Sanksi Denda Administrasi RP 50 Ribu Bagi Pelanggar Protkes Mulai Diberlakukan


N3,SAROLANGUN - Pemberlakukan sanksi denda administrasi untuk pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) akan mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Sanksi administrasi ini diberikan agar masyarakat lebih patuh Prokes. Sebab masih banyak warga yang beraktivitas namun mengabaikan Prokes, mulai dari tidak menggunakan masker hingga berkerumun.

Dimana jika kedapatan oleh Tim masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maka akan didenda Rp 50 ribu.

" Semestinya pemberlakuan sanksi denda tersebut mulai hari ini, Jumat 23/07/202, namun ditundah Minggu depan," sebut Sekda Sarolangun Ir.Endang Abdul Naser saat dikonfirmasi pada kegiatan Vaksinasi Massal, Jumat (23/07/2021).

Selama ini Pemkab Sarolangun melalui Tim Satgas hanya memberikan himbauan atau sanksi sosial kepada masyarakat, tapi kedepan yang melanggar Prokes, apalagi tak menggunakan masker, akan diberikan sanksi denda.

" Selama ini kita hanya memberikan himbau dan sanksi Sosial, namun kedepan tidak lagi, langsung kita denda ditempat," ujar Sekda.

Sanksi denda ini juga berlaku untuk Rumah Makan yang melanggar Protkes dan aturan atau himbauan yang sudah diberikan oleh Pemkab, yang mana denda yang diberikan untuk Rumah Makan mencapai Rp 5 Juta atau sanksi penyegelan.

" Untuk rumah makan dendanya mencapai Rp 5 Juta atau disegel dari mulai Satu Minggu sampai dengan Sebulan," sebut Sekda.

Ketegasan yang diberikan oleh Pemkab Sarolangun ini bukan tanpa alasan, karena peningkatan Penyebaran Covid 19 di Sarolangun sendiri semakin hari semakin meningkat.

" Oleh sebab itu sanksi ini kita berlaku sehingga masyarakat dapat mencegah penyebaran Covid 19 dan memutus mata rantainya," tutup Sekda.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post