PROSTITUSI ONLINE MARAK SAAT PANDEMI, BUAH SISTEM RUSAK DEMOKRASI



Oleh  Monica Selbia
(Aktivis Muslimah Muara Enim)

Sejak Covid-19 mewabah, kasus prostitusi online seakan tiada henti meramaikan jagat media sosial. Kasusnya kian hari semakin meningkat terutama dikalangan artis dan anak-remaja.

Seperti yang terjadi di Hotel Cynthiara Alona, yang menjadi perhatian masyarakat sebab mempekerjakan anak-anak dibawah umur untuk melayani para pria hidung belang.

Ada sekitar 15 anak dibawah umur yang diamankan Polisi saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut sebagai lokasi prostitusi online.

“korban ada 15 orang, semuanya anak-anak dibawah umur rata-rata umur 14 sampai 16 tahun.” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, jum’at (19/3)

Disampaikan Yusri, belasan anak itu nantinya akan mendapatkan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologinya. Saat digrebek, kata Yusri belasan kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang.

Sementara pemilik hotel yaitu Cynthiara Alona mengakui bahwa prostitusi online itu terjadi untuk menutupi biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19.

Dia bersama kedua temannya yang ditetapkan sebagai mucikari dan pengelola hotel dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(CNNIndonesia.com, 19/3/21)

Terbongkarnya berbagai kasus prostitusi online yang melibatkan artis hingga anak-remaja sejatinya menunjukkan kegagalan sistem yang diterapkan hari ini dalam memberantas praktik kemaksiatan.
Penerapan sistem hidup Sekuler-Liberal yang mencampakkan hukum-hukum Allah ta’ala telah menjadikan manusia hari ini kehilangan keimanannya, hawa nafsu yang menutupi akal telah membuat mereka menyukai berbagai kemaksiatan dan mencintai gaya hidup bebas tanpa batas.

Adapun penerapan sanksi hukum dalam sistem yang diterapkan hari ini sangatlah lemah dan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku maksiat.

Seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com pada 19 maret lalu, tiga tersangka yang ditetapkan sebagai mucikari dan pengelola hotel hanya dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Bandingkan dengan sistem Islam yang mempunyai sanksi sangat tegas terhadap pelaku zina.

Allah ta’ala berfirman :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman” (QS. An-Nur:2)

Islam juga dengan jelas telah melarang untuk mendekati perbuatan zina.
Allah ta’ala berfirman :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’:32)

Islam dengan tegas melarang zina, karena perbuatan tersebut kotor dan keji begitupun dengan prostitusi yang juga merupakan aib sosial dan tentu saja memandang bahwa pelakunya sangat terhina.

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa bagi para pelaku zina, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas yakni dicambuk sebanyak 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan jika sudah menikah maka hukumannya adalah dirajam hingga mati.

Sementara itu, hukuman sosial juga sejalan dengan hukuman fisik bagi pelaku zina yakni dengan mengumumkan pelakunya, hal ini untuk memberikan efek jera bagi yang menyaksikan dan juga untuk menjauhkan umat muslim dari perbuatan zina.

Dengan demikian satu-satunya jalan agar persoalan prostitusi dapat dihentikan hinggan ke akar-akarnya adalah dengan diterapkannya Hukum-hukum Allah ta’ala secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan.

Karena sebagaimana ikan yang hanya akan hidup jika berada di dalam air, begitupun umat Islam yang fitrahnya adalah hidup di dalam sistem islam yang akan membawa Rahmat bagi semesta.
Wallahu a’lam bishawab []

Post a Comment

Previous Post Next Post