Doa Lintas Agama: Wujud Liberalisasi dalam Berakidah


Oleh: Aslama

Baru-baru ini Kementerian Agama bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar acara doa bersama lintas agama sekaligus penggalangan dana secara daring (online), dalam rangka menyikapi kondisi bangsa di tengah wabah Covid-19 (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200514065816-20-503146/kemenag-gelar-doa-lintas-agama-online-dan-galang-dana-corona)

Tak berselang lama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menginisiasi kegiatan ‘Doa Lintas Iman bagi Indonesia’ secara daring, Sabtu (23/5) malam. Acara diadakan sebagai penghormatan dan dukungan kepada tim medis yang sudah berjuang di garis depan dalam penanganan Covid-19. Selain itu, juga kepada para aparat (polisi, dishub) yang turut mengawal pencegahan Covid-19 (https://www.nu.or.id/post/read/120292/doa-lintas-iman-untuk–kemenangan–melawan-covid-19)

// Hukum Doa Bersama //

Sesungguhnya aktivitas doa yang dilakukan secara bersama-sama antara kaum Muslim dan penganut agama-agama lainnya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan diharamkan secara mutlak. 

Setiap aktivitas (amal perbuatan) seorang Muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Islam. Teladan praktis untuk itu ada pada amal perbuatan Rasulullah saw. Allah Swt. berfirman:

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah dia. Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.  (QS al-Hasyr [59]: 7).

Artinya, apa yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, tidak pernah dilegislasi (taqrîr) oleh beliau, atau tidak pernah diperintah melalui ucapan beliau—apalagi  menyangkut perkara ibadah—tidak boleh dilakukan. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak aku perintahkan maka perbuatan tersebut tertolak. (HR Muslim).

// Fatwa MUI Tentang Do'a Bersama // 

1.  Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.

2.  Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara
bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang
dipimpin oleh non-muslim.

3.  Do’a Bersamadalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdo’a secara
serentak” (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya
HARAM.

4.  Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.

5.  Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.

6.  Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH ( https://sangpencerah.id/2014/10/fatwa-mui-hukum-doa-bersama-lintas-agama/)

Doa lintas agama sebenarnya adalah wujud liberalisasi dalam berakidah yang lahir dari paham pluralisme beragama. Menurut paham ini adalah kebenaran semua agama adalah relatif. 

Liberalisasi akidah Islam diarahkan pada penghancuran akidah Islam dan penancapan paham pluralisme agama yang memandang semua agama adalah benar. Maka pemeluk agama tak boleh mengklaim hanya agamanya yang benar sedangkan agama lainnya salah. 
Dengan demikian pluralisme adalah bentuk pencampuradukan agama yang selayaknya ditolak umat Islam.

Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post