Pajak Naik Ciri Kapitalistik, Islam Solusi Terbaik




Oleh Imas Sunengsih, S.E
Aktivis Muslimah Ideologis

Kabar pahit kembali diterima rakyat negeri ini, pasalnya pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik, tentu rakyat akan semakin menjerit. Keadaan yang semakin sulit, namun seolah tidak ada niat dari pemangku negeri untuk mensejahterakan rakyat ini. Pajak terus saja naik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari saat ini tarif PPN sebesar 10%. (CNBC.Indonesia,8/06/2021).
 
Kenaikan PPN ini tidak hanya pada bahan pokok, tapi juga menyasar ke pendidikan dan persalinan. Sontak saja hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Beban hidup rakyat yang sudah sulit akan semakin bertambah dengan adanya kenaikan pajak ini, dampaknya tentu akan berimbas pada harga-harga yang melonjak naik, pendidikan akan mahal dan biaya persalinan akan semakin tak terjangkau.

Kenaikan pajak ini akan menjadi pemasukan negara, untuk itu pajak terus semakin digenjot dari berbagai aspek. Jika dikaji inilah bukti sistem ekonomi kapitalis, yang hanya menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan terbesar bagi negara, jelas yang akan dikorbankan dan dijadikan korban adalah rakyat. Rakyat akan semakin ditekan negara beban hidup yang berat, kesenjanganpun akan terbuka lebar antara yang kaya dan miskin. Untuk itu, sistem ekonomi kapitalis tidak bisa menyejahterakan rakyat secara keseluruhan dan menyeluruh.

Maka dari itu, apakah masih berharap dengan sistem ekonomi kapitalis?. Tentu jawaban tidak, sebab masih ada solusi tuntas yang akan menyelesaikan problematika umat yang sedang terjadi yakni dengan sistem Islam kafah, yang jelas sudah terbukti dan sudah  dicontohkan Rasulullah saw, sebagai uswatun hasanah bagi umat Islam.

Sistem Islam mempunyai seperangkat aturan yang sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan, termasuk sistem ekonomi. Bukti bahwa Islam sempurna, sebagaimana firman Allah Swt:

الْÙŠَÙˆْÙ…َ Ø£َÙƒْÙ…َÙ„ْتُ Ù„َÙƒُÙ…ْ دِينَÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َتْÙ…َÙ…ْتُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù†ِعْÙ…َتِÙŠ Ùˆَرَضِيتُ Ù„َÙƒُÙ…ُ الْØ¥ِسْÙ„َامَ دِينًا

 “… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”(QS. Al-Maidah [5]:3).

Dalam sistem ekonomi Islam pemasukan negara bukan dari pajak. Akan tetapi dari sumber yang sudah dijelaskan oleh syariah yaitu sumber daya alam, harta kepemilikan negara, kharaj, jizyah, khumus, usyur, zakat dan pemasukan yang sudah diatur oleh syariah. Pajak dalam Islam bukan sumber pemasukan bagi negara Islam. Pajak berlaku jika kas negara di baitul maal kosong, itupun hanya dibebankan kepada muslim, laki-laki dan kaya, tidak berlaku untuk semua. Jika hari ini pajak dibebankan ke semuanya/dipukul rata, tidak mengenal bahwa rakyat tidak mampu, sungguh kebijakan yang zalim.

Dalam Islam sungguh luar biasa  mampu mengatur dan mengurusi urusan rakyat. Akan tetapi sistem ini hanya akan tegak secara sempurna apabila diterapakan oleh daulah Khilafah ala minhaj nubuwwah. 

Dengan demikian, seluruh komponen umat Islam harus mengambil bagian peran dalam memperjuangan demi mengembalikan kembali tegaknya sistem Islam Kafah dalam bingkai khilafah. Tentu dengan kelompok dakwah ideologis secara berjamaah. 

Yakinlah bahwa Islam akan berkuasa di bumi, sebagaimana firman Allah Swt: 
"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang diantara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dibumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai",(TQS. An-Nur [24]:55)

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post