di Sumatera Barat, ini.(Bagindo)


Post a Comment

Previous Post Next Post