Berikan Pedoman Dan Kepastian Hukum Untuk Masyarakat Hukum Adat Sarolangun DPRD Gelar RDP


N3,SAROLANGUN - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sarolangun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Instansi terkait dan leading sector terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, Senin (05/04/2021), bertempat di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Sarolangun.

Rapat Dengan Pendapat (RDP) tersebut dibuka oleh Waka I DPRD Sarolangun, Aang Purnama dan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Fadlan Kholik serta dihadiri Anggota Pansus II, Ketua - ketua Lembaga Adat dan Kepala Dinas terkait.

Waka I DPRD Sarolangun Aang Purnama kepada Nusantaranews.Net mengatakan, Peraturan Daerah tentang pedoman dan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun dinilai sangat penting, karena dengan aturan tersebut maka pemerintah memiliki landasan dan dasar hukum yang kuat.

" Dengan adanya aturan, maka pemerintah memiliki landasan dan dasar hukum yang kuat, dalam memberikan kepastian pada semua pihak, terutama bagi masyarakat hukum adat di Sarolangun," sebutnya.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sarolangun, dikatakan Aang Purnama jika pihak sudah beberapa kali melakukan Hearing untuk mendapatkan penyempurnaan terkait payung hukum yang dipakai untuk masyarakat hukum adat di Sarolangun.

" Kita sudah beberapa hearing guna penyempurnaan terkait payung hukum untuk masyarakat hukum adat tersebut. Mengingat produk hukum adatnya saat ini sangat dinantikan oleh masyarakat," ujarnya.

Menurut Aang Purnama, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sarolangun sangat penting, dikarena di Kabupaten Sarolangun sendiri banyak sekali konflik yang terjadi, baik masalah budaya, hutan adat dan lain lainnya.

" Jadi ini sangat penting sekali, sehingga jika terjadi konflik maka akan menjadi sebuah pedoman atau aturan hukum di masyarakat," ucapnya.

Lanjut Aang Purnama, pihaknya akan berupaya untuk mempercepat semua tahapan pembahasan Raperda, sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat adat atas hak haknya, serta untuk meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat hukum adat.

" Kita akan secepatnya membahas Perda ini, namun kita tidak bisa buru - buru, jangan sampai produk yang dihasilkan nanti tidak sempurna," katanya.

Terakhir Aang Purnama berharap dengan adanya Perda ini nantinya, jika terjadi konflik adat jangan cepat melapor kepihak berwajib, selesai secara adat dahulu dibawah.

" Harapan kita jika terjadi konflik jangan cepat - cepat melapor ke Polisi, selesaikan dahulu secara adat dibawah," pungkasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post