Benarkah Pekerjaan Batang Sumpur Bermanfaat Tuk Masyarakat?


Gonjàng gañjing Pengerjaan pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai di Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman melalui sumber dana ÀPBN menjadi topik perbiñcangàn berbagai kalangàn. Pasaĺnya' dalam penggunaan material, PT. Bunda  selaÄ·u rekanan BWSS V Sumbar, dicurigai memanfaatkan material setempat, tanpà memilìki legalitas izin quarry.

Itwantri Project  manejer  PT. Bunda saat dimìntai tanggapanýa menerangkan dan membantah issu negatif tentang adanya aktifitas penambangan galian (Gol C) di areal lokasi proyek.

“Tidak benar adanya aktifitas penambangan seperti yang telah dilansir màs media bahwa telah terjadi penambangan ilegal yang melanggar UU. No. 4 / 2009 jo UU No. 3 /2020 tentang Minerba pasal 158,” tegas Itwantri.

Ia pun membenarkan, di dalam progres kerja kita ada item galian pondasi untuk pasangan batu sedalam 1.5 meter dari dasar sungai untuk pasangan pondasi. 

Ďan dari galian tersebut cukup banyak material batu yang keluar dan dikumpulkan masyarakat, lalu masyarakàt menjual dan dibeli pihak proyek di lokasi tersebut papar, Itwantri.

Disamping ada galian pondasi untuk koporan, ada juga galian type 1 dan galian type 2, serta timbunan dibelakang pasangan dengan menggunakan material setempat ucapnya.

"Jadi menurut kami yang dikerjakan tidaklah penambangan,  tetapi penggàlian, dan hasil galian itu dikumpulkan dan dimanfaatkan masyaràkat sekitar".

Terkait progres pelaksanaan yang rendah, ini disebabkan proses pembebasan lahan dari Pemdà Pasaman belum selesai. Sehingga dari 
1.4 Km yang akañ dikerjakan, baru bebas hanya 70 Meter. 

Itwantri yanģ akrab dìsapa Ucok menambahkan, kita juga ikut mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat dengan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat yang terdampak pandemi COVID19.

Untuk itu kìta berharap dukungan dari semua pihak dan para stakeholder agar pekerjaan ini dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan karena ini menyangkut hajat orang banyak ucap Ucok.

Terpisah, Vidhi Bhuana ST.MDM Kepala Seksi Pelaksana BWSS V Padang  ketika diminta pendapatnya mengenai polemik yang tengah menjadi isu hangat ditengah masyarakat tersebut mengatakan, "Menurut saya yang jadi permasalahan di proyek pengendalian Batang Sumpur saat ini, karena adanya pemanfaatan tanah atau batu dari hasil galian pondasi oleh penyedia jasa yang dipakai sebagai material untuk konstruksi pasangan batu dan galian ini dianggap sebagai hasil penambangan karena penyedia jasanya tidak punya izin pertambangan, jadilah ini semua dianggap sebagai suatu penambangan liar.

Sebelum kita beragumentasi, mungkin sebaiknya kita tinjau kembali, maksud dari kata “penambangan” di dalam UU Minerba ungkap Vidhi.

"yang saya pahami bahwa penambangan adalah usaha mengambil material dari dalam bumi untuk tujuan komersil. singkatnya seperti itu dan dalam prosesnya, mulai dari studi hingga eksploitasi termasuk perizinannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.".

Kemudian yang jadi pertanyaan  apakah yang dilakukan oleh penyedia dilokasi Batang Sumpur tergolong kegiatan penambangan ?

Saya bisa jawab tidak, karena yang mereka lakukan adalah menggali untuk pondasi dilokasi pekerjaan sendiri dan hasil galian tidak mereka komersilkan dalam artian tidak dijual ke pihak luar terang Vidhi kepada àwak media.

Lebih lanjut Vidhi menjelaskan, "Kemudian karena hasil galian tersebut berdasarkan test labor memenuhi speksifikasi, dimanfaatkanlah kembali untuk konstruksi dilokasi tersebut. pada kasus mereka, malahan mereka membeli ke masyarakat.

"Tetapi kalaupun menggali untuk pondasi tersebut dianggap sebagai suatu kegiatan penambangan, mari kita merujuk kepada Permen ESDM No. 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dimana pada pasal 58, dijelaskan bahwa badan usaha yang tidak bergerak dibidang pertambangan yang melakukan kegiatan konstruksi sipil kemudian memanfaatkan material tergali untuk kepentingan kegiatan itu sendiri, badan usaha tersebut tidak wajib memiliki izin".

"Jadi polemik terkait kegiatan di proyek pengendalian banjir Batang Sumpur yang beberapa waktu belakangan cukup menyita perhatian kita bersama, saya menyikapinya seperti itu" ungkap Vidhi.

Ikhwan (39 Tahun) warga setempat mengaku merasa sangat bersyukur dengan adanya pembangunan pengendalian banjir Batang Sumpur.

"Sudah bertahun-tahun kami menunggu proyek ini, dan alhamdulillah baru sekarang bisa terealisasi. Kami tidak ingin ada kendala selama pengerjaanya".

"Selain memberikan rasa aman dari terjangan luapan banjir Batang Sumpur, yang merusak rumah dan lahan pertanian, proyek ini juga bisa membantu perekonomian kami apalagi dimasa pandemi COVID19 mencari pekerjaan sangat susah" ungkap Ikhwan.

"Proyek pembangunan ini benar-benar telah mendatangkan berkah bagi kami masyarakat sekitar" ucapnya. (***)

Hingga berita ini tayañg, tìm masih bèrupaya menģumpulkañ data dan komfirmasi pada pìhak terkait. Tim

Post a Comment

Previous Post Next Post