Satu Hari Sat Narkoba Polres Sarolangun Amankan 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba


N3,SAROLANGUN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu sehari, pada Kamis (01/04/2021).

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, tersangka pertama berinisial SA warga Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII dan tersangka Kedua berinisial GA, Warga Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

" Untuk tersangka pertama SA diamankan sekira pukul 17.30 WIB ditoko DALIM, sementara tersangka Kedua GA sekita pukul 23.00 WIB di deretan Ruko Pasar Bawah," sebut Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra.

Dari tangan tersangka pertama SA, personil Sat Narkoba Polres Sarolangun mengamankan Barang Bukti (BB),
1 (Satu) bungkus plastik berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 1,27 gram.

Sementara dari tangan tersangka Kedua GA, berhasil diamankan BB , 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu. Dengan berat Bruto keseluruhan 1,44 gram.

" Keduanya berhasil diamankan dari informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dua TKP tersebut," ujar Kasat Narkoba.

Kedua tersangka telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post